penegakan syariat Islam wajib berpedoman dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, yakni dengan dakwah kepada masyarakat sampai muncul kesadaran dan keinginan ditegakannya daulah (negara) Islam, tidak dengan cara-cara kekerasan
Oleh : Satriani (Mahasiswa Hukum USN Kolaka)
Kapolresta Cirebon, Jawa Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan terduga teroris berinisial M yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror merupakan kelompok jaringan Jamaah Islamiyah."Ikut kelompok dari jaringan Jamaah Islamiyah" kata Kapolresta Cirebon Syahduddi di Cirebon, Jumat, 5 Juni 2020 dilansir Antara.
Saat menggeledah rumah terduga, polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya buku-buku yang berkaitan dengan jihad. "Hasil penggeledahan disita, beberapa barang bukti seperti buku jihad, handphone, kartu keluarga dan beberapa barang yang mengarah ke tindakan teror. Namun, ini sepenuhnya ranahnya Densus," ujar Syahduddi.
Sementara itu, Kepala Dusun Tiga Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Eko Prayitno mengatakan pihaknya hanya diminta menyaksikan saat rumah warganya digeledah oleh Tim Densus 88. "Yang saya tahu itu warga saya, tapi saya hanya disuruh menyaksikan saat polisi melakukan penggeledahan," katanya.
Sebelumnya, penangkapan terduga teroris itu dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis, 4 Juni 2020. Terduga teroris itu langsung dibawa oleh Densus 88 Antiteror. Eko kembali mengungkapkan, sosok M dikenal jarang bergaul dengan tetangga sekitar."Jarang juga berkomunikasi dan bergaul dengan tetangga sekitar," kata Kepala Dusun Tiga, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon Eko Prayitno, di Cirebon, seperti dilansir Antara, Jumat 5 Juni 2020.
Dia mengatakan, terduga teroris tersebut sehari-hari berjualan kelontong di rumah. Saat M ditangkap, Eko mengaku tidak tahu persis. Namun, yang pasti pada waktu kejadian, banyak polisi dan TNI berjaga di sekitar rumah terduga teroris itu. Eko mengaku hanya ditelepon oleh seseorang untuk menjemput warganya yang merupakan istri terduga teroris."Saya disuruh menjemput warga saya yang sedang berada di kebun, dan kemudian setelah itu di dalam mobil ditanya-tanya oleh anggota. Tapi saya tidak tahu persis," tutur Eko
Ketakutan Barat Dengan Islam Kaffah
Kasus tentang terorisme seringkali mengarah pada identitas muslim, densus 88 langsung menangkap muslim yang masih diduga teroris, seperti yang menimpa salah satu warga cirebon, dengan menyebut bagian dari organisasi jamaah islam serta adanya bukti buku jihad yang menjadi dasar penangkapan tersebut.
Jika dicermati dari arti terorisme dalam KBBI bahwa terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan teror.
Sedangkan menurut UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Bab III pasal 6, setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika: Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Menurut produk hukum saat ini, bahwa terorisme lahir karena radikalisme, dalam Pasal 43C UU Anti Teror/Terorisme dengan narasi yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut bahwa; a) Kelompok radikal lebih berbahaya dari pelaku teroris. b) Tindak pidana teroris dilahirkan oleh kelompok radikal.
Jadi sangat jelas bahwa bentuk-bentuk terorisme adalah kekerasaan yang menimbulkan ketakutan di khalayak umum.
Aparat keamanan (densus 88) terkesan gegabah, hanya dengan alat bukti berupa buku jihad, atau simbol-simbol islam lainnya, tanpa ada bukti tindakan kekerasan yang menakutkan publik, langsung dilakukan penangkapan, sementara di sisi lain Organisasi papua merdeka (OPM) yang aksinya sudah masuk dalam tindakan terorisme, membunuh para pekerja, TNI serta menimbulkan ketakutan di masyarakat papua, malah dikatakan kelompok kriminal bersenjata.
Ketimpangan ini juga terjadi pada Penangkapan beberapa Ulama dan tokoh, Seperti yang menimpa pada Habib Bahar bin Smith, dinyatakan oleh pemerintah telah menimbulkan keresahan di masyarakat, menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah dalam ceramah yang dilakukan pasca pembebasan dirinya. Ceramah dengan konten berupa kritikan terhadap pemimpin dianggap sesuatu yang salah. Bukankah kritik pada pemerintah adalah bentuk cinta terhadap negeri?, Dimana letak kebebasan berpendapat untuk Habib Bahar bin smith ?.
Ketimpangan ini juga terjadi pada umat Islam yang memperjuangkan islam secara kaffah, dimana keberadaan mereka tidak diberikan ruang untuk menyampaikan gagasan-gagasannya, namun pelaku korupsi yang jelas-jelas berkhianat terhadap rakyat masih diberikan kenyamanan.
Negara kita adalah negara hukum seyogyanya tidak menjadikan Penguasa sewenang-wenang, sebab keadilan merupakan tujuan tertinggi dalam negara hukum, yang mengedepankan asas presumption of innocent (praduga tidak bersalah).
Ketimpangan-ketimpangan ini terjadi, sebab negara menganut sistem kapitalisme, dimana aturan dan kebijakan-kebijakannya dikendalikan Negara barat adidaya yang menciptakan sistem kapitalisme- demokrasi. Barat yang memusuhi islam, akan terus membuat terobosan-terobosan untuk mematikan ideologi islam, propaganda war on terorisme gencar dilakukan sejak runtuhnya menara kembar WTC.
Islam Bukan Agama Kekerasan
Dalam Islam jangankan berbuat kerusakan dimuka bumi dan meneror sesama umat, menggunjing saja dikategorikan perbuatan yang diharamkan.
Allah SWT berfirman: "Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam."(QS. Al-Anbiya 21: Ayat 107).
Rahmat yang artinya membawa kebaikan dan mencegah keburukan. Dilihat dari dalil-dalil baik dalam Al-quran maupun As-Sunnah sangat banyak larangan menganiaya diri sendiri dan orang lain Allah subhanahu wa ta’aala berfirman yang artinya : “Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah” (Qs. An Nisa’: 29 – 30).
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Allah SWT berfirman: "Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al Maidah: 32).
Dalam menjaga keberlangsungan hidup, kehormatan, darah serta harta manusia, sistem Islam mempunyai sistem sanksi yang tegas, yakni hukuman mati, Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (QS. Al Maidah: 33).
Perlu diperhatikan juga, metode penegakan syariat Islam wajib berpedoman dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, yakni dengan dakwah kepada masyarakat sampai muncul kesadaran dan keinginan ditegakannya daulah (negara) Islam, tidak dengan cara-cara kekerasan yang menimbulkan ketakutan ditengah-tengah umat. Wallahu a’lam.
COMMENTS