Catatan Hukum Kedudukan HTI sebagai Ormas yang dicabut Badan Hukumnya, bukan Organisasi Terlarang layaknya PKI
Oleh : Ahmad Khozinudin, SH | Advokat, Anggota Hizbut Tahrir
[Catatan Hukum Kedudukan HTI sebagai Ormas yang dicabut Badan Hukumnya, bukan Organisasi Terlarang layaknya PKI]
Pada sesi akhir debat di acara Rossi di Kompas TV edisi 11 Juni 2020, Fajrul Rachman selaku Jubir Presiden Jokowi ngotot menuding HTI sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Rocky Gerung membantahnya karena putusan MA tidak memberikan amar putusannya seperti itu. MA hanya menguatkan pencabutan Badan Hukum HTI yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang tidak melalui "due process of law". Itu yang benar.
Entah, untuk kali yang keberapa saya menulis artikel terkait kedudukan hukum HTI. Berulang kali saya menegaskan bahwa pada pokoknya, HTI bukan ormas Terlarang, tidak bisa dibubarkan melainkan atas kehendak anggota, dan tetap sah, legal Konstitusional untuk berdakwah dan terlibat dalam memperbaiki kondisi bangsa dengan legalitas sebagai Ormas Tak Berbadan Hukum.
Saya ingin mengulangi penjelasan mengenai hal itu, sebagai berikut :
Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak dibubarkan dan bukanlah Ormas Terlarang. kesimpulan ini akan didapatkan bagi siapapun yang membaca dan menelaah amar putusan PTUN Jakarta yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Dalam amar putusan, nampak jelas bahwa isinya hanya menolak gugatan HTI. Dengan demikian putusan hanya menguatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Tak ada satupun amar putusan pengadilan, baik ditingkat PTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung yang menyebut membubarkan atau menyatakan HTI sebagai Ormas terlarang. Tak ada pula, konsideran dalam Beshicking berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 yang menyebut membubarkan atau menyatakan HTI sebagai Ormas terlarang.
HTI hanya dicabut badan hukumnya, sehingga tak lagi memiliki hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab sebagai Ormas yang berbadan hukum.
Namun sebagai Ormas tak berbadan hukum, HTI tetap sah dan legal sebagai Organisasi Masyarakat, mengingat berdasarkan ketentuan pasal 10 UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, disebutkan bahwa Ormas dapat memilih opsi berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Dengan demikian putusan PTUN Jakarta dan MA hanya mencabut BHP HTI. Namun, putusan PTUN Jakarta dan MA tak dapat merampas hak konstitusional warga negara untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Status HTI adalah Ormas yang tidak berbadan hukum. HTI hanya bisa bubar, jika anggotanya menyepakati pembubaran diri sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD dan ART HTI.
HTI saat ini statusnya mirip dengan FPI. Bedanya, HTI tak memiliki BHP (Badan Hukum Perkumpulan) Karena telah dicabut Kemenkumham. Sementara FPI, tak lagi memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar), karena tidak diperpanjang Kemendagri.
Hanya saja sebagai Ormas tak berbadan hukum, baik HTI maupun FPI tetap sah, legal dan konstusional untuk terus melakukan aktivitas dakwah amar Ma'ruf nahi Munkar, dalam satu entitas jama'ah (organisasi), sebagaimana Konstitusi telah menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.
Adapun Organisasi yang secara hukum tegas dibubarkan, dinyatakan sebagai Organisasi terlarang, paham dan ideologinya yakni Marxisme, komunisme, leninisme juga dilarang, adalah Organisasi Partai Komunis Indonesia (PKI), berdasarkan TAP MPRS Nomor : XXV tahun 1966.
Jadi, narasi HTI Ormas terlarang adalah narasi politik yang dijajakan rezim Jokowi. Bukan status hukum yang memiliki dasar hukum yang jelas. [].
COMMENTS