SENJAKALA DEMOKRASI [Respon Atas Batalnya Diskusi "PELURUSAN PEMECATAN PRESIDEN DI MASA PANDEMI"]

Pernyataan Sikap APHT-HAN terkait adanya dugaan teror terhadap Prof. Ni'matul Huda yang batal mengisi acara bertajuk PELURUSAN PEMECATAN PRESIDEN DI MASA PANDEMI di Jogjakarta. Teror itu seolah menjadi mesin pembunuhan karakter seorang ilmuwan. Dan teror itu bisa dilakukan oleh siapa pun, yang merasa terancam diri atau lembaganya.

SENJAKALA DEMOKRASI [Respon Atas Batalnya Diskusi "PELURUSAN PEMECATAN PRESIDEN DI MASA PANDEMI"]

Pierre Suteki

Tahun 2018, masa yang kelam untuk pengembangan keilmuan di tanah air, khususnya bagi insan akademis seperti saya. Saya berpendapat di muka seminar dan sidang pengadilan (MK dan PTUN) juga hendak berlindung pada KEBEBASAN MIMBAR, KEBEBASAN AKADEMIK dan lain-lain tetapi tidak bisa karena katanya tindakan saya itu tidak dilakukan di kampus tapi di luar kampus. Atas sanggahan itu lalu saya jawab: "Mengapa banyak kegiatan seminar yang dilakukan di HOTEL-HOTEL di luar kampus dan juga banyak narasumber dosen? Apa mereka tidak dijamin kebebasan mimbar dan akademiknya? Apa bedanya?"

Dan, sayang itu pun tidak membuat pengambil kebijakan  bergeming, tetap saya dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat dan berakhir pada pemberhentian beberapa  "jabatan" saya di kampus. Sejarah akan terus berulang, ketika demokrasi sebenarnya dijalankan secara otoriter dan sesungguhnya hal inilah yang akan menyebabkan HOW DEMOCRACIES DIE sebagaimana dijangkarkan oleh Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt (2018).

Berikut saya "tempelkan" Pernyataan Sikap APHT-HAN terkait adanya dugaan teror terhadap Prof. Ni'matul Huda yang batal mengisi acara bertajuk PELURUSAN PEMECATAN PRESIDEN DI MASA PANDEMI di Jogjakarta. Teror itu seolah menjadi mesin pembunuhan karakter seorang ilmuwan. Dan teror itu bisa dilakukan oleh siapa pun, yang merasa terancam diri atau lembaganya.

===================================

PERNYATAAN SIKAP

ASOSIASI PENGAJAR HUKUM TATA NEGARA & HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (APHTN-HAN), ASOSIASI FILSAFAT HUKUM INDONESIA (AFHI), SERIKAT PENGAJAR HAM (SEPAHAM), KAUKUS INDONESIA UNTUK KEBEBASAN AKADEMIK (KIKA), DAN ASOSIASI DOSEN PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA (ADPHI).

MENGUTUK KERAS TINDAKAN TEROR TERHADAP INSAN AKADEMIK & PENYELENGGARAAN DISKUSI DI JOGJAKARTA.

Kebebasan akademik adalah kebebasan yang bersifat fundamental dalam rangka mengembangkan otonomi institusi akademik. Kebebasan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai sistem hukum Hak Asasi Manusia universal yang diakui dan dilindungi keberadaannya di Indonesia. Hal tersebut dituangkan dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Terlebih di dalam dunia akademis, kebebasan berpendapat itu semakin dilindungi dengan adanya konsep kebebasan akademik, yang secara tegas diakui oleh negara yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 8 ayat (1) menyatakan: “Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.” Kebebasan Akademik juga diakui dan dihormati secara universal berdasarkan Magna Charta Universitatum (Bologna, 18 September 1988).

Namun dewasa ini, tekanan terhadap kebebasan akademik masih menyisakan persoalan yang rumit. Kebebasan dosen dan mahasiswa untuk mengemukakan pemikirannya masih saja mendapat perlawanan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada panitia penyelenggara kegiatan Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan (DILAWAN) yang diselenggarakan kelompok studi mahasiswa “Constitutional Law Society” Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 29 Mei 2020. Dalam peristiwa ini, panitia yang keseluruhannya merupakan mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengalami tindakan intimidasi dan ancaman verbal untuk mengubah judul kegiatannya, yang pada awalnya bertajuk “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan,” hingga berujung pada pembatalan kegiatan.

Menanggapi hal tersebut, Kami, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), ), Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), dan Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia (ADPHI), menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk keras segala bentuk tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan kepada penyelenggara kegiatan diskusi akademik yang di selenggarakan oleh kalangan civitas akademika;

2. Menuntut adanya kebebasan akademik penuh sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik, terutama Prinsip ke- 4: Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan; serta Prinsip ke-5: Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik;

3. Meminta pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, untuk melindungi segala bentuk kegiatan akademik yang diselenggarakan civitas akademika sebagai bagian dari kebebasan akademik penuh.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat, sebagai bentuk perlawanan kami terhadap setiap tindakan yang bertujuan melemahkan dunia akademik Indonesia dan juga sebagai seruan kepada seluruh civitas akademika di Indonesia untuk tidak takut dan terus menyuarakan kebenaran. Semoga Tuhan Yang Maha Esa terus memberikan keselamatan bagi negeri ini dan dunia pendidikannya.

Jakarta, 29 Mei 2020

Narahubung:
1. Prof. Susi Dwi Harijanti: 0812-2007-3838
2. Zainal Arifin Mochtar: 0811-757-8812
3. Herlambang P. Wiratraman: 0821-4083-7025
4. Charles Simabura: 0812-7750-6065
5. Widodo Dwi Putro: 0881-4657-738

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: SENJAKALA DEMOKRASI [Respon Atas Batalnya Diskusi "PELURUSAN PEMECATAN PRESIDEN DI MASA PANDEMI"]
SENJAKALA DEMOKRASI [Respon Atas Batalnya Diskusi "PELURUSAN PEMECATAN PRESIDEN DI MASA PANDEMI"]
Pernyataan Sikap APHT-HAN terkait adanya dugaan teror terhadap Prof. Ni'matul Huda yang batal mengisi acara bertajuk PELURUSAN PEMECATAN PRESIDEN DI MASA PANDEMI di Jogjakarta. Teror itu seolah menjadi mesin pembunuhan karakter seorang ilmuwan. Dan teror itu bisa dilakukan oleh siapa pun, yang merasa terancam diri atau lembaganya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVpufXBbNkw7nbXGaEsiX-9xAxyzFG0GRvc0tXOnmpWNypVZo6S1O__tGgWahu8V4OzmJaTCgwrQLva3Ze1vRAvsja83D_nOGXyr5DEuvOOQ70mrrfk2vhx4AJihrzvCmzjJnsAamXQZY/s640/PicsArt_05-30-080419+%25281%2529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVpufXBbNkw7nbXGaEsiX-9xAxyzFG0GRvc0tXOnmpWNypVZo6S1O__tGgWahu8V4OzmJaTCgwrQLva3Ze1vRAvsja83D_nOGXyr5DEuvOOQ70mrrfk2vhx4AJihrzvCmzjJnsAamXQZY/s72-c/PicsArt_05-30-080419+%25281%2529.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/05/senjakala-demokrasi-respon-atas.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/05/senjakala-demokrasi-respon-atas.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy