Kebijakan Ekonomi Pandemi Covid-19
Oleh: Nida Saadah
Di saat pandemi Covid-19, sektor pariwisata adalah yang pertama kali ambruk di Indonesia. Berikutnya, yang dikhawatirkan menyusul ambruk adalah sektor transportasi. Mungkin berikutnya bisa jadi disusul sektor-sektor lainnya, sehingga gelombang PHK massal mulai terjadi.
Lantas KADIN meminta pemerintah memberi suntikan Rp1.600 triliun melalui kebijakan “quantitative easing” untuk menggerakkan dunia usaha.
Quantitative easing adalah instrumen kebijakan moneter yang dilakukan bank sentral untuk menambah JUB (Jumlah Uang Beredar). Yakni dengan cara BI (Bank Indonesia) membeli surat berharga milik pemerintah dan swasta.
Ketika tersedia banyak kas di bank dan tingkat suku bunga diturunkan, dalam teori ekonomi kapitalis sekuler, masyarakat dan perusahaan banyak yang akan mengambil pinjaman.
Teorinya demikian. Maka, diharapkan konsumsi dan produksi meningkat dengan banyaknya yang mengambil kredit. Namun, ada beberapa yang perlu dicermati, meliputi:
Pertama, kebijakan ini berbasis ribawi, yakni berpola menaik-turunkan suku bunga. Sementara sudah terbukti selama ini tingkat suku bunga inilah yang menjadi beban dalam perekonomian.
Kedua, quantitave easing dilakukan saat ekonomi dalam situasi inflasi, sehingga dikhawatirkan akan makin memperparah keadaan. Berakibat pada makin turunnya daya beli masyarakat.
Ketiga, apakah ada dana pemerintah untuk itu? Sedangkan pekan lalu saja pemerintah malah menerbitkan Global Bond yang terbesar dan terlama sepanjang sejarah Indonesia.
Keempat, kalau resep ini hendak meniru Jepang di tahun 2001 dan Amerika di 2008, maka situasi dunia sekarang tidak sama. Pandemi Covid-19 terjadi secara global dan melumpuhkan satu demi satu berbagai sektor dalam perekonomian.
Situasi ini memerlukan perubahan fundamental. Merevolusi sistem keuangan negara dengan sistem baitulmal adalah solusi yang ditawarkan syariat Islam. Dengan sistem baitulmal, hibah, atau bantuan pinjaman, tidak perlu berjenjang melewati dua sektor –ke sektor nonriil terlebih dulu lalu ke sektor riil–. Itupun dalam bentuk pinjaman.
Berbeda dengan hal tersebut, dalam sistem baitulmal (sistem keuangan negara berbasis syariah) bantuan bisa langsung diberikan ke yang bersangkutan, melalui penelaahan dalam sistem baitulmal. Mana pihak yang membutuhkan hibah (pemberian), dan mana yang bisa diberikan pinjaman (tentu tanpa bunga).
Pemasukan dalam baitulmal juga sangat besar. Dunia usaha tidak perlu dibebani pungutan pajak apa pun, yang tentu sangat menyulitkan dalam situasi hari ini.
Revolusi keuangan juga perlu dilakukan dalam sistem moneter. Mengganti mata uang berbasis kepercayaan dengan mata uang riil (emas dan perak) adalah jawaban dari tidak stabilnya sistem mata uang hari ini.
Pemakaian emas dan perak sebagai mata uang adalah hal yang realistis. Sebab, emas yang diciptakan Allah tersedia secara cukup untuk seluruh umat manusia. Laju pertumbuhan emas sebesar 1,5-4% per tahun, sedangkan laju pertambahan penduduk secara umum adalah 1,2% per tahun.
Emas memang menjadi tidak cukup digunakan sebagai mata uang jika ada yang menimbunnya. Karena itulah negara Khilafah akan menerapkan hukum sanksi tegas bagi pelakunya.
Dalam sejarah peradaban manusia, sistem mata uang emas tidak pernah mengalami inflasi. Sebagai abstraksi, harga 1 ekor kambing di masa Rasulullah Saw ketika menerapkan sistema mata uang emas dan perak, seharga 1-2 dinar. Sama sebesar harga kambing hari ini jika dikurskan ke satuan dinar. Yakni 1 dinar setara 4,25 gram emas. Harga kambing hari ini yang senilai di atas 2 juta rupiah, jika dihitung dalam satuan dinar akan senilai 1-2 dinar juga.
Artinya, dinar tidak mengalami inflasi, tidak mengalami penurunan nilai mata uang. Ini berdampak pada kualitas hidup masyarakat yang baik karena daya beli masyarakat tidak turun.
Ketersediaan emas sebagai mata uang jika disimulasikan untuk Indonesia kita hitung sebagai berikut:
Per 2019 cadangan devisa negara dalam emas sejumlah 78,5 ton atau setara 56.441 triliun rupiah. Jumlah M1 (uang yang dipakai transaksi) sekitar 1500-1600 triliun rupiah. Adapun M2 (uang dalam bentuk surat berharga dll) sejumlah 5000-6000 triliun rupiah.
Dengan perhitungan tersebut, konversi mata uang bisa dilakukan. Belum lagi jika memasukkan deposit sumber daya emas yang akan ditata ulang kepemilikannya jika diterapkan syariat kafah.
Emas dan perak yang ada di masyarakat juga bisa digunakan sebagai alat transaksi. Terlebih lagi, Islam melarang praktik riba, sehingga penerapan bunga dalam M2 tentu akan dihilangkan.
Melakukan pemberlakuan moneter Islam pun sangat memungkinkan. Namun, yang juga penting diperhatikan, penerapan aturan ekonomi Islam membutuhkan sistem politik yang kompatibel dengannya: Yakni Negara Khilafah.
Karena dengan negara Khilafah, akan diterapkan secara serempak berbagai mekanisme hukum yang berpengaruh pada stabilitas emas dan perak, dan ketersediaan depositnya. Melalui penataan ulang pengelolaan sumber daya alam, memberi sanksi bagi penimbun emas, serta memberi sanksi bagi pelaku riba. Karena hal-hal tadi menimbulkan kegoncangan ekonomi.
Mempraktikkan satu bagian hukum ekonomi Islam –misal menerapkan mata uang emas perak– di luar tatanan negara Khilafah, berbuah kegagalan penerapan.
Seperti yang pernah dilakukan Amerika ketika melanjutkan penerapan mata uang emas pascajatuhnya negara Khilafah Utsmaniyah, namun di saat yang sama Amerika mempraktikkan sistem ekonomi ribawi dan membebaskan penimbunan emas. Sistem mata uang emas yang dilakukan Amerika dengan model seperti itu berbuah kegagalan dalam menjaga stabilitas nilai tukar mata uang.
Sejatinya sistem mata uang emas dan perak hanya kompatibel jika diterapkan dalam sistem negara Khilafah Islam.[MN]
COMMENTS