BUKTI CINTA NEGERI, FPI DAN HTI KRITISI PERPPU, RUU DAN UNDANG-UNDANG YANG BERPOTENSI MERUGIKAN NEGERI

Ditengah pandemi covid-19 corona, pemerintah Indonesia membahas sejumlah UU dan PERPPU, diantaranya adalah RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila), PERPPU COVID-19 dan UU MINERBA yang disahkan pada tanggal 12 Mei 2020.


Ditengah pandemi covid-19 corona, pemerintah Indonesia membahas sejumlah UU dan PERPPU, diantaranya adalah RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila), PERPPU COVID-19 dan UU MINERBA yang disahkan pada tanggal 12 Mei 2020.

Ketiga hal tersebut mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, tak terkecuali HTI dan FPI, walaupun kedua organisasi tersebut sudah tidak lagi berbadan hukum, tapi mereka tetap hadir dalam memperhatikan situasi dan kondisi Negeri ini.

Berikut kami kutip Pernyataan Resmi dari kedua organisasi tersebut.

Pertama, Pernyataan dari FPI yang disampaikan oleh Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman SH terkait RUU HIP yang saat ini sudah memasuki tahap RUU Usulan Inisiatif DPR RI, pada hari Selasa (12/5/2020).

FPI TOLAK RUU HIP, KARENA BERBAU AJARAN KOMUNISME ALA INDONESIA

Assalamualaikum wr wb

Melihat makin mengkhawatirkan dan makin kuatnya gejala ideologisasi komunisme dan sosio marxisme dalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila), maka perlu untuk diingatkan kepada segenap rakyat Indonesia dan umat Islam khususnya.

Bahwa RUU HIP ini adalah salah satu bentuk lagi per-UU-an yg tidak diperlukan sama sekali.

Adalah sebuah keanehan dan tindakan paling konyol dengan memaksakan ideologi di jadikan Undang Undang. Ini mempertontokan bahwa penggagas RUU ini tidak mengerti apa itu ideologi. Kecuali patut diduga kuat bahwa ada agenda politik untuk memaksakan sosio marxisme dan komunisme sebagai cara indoktrinasi alam pikiran bangsa Indonesia.

Bila kita lihat kengawuran antara RUU ini dengan praktek yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, maka manipulasi Pancasila dengan seolah olah membela dan memperjuangkan nilai Pancasila sangat bertolak belakang dan asimetris antara apa yang dipraktekkan dengan apa yang diucapkan.

Sebagai contoh dalam RUU HIP, membahas keadilan sosial dan kemandirian ekonomi tapi dalam kenyataannya dan dalam prakteknya, pembuat UU yang sama lembaganya justru mensahkan UU Minerba yang justru ditujukan hanya untuk menguntungkan pengusaha tambang, dan membuat kekayaan alam Indonesia menjadi properti segelintir korporat/pemodal saja.

Bahas keadilan sosial dalam RUU HIP, tapi rakyat diperas dengan kenaikan iuran BPJS, harga BBM yang mencekik ditengah kesulitan ekonomi rakyat.

Bahas kemandirian ekonomi tapi hutang menggunung dan membiarkan TKA China bebas bekerja sementara rakyat sendiri dibiarkan jadi pengangguran, mekanisme pembangunan gunakan Turn Key Project.

Belum lagi ajaran trisila dan memeras Pancasila jadi gotong royong, ini bukan Pancasila yang disahkan BPUPKI tgl 22 Juni 1945, bukan Pancasila yang ditetapkan oleh Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945 yang ada dalam Pembukaan UUD, dan bukan Pancasila yang disahkan sebagai satu kesatuan dengan Piagam Jakarta melalui dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Ini penyelundupan ajaran sosio-marxisme kedalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ini mau menjadikan Indonesia negara fasisme totaliter, yaitu dengan memaksa dan mengendalikan alam pikiran rakyat Indonesia menjadi robot pekerja yang isi otaknya sosio marxisme.

Ini bentuk bentuk strategi komunisisasi terhadap seluruh sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ini tidak bisa diterima oleh bangsa Indonesia yang religius dan berakar pada kehidupan yang berasaskan pada ketuhanan yang Maha Esa.

Jadi saya serukan seluruh bangsa Indonesia yang masih memiliki jiwa patriotik untuk menolak RUU HIP yang berbau komunisme dan atau sosio marxisme ini.

Wassalamu'alaikum wr wb


Kedua, pernyataan yang disampaikan oleh Juru Bicara HTI, Ustadz Ismail Yusanto terkait disahkannya UU Minerba dan PERPPU Covid-19.

PERNYATAAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA

Pengesahan Perppu Covid-19 dan RUU Minerba

Tanpa banyak diketahui khalayak yang tengah fokus perhatiannya dalam menghadapi pandemi covid-19, pada 12 Mei 2020, DPR telah mensahkan dua RUU sangat kontroversial. Yakni Perppu Covid-19 dan RUU Minerba. Sementara sebelum itu, Presiden melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang diteken pada 5 Mei 2020, telah menaikkan besaran iuran BPJS.

Berkenaan dengan hal di atas, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:

1. Mengecam keras pengesahan dua RUU tersebut sebagai tindakan yang tidak rasional, dzalim, dan jauh dari prinsip-prinsip keadilan. Bila selama ini DPR dikatakan sebagai wakil rakyat yang akan melaksanakan kedaulatan rakyat, maka pengesahan itu telah membuktikan sebaliknya. Bahwa DPR telah mengkhianati prinsip yang diyakininya itu sendiri. Dalam pengesahan RUU Minerba, DPR telah jelas-jelas lebih mengutamakan kepentingan pemilik modal, khususnya pemilik PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), dengan memberikan kepastian perpanjangan menjadi IUPK Operasi Produksi dengan luasan semula, berdasar pasal 169 a, b dan c UU Minerba yang baru. Bila mengacu pada ketentuan sebelumya, yakni pasal 63 dan 75 UU Minerba Nomor 4 tahun 2009, PKP2B yang telah habis masa berlakunya harus dikembalikan kepada negara sebagai wilayah pencadangan negara atau dilelang dengan mengutamakan BUMN dan BUMD. Tapi ketentuan yang jelas lebih mengedepankan kepentingan publik ini justru dihapus, dan diganti dengan ketentuan yang mengutamakan pemilik PKP2B. Ini sangat aneh, bagaimana bisa DPR yang hakekatnya adalah wakil rakyat, jutru bertindak merugikan rakyat yang diwakilinya itu. Padahal potensi tambang yang dikuasai oleh 7 (tujuh) kontraktor PKP2B yang luasnya mencapai 370.775 hektare itu sangat besar, dengan rincian PT Tanito Harum 1.869 hektar, PT Arutmin Indonesia 57.107 hektar, PT Kaltim Prima Coal 84.938 hektar, PT Multi Harapan Utama 39.972 hektar, PT Adaro Indonesia 31.380 hektar, PT Kideco Jaya Agung 47.500 hektar, dan PT Berau Coal 108.009 hektar. Sumber daya dan cadangan batu bara di wilayah itu adalah 20,7 miliar ton dan 3,17 miliar ton. Jika diasumsikan nilai kalori rata-rata adalah 4.000 kcal/kg GAR, nilai HBA US$75/ton dan nilai tukar US$/Rp=Rp14.000 maka nilai aset itu adalah Rp13.730 triliun. Sedangkan nilai aset cadangan batu bara adalah Rp 2.102 triliun. Bukankah dengan potensi sebesar itu, bila dikelola oleh negara, hasilnya bisa dipakai untuk kepentingan rakyat? Mengapa malah diserahkan kepada perusahaan swasta? Ada apa dibalik ini semua?

2. Pengesahan Perppu Covid-19 lebih tragis lagi. DPR telah jelas-jelas mengebiri sendiri kewenangan yang dimiliknya, dalam hal ini hak budgeting, dan malah memberikannya kepada eksekutif. Melalui Perppu Covid-19, APBN cukup disusun berdasar Perpres. Bila melalui hak budgeting tersebut DPR bisa secara langsung mengontrol alokasi dan penggunaan anggaran negara yang hakekatnya adalah uang rakyat, mengapa hak itu justru dilepas? Bila demikian lantas apa fungsi DPR? Tambahan lagi, melalui pengesahan Perppu Covid-19, DPR juga telah jelas-jelas mengebiri kewenangan yudikatif, dimana berdasar Pasal 27 memberikan imunitas bagi pejabat lembaga pemerintah di bidang keuangan. Pasal itu juga menyebutkan setiap pengeluaran negara dengan tujuan penyelamatan ekonomi saat pandemi Covid-19 tak dihitung sebagai kerugian negara, dan keputusan yang diambil berdasarkan perpu, bukan obyek gugatan di PTUN. Pasal ini dibuat untuk membuat pemerintah kebal hukum, dan jelas merupakan bentuk pengistimewaan hukum yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kesamaan semua orang di muka hukum (equality before the law)

3. Pembatalan Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS oleh Mahkamah Agung pada 27 Februari 2020 lalu melalui putusan MA No 7 P/HUM/2020, menyebut 3 pertimbangan utama, yakni bahwa Perpres tersebut bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, yakni UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; dinilai tidak tepat di tengah situasi kemampuan masyarakat yang belum meningkat, serta layanan BPJS yang belum optimal. Kini Presiden melalui Perpres 64 Tahun 2020 kembali menaikkan iuran BPJS, padahal semua pertimbangan yang disebut MA untuk membatalkan perpres sebelumnya hingga kini masih ada. Tata kelola BPJS belum berubah, sementara kondisi ekonomi masyarakat akibat covid-19 justru sedang terpukul berat. Mengapa presiden mengabaikan semua pertimbangan putusan MA itu dengan tetap menaikkan BPJS. Di tengah wabah seperti ini, pemerintah bukan memberikan keringanan jutru menambah beban hidup rakyat. Bukankah pemerintah bekerja semesti untuk rakyat, bukan untuk dirinya, apalagi pihak lain?

4. Semua fakta diatas menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat hanyalah mitos. Yang berjalan adalah kedaulatan di tangan pemilik modal, dimana dengan kekuatan modalnya, mereka dengan cara yang tampak prosedural, bisa merubah undang-undang yang ada sesuai keinginan mereka. Inilah kesalahan mendasar dari sistem demokrasi, yang sangat berbeda dengan sistem Islam, dimana kedaulatan di tangan syariah, yang siapapun tidak bisa merubah ketentuan syariah, termasuk tentan kepemilikan SDA dan kewajiban pemerintah dalam pelayanan kesehatan. Disinilah pentingnya penegakan syariah secara kaffah dilakukan, karena melalui cara itu penataan segala aspek kehidupan masyarakat bisa dilakukan dengan sebagaik-baiknya sehingga rahmatan lil alamin bisa diwujudkan.

Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: Ismailyusanto4@gmail.com.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: BUKTI CINTA NEGERI, FPI DAN HTI KRITISI PERPPU, RUU DAN UNDANG-UNDANG YANG BERPOTENSI MERUGIKAN NEGERI
BUKTI CINTA NEGERI, FPI DAN HTI KRITISI PERPPU, RUU DAN UNDANG-UNDANG YANG BERPOTENSI MERUGIKAN NEGERI
Ditengah pandemi covid-19 corona, pemerintah Indonesia membahas sejumlah UU dan PERPPU, diantaranya adalah RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila), PERPPU COVID-19 dan UU MINERBA yang disahkan pada tanggal 12 Mei 2020.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGAsjS88BM3tDxiCZHiTKHYHQFOuKuc0pwO39_gilceDiDQwM_hXwrQHyZpd3vD7zeilVSLP48rEMpupnpQohY_teS41KQLoD9EnIn_MQETowjiXaNt0WFth1SP7DBQ8d4sUqHoafa49o/s640/PicsArt_05-30-115052.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGAsjS88BM3tDxiCZHiTKHYHQFOuKuc0pwO39_gilceDiDQwM_hXwrQHyZpd3vD7zeilVSLP48rEMpupnpQohY_teS41KQLoD9EnIn_MQETowjiXaNt0WFth1SP7DBQ8d4sUqHoafa49o/s72-c/PicsArt_05-30-115052.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/05/bukti-cinta-negeri-fpi-dan-hti-kritisi.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/05/bukti-cinta-negeri-fpi-dan-hti-kritisi.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy