#DiRumahAja
Oleh : Anisa septaz
Meskipun tengah berada dikasus pandemi yang belum juga usai, kebutuhan primer masyarakat tentulah harus terpenuhi. Pasar menjadi tempat masyarakat untuk membeli berbagai macam kebutuhan. Hal ini yang menyebabkan pasar tidak bisa lepas dari kerumunan banyak orang.
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengakui pasar menjadi tempat kerumunan yang paling rawan. Potensi untuk menjadi kluster penyebaran corona sangat tinggi.
"Pasar memang tempat kerumunan yang paling rawan. Potensi untuk menjadi cluster sangat tinggi," ujar Muhadjir saat dihubungi Okezone, Sabtu (13/6/2020).
Di sisi lain, Muhadjir memahami pasar menjadi nadi perekonomian rakyat karena bagian dari mata rantai pasok yang vital.
Potensi pasar sebagai tempat yang rawan terhadap penyebaran Covid-19 dibuktikan dengan semakin banyaknya pedagang pasar yang sudah positif terinfeksi covid-19.
Dilansir dalam nasional.okezone.com Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKPPI) mencatat sebanyak 529 pedagang positif corona (Covid-19) di Indonesia. Kemudian, di antara ratusan pedagang yang positif corona tersebut sebanyak 29 lainnya meninggal dunia.
Tak hanya kasus positif terinfeksi Covid-19, terdapat pula kasus penolakan dan pengusiran petugas medis oleh pedagang pasar didaerah Cileungi Bogor.
Dilansir dalam kumparan.com Ratusan pedagang dan pengunjung pasar Pasar Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengusir petugas COVID-19 dari Gugus Tugas Kabupaten Bogor. Insiden itu terjadi Rabu (10/6).
Banyak berita yang menyebutkan bahwa penolakan ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat akan pencegahan kasus positif Covid-19. Walaupun sebetulnya pihak petugas gabungan sudah memberi pengertian kepasar masyarakat. Hal ini mungkin dapat saja terjadi sebab pendekatan yang dilakukan oleh pihak pemerintah yang kurang sesuai dengan masyarakat. Pemerintah mesti mengajak kepada masyarakat, khususnya pedagang pasar untuk mengerti akan pentingnya kesehatan.
Kegiatan #dirumahaja yang ramai dihimbau bagi masyarakat juga tidak dapat dilakukan secara maksimal oleh pedagang pasar. Pasalnya, Pedagang pasar juga mesti memenuhi kebutuhan ekonomi mereka yang tidak dapat dilakukan bila #dirumahaja. Sehingga, suka atau tidak suka para pedagang mesti menjalankan kegiatan berjualan untuk memenuhi tuntutan ekonomi. Pun bagi masyarakat lain yang berperan sebagai pembeli, mereka tidak bisa selamanya berada dirumah, sebab mereka mesti membeli keperluan untuk tetap bisa menjalani kehidupan meski dirumah.
Hal ini harus menjadi persoalan yang dipertimbangkan oleh pemerintah, yakni persoalan mengenai kebutuhan masyarakat yang masih belum terpenuhi, sehingga menyebabkan masyarakat terpaksa harus keluar rumahnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok.
Bila berkaca pada pemerintahan khalifah Umar Bin Khattab R.A, ketika wabah Tha'un menyerang, beliau tidak hanya menyuruh untuk melakukan menyelamatkan diri dari penyakit dan kembali ke Madinah serta menutup jalan menuju ke kawasan wabah (lock down). Akan tetapi, beliau juga melakukan pembagian waris bagi keluarga korban wabah, mengatur penempatan pasukan, membantu para korban berupa harta, makanan dan beberapa hal lainnya.
Artinya, Khalifah Umar Bin Khattab tetap bertanggung jawab atas kehidupan masyarakatnya, sebab kebijakan beliau untuk menutup akses keluar- masuk wilayah yang terkena wabah (Lock down) membuat masyarakat tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.
Kebijakan-kebijakan khalifah Umar bin Khattab R.A tidak semata-mata karena keputusan beliau. Banyak sekali rujukan-rujukan yang beliau gunakan, salah satunya hadist Rasulullah SAW mengenai anjuran untuk tidak keluar-masuk daerah yang terkena wabah.
Sejatinya, masyarakat memang butuh pemimpin yang memiliki rasa tanggung jawab dan takut kepada Allah seperti Umar Bin Khattab dalam menangani wabah. Kepemimpinan semacam ini tidak bisa lahir dari rahim sistem selain Islam. Dengan sistem kepemimpinan seperti yang Umar bin Khattab R.A terapkan dapat membuat aturan-aturan Allah bisa dijalankan secara sepenuhnya. Tidak ada sistem yang dapat menjalankan kehidupan islam secara kaffah selain Khilafah ala minhajin nubuwwah. Sehingga, sistem ini yang menjadi PR bersama bagi umat islam dalam penegakan dan pelaksanaanya.
Wallahualam bishawab.
COMMENTS