Advokat Islam
(Catatan Rapat Nasional Advokat dan Sarjana Hukum Muslim Indonesia, 30 April 2020)
Oleh: Wahyudi al Maroky
(Dewan Pembina LBH Pelita Umat)
Bahagia sekali rasanya bisa ikut RaNas-ASHUMI (Rapat Nasional Advokat dan Sarjana Hukum Muslim Indonesia) pada 30 April 2020. Ranas ini dilaksanakan secara on line. Ini merupakan edisi spesial di tengah merebaknya wabah corona. Tema yang dibahas kali ini, “menyatukan visi selamatkan negeri”
Hadir sebagai Pakar dan pemantik diskusi kali ini, Prof. DR. Suteki (pakar hukum Progresif), DR. Abdul Chair Ramadan (ahli Pidana), DR. Eggi Sudjana, SH, MH. dan Chandra Purna Irawan, SH, MH (Sekjen LBH Pelita Umat/ Ketua KSHUMI). Penulis sendiri diundang sebagai Keynote Speakers. Acar dipandu oleh Host Bang Ahmad Khozinuddin, SH.
Pertemuan yang dihadiri 120an peserta ini dilatarbelakangi karena KECINTAAN pada negeri. Para advokat dan para ahli hukum Muslim ini ingin memberikan kontribusi positif dan solusi atas berbagai persoalan di negeri ini.
Para advokat dan ahli Hukum ini sangat paham betul masalah hukum di negeri ini. mereka melihat dan menyaksikan dengan mata kepala sendiri. Bahkan mereka juga merasakannya langsung dengan dirinya sendiri. Berbagai problem yang mendera negeri ini adalah problem sistemik dan multi dimensi. Oleh karenanya memerlukan penyelesaian secara sistematis dan komprehensif. Harus ada terobosan Hukum yang luar biasa agar masalah bisa selesai.
Mereka menyadiri bahwa Posisi advokat sangatlah strategis. Mereka seperti BINTANG di malam Gelap. Selain menambah Indahnya malam, mereka juga bisa menjadi arah petunjuk bagi manusia.
Merekalah orang yang paham aturan. Mana yang wajib dan harus dilaksanakan, mana yang dilarang dan harus dihindari. Mereka sangat paham pula bagaimana bisa meniti dengan selamat. Bahkan bisa mencari celah yang sangat sempit agar bisa selamat dari jerat hukum di dunia ini.
Sedangkan posisi Para Advokat dan Sarjana Hukum Muslim tentu jauh lebih strategis lagi. Mereka adalah BINTANGNYA bintang. Mereka tidak hanya harus memahami aturan yang bisa selamat di dunia. Lebih dari itu mereka punya tanggungjawab besar membawa diri mereka dan umat ini agar bisa selamat dari aturan dunia dan sekaligus bisa selamat dari aturan di akhirat kelak. Intinya mereka haru bisa membawa selamat dunia dan akhirat. Inilah diantara ciri advokat yang termasuk kriteria orang BERUNTUNG.
Setidaknya Ada 3 (tiga) kriteria Orang yang beruntung. Kriteria itu berasal dari Allah, sebagaimana termaktub dalam kitab suci Nya:
“Dan Hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang MENYERU kepada AL KHAIR (kebajikan), MENYURUH kepada yang MAKRUF, MENCEGAH dari yang MUNKAR, merekalah orang-orang yang beruntung. (TQS. Ali Imran: 104)
Dari ayat tersebut, dapat kita pahami bahwa ada tiga kriteria orang yang Beruntung:
PERTAMA: mereka yang MENYERU kepada al Khair (kebajikan). Yang dimaksud Alkhair adalah islam. Dalam tafsir Imam ibnu Katsir dijelaskan, Alkhair (kebajikan) adalah yang mengikuti alquran dan sunnah. Karena tidak ada yang lebih Baik dari Islam. Tak ada yang lebih bisa mendatangkan kebaikan kecuali islam.
Maka seseorang terkategori beruntung mesti menyeru atau mengajak kepada ajaran-ajaran islam, bukan mneyeru yang lain.
KEDUA; Mereka yang MEMERINTAHKAN atau menyuruh berbuat Makruf (perbuatan baik). Setelah menyeru atau mengajak kepada islam maka kriteria orang yang beruntung juga punya kewajiban menyuruh orang untuk mengerjakan yang makruf.
Menyuruh atau memerintahkan orang untuk mengerjakan yang makruf memerlukan keberanian tersendiri. Biasanya mereka yang punya pengikut bisa efektif melakukan ini kepada pengikutnya.
KETIGA; Mereka yang MENCEGAH dari perbuatan mungkar (perbuatan durhaka atau melanggar). Mencegah orang lain agar tak melakukan pelanggaran hukum (berbuat dosa). Mencegah bermakna bukan sekedar melarang. Karena kalau Cuma melarang hanya cukup ucapan. Sedangkan mencegah ada upaya tindakan untuk menghalangi agar tak terjadi kemungkaran. Bahkan ada upaya serius untuk mencegah dan menggagalkan orang lain melakukan pelanggaran atau berlaku zalim.
Pada umumnya orang yang mencegah ini memiliki tantangan dan resiko lebih besar. Karena biasanya orang yang sudah sering melakukan pelanggaran adalah orang zalim. Orang zalim suka “ngeyel” dan senang membandel. Ini diperlukan kewenangan yang bisa memaksa orang untuk tidak melanggar atau berbuat zalim.
Satu-satunya institusi yang punya kewenangan memaksa orang secara legal dan sah adalah negara. Maka para pengelola negara mesti nasihati dan diingatkan agar melakukan tugasnya melindungi rakyat yang baik. Caranya adalah dengan mencegah orang jahat yang akan melakukan kezaliman.
Sebagai advokat muslim dan para ahli hukum punya tanggungjawab ilmu dan posisinya yang telah dianugerahkan oleh Allah. Ia adalah BINTANGNYA BINTANG. Ia memiliki kewajiban lebih dibanding masyarakat umumnya. Ia sangat berpeluang menjadi Advokat yang beruntung. Ia berpotensi DISENANGI MANUSIA dan DICINTAI ALLAH.
Sebagaimana kita pahami bahwa akar masalah dari segenap problematika yang mendera negeri ini berpangkal pada ketidaktaatan manusia pada Allah SWT. Banyak manusia yang tidak mau menerima (ingkar) bahkan menolak hukum Allah. Mereka tidak mau menerapkan hukum Allah SWT. Bahkan mereka menjadikan Allah SWT sebagai musuhnya dengan berbagai tindakan memusuhi dan mengkriminalisasi ajaran Islam dan para aktifisnya.
Disinilah pentingnya Advokat muslim untuk tampil dan mengambil peran menjadi PEMBELA bagi mereka yang dikriminalisasi. Advokat harus tampil membela orang-orang yang MENYERU (mengajak) kepada islam, juga yang MENYURUH atau memerintahkan yang MAKRUF serta MENCEGAH orang MUNGKAR.
Tak sekedar jadi PEMBELA, namun harus mampu merumuskan konsep dan sistem yang bisa mencegah kriminalisasi. Kemudian menyerukan sistem itu agar diterima umat dan penguasa negeri.
Dengan menjadi tim Advokat yang membela ajaran Islam dan para aktifisnya yang dikriminalisasi, semoga mereka termasuk yang DISENANGI MANUSIA dan DICINTAI ALLAH. Merekalah orang-arang yang beruntung dunia-akhirat. Aamiin.
COMMENTS