HTI BUKANLAH ORMAS TERLARANG, REZIM JOKOWI-LAH YANG MENJAJAKAN NARASI HTI TERLARANG

Catatan Hukum Kedudukan HTI sebagai Ormas yang dicabut Badan Hukumnya, bukan Organisasi Terlarang layaknya PKI

HTI BUKANLAH ORMAS TERLARANG, REZIM JOKOWI-LAH YANG MENJAJAKAN NARASI HTI TERLARANG

Oleh : Ahmad Khozinudin, SH | Advokat, Anggota Hizbut Tahrir

[Catatan Hukum Kedudukan HTI sebagai Ormas yang dicabut Badan Hukumnya, bukan Organisasi Terlarang layaknya PKI]

Pada sesi akhir debat di acara Rossi di Kompas TV edisi 11 Juni 2020, Fajrul Rachman selaku Jubir Presiden Jokowi ngotot menuding HTI sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Rocky Gerung membantahnya karena putusan MA tidak memberikan amar putusannya seperti itu. MA hanya menguatkan pencabutan Badan Hukum HTI yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang tidak melalui "due process of law". Itu yang benar.

Entah, untuk kali yang keberapa saya menulis artikel terkait kedudukan hukum HTI. Berulang kali saya menegaskan bahwa pada pokoknya, HTI bukan ormas Terlarang, tidak bisa dibubarkan melainkan atas kehendak anggota, dan tetap sah, legal Konstitusional untuk berdakwah dan terlibat dalam memperbaiki kondisi bangsa dengan legalitas sebagai Ormas Tak Berbadan Hukum.

Saya ingin mengulangi penjelasan mengenai hal itu, sebagai berikut :

Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak dibubarkan dan bukanlah Ormas Terlarang. kesimpulan ini akan didapatkan bagi siapapun yang membaca dan menelaah amar putusan PTUN Jakarta yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Dalam amar putusan, nampak jelas bahwa isinya hanya menolak gugatan HTI. Dengan demikian putusan hanya menguatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Tak ada satupun amar putusan pengadilan, baik ditingkat PTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung yang menyebut membubarkan atau menyatakan HTI sebagai Ormas terlarang. Tak ada pula, konsideran dalam Beshicking berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 yang menyebut membubarkan atau menyatakan HTI sebagai Ormas terlarang.

HTI hanya dicabut badan hukumnya, sehingga tak lagi memiliki hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab sebagai Ormas yang berbadan hukum.

Namun sebagai Ormas tak berbadan hukum, HTI tetap sah dan legal sebagai Organisasi Masyarakat, mengingat berdasarkan ketentuan pasal 10 UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, disebutkan bahwa Ormas dapat memilih opsi berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.

Dengan demikian putusan PTUN Jakarta dan MA hanya mencabut BHP HTI. Namun, putusan PTUN Jakarta dan MA tak dapat merampas hak konstitusional warga negara untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Status HTI adalah Ormas yang tidak berbadan hukum. HTI hanya bisa bubar, jika anggotanya menyepakati pembubaran diri sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD dan ART HTI.

HTI saat ini statusnya mirip dengan FPI. Bedanya, HTI tak memiliki BHP (Badan Hukum Perkumpulan) Karena telah dicabut Kemenkumham. Sementara FPI, tak lagi memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar), karena tidak diperpanjang Kemendagri.

Hanya saja sebagai Ormas tak berbadan hukum, baik HTI maupun FPI tetap sah, legal dan konstusional untuk terus melakukan aktivitas dakwah amar Ma'ruf nahi Munkar, dalam satu entitas jama'ah (organisasi), sebagaimana Konstitusi telah menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.

Adapun Organisasi yang secara hukum tegas dibubarkan, dinyatakan sebagai Organisasi terlarang, paham dan ideologinya yakni Marxisme, komunisme, leninisme juga dilarang, adalah Organisasi Partai Komunis Indonesia (PKI), berdasarkan TAP MPRS Nomor : XXV tahun 1966.

Jadi, narasi HTI Ormas terlarang adalah narasi politik yang dijajakan rezim Jokowi. Bukan status hukum yang memiliki dasar hukum yang jelas. [].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,51,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,1,Editorial,4,Ekonomi,188,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,8,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,48,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,89,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3578,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,20,Pendidikan,114,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,322,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,13,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,67,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,7,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: HTI BUKANLAH ORMAS TERLARANG, REZIM JOKOWI-LAH YANG MENJAJAKAN NARASI HTI TERLARANG
HTI BUKANLAH ORMAS TERLARANG, REZIM JOKOWI-LAH YANG MENJAJAKAN NARASI HTI TERLARANG
Catatan Hukum Kedudukan HTI sebagai Ormas yang dicabut Badan Hukumnya, bukan Organisasi Terlarang layaknya PKI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEieE-o87StjmikdJAw_Msm-KjTj6dGd0ZM20acuNsHqKfTIxqyzKnJXSwMcGXTwIj03cIlkxsaCVjdPSjV39rlqe2uEsu8JIqkT31uZJb_hW7ft4e72IPWE2DFPcUvet3AU79DTkF6Ax0Y/s640/20200613_090138_0000.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEieE-o87StjmikdJAw_Msm-KjTj6dGd0ZM20acuNsHqKfTIxqyzKnJXSwMcGXTwIj03cIlkxsaCVjdPSjV39rlqe2uEsu8JIqkT31uZJb_hW7ft4e72IPWE2DFPcUvet3AU79DTkF6Ax0Y/s72-c/20200613_090138_0000.png
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/06/hti-bukanlah-ormas-terlarang-rezim.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/06/hti-bukanlah-ormas-terlarang-rezim.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy