Narapidana Dibebaskan, Bukti Keputusan Berasas Manfaat

Oleh : Latifatul Hidayah, S.Pd Di tengah kondisi wabah yang semakin hari jumlah positif covid-19 terus bertambah, membuat rakyat kembali...


Oleh : Latifatul Hidayah, S.Pd

Di tengah kondisi wabah yang semakin hari jumlah positif covid-19 terus bertambah, membuat rakyat kembali harus sabar, karena ini ujian. Ditambah lagi rakyat harus dibuat ekstra sabar dengan kebijakan yang diputuskan pemerintah.

Bukannya membuat kondisi rakyat tenang, justru rakyat kembali dibuat was-was dan khawatir. Bagaimana tidak, berdalih menyelamatkan narapidana dari wabah Corona dan penghematan anggaran, akhirnya pemerintah mengambil kebijakan membebaskan puluhan ribu narapidana.

Seperti yang dilansir cnnIndonesia.com (05/04), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 30.432 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona.

Keputusan yang diambil kemenkumham tersebut, akhirnya menuai banyak polemik. Sejumlah pihak menyesalkan sikap pemerintah yang terkesan mencari kesempatan untuk meringankan hukuman para koruptor melalui wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (kompas. com, 05/04). Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz menilai, Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi aturan tersebut.

Di satu sisi, saat keputusan kemenkumham tersebut menuai banyak polemik, faktanya di lapangan banyak narapidana yang sudah keluar kembali dibekuk. Salah satu napi ditangkap saat hendak mengambil 2 kg paket ganja di kantor jasa pengiriman barang di kawasan Jalan Pura Demak, Denpasar (tribunlampung.co.id, 07/04). Tidak hanya itu, napi bernama Rudi Hartono di Wajo, Sulawesi Selatan juga kembali dijebloskan ke dalam penjara karena hendak mencuri di rumah warga (detik.com, 08/04).

Beberapa kejadian di atas menunjukkan tiadanya keseriusan pemerintah untuk mengatasi masalah kriminalitas, termasuk korupsi. Pemerintah mungkin lupa, bahwa dengan mengambil kebijakan ini justru memunculkan masalah baru berupa peluang kriminalitas yang dilakukan mantan narapidana di tengah kondisi ekonomi yang buruk. Alih-alih berharap menyelesaikan satu masalah, faktanya muncul masalah yang lain.

Inilah buah dari sistem demokrasi buatan manusia. Ada banyak kelemahan di dalamnya. Segala keputusan diambil hanya berdasarkan hawa nafsu dan asas manfaat serta mempertimbangkan untung dan rugi. Bukan lagi kepentingan rakyat yang diutamakan.

Berbeda halnya dengan sistem Islam. Keberadaan penguasa sebagai ri'ayah suunil ummah, memikirkan dan mengelola semua urusan dan nasib ummat (rakyat). Sehingga penguasa benar-benar tugas dan kewajibannya memelihara dan melindungi rakyatnya. Segala keputusan diambil berdasarkan apa yang disyariatkan Allah SWT yang bersumber dari Al quran, As sunnah, Qiyas dan Ijmak sahabat. Bukan mengedepankan hawa nafsu apalagi hanya asas manfaat. Sehingga mengatasi masalah secara sempurna tanpa melahirkan masalah baru. Sudah saatnya kita kembali pada semua pengaturan masyarakat dengan merujuk kepada aturan-Nya. Kembali pada sistem Islam dengan mewujudkan Khilafah 'ala Minhajin Nubuwwah. Wa'allahu 'alam bishawab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Narapidana Dibebaskan, Bukti Keputusan Berasas Manfaat
Narapidana Dibebaskan, Bukti Keputusan Berasas Manfaat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglU1tJjS2N3fGMu_rLRtbxdYfBKlfmx_4Xnx-4IjxcB_Aoai4niPT-yJCmfciWgp-UhHqQiPSJvkJMg8lEsZwlS4nE2ms7n5P75pZxT81FyP33ljhfDuE7ZfQXRtN3Te2iw-75RodpW1E/s320/PicsArt_04-11-01.10.51.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglU1tJjS2N3fGMu_rLRtbxdYfBKlfmx_4Xnx-4IjxcB_Aoai4niPT-yJCmfciWgp-UhHqQiPSJvkJMg8lEsZwlS4nE2ms7n5P75pZxT81FyP33ljhfDuE7ZfQXRtN3Te2iw-75RodpW1E/s72-c/PicsArt_04-11-01.10.51.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/04/narapidana-dibebaskan-bukti-keputusan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/04/narapidana-dibebaskan-bukti-keputusan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy