TIDAK WAHAI SYAIKHUL AZHAR! KHILAFAH ADALAH KEWAJIBAN SYARIAT UNTUK MENEGAKKAN KEHIDUPAN ISLAM BUKAN LEMBAGA SEJARAH, DAN IA ADALAH NEGARA GLOBAL BUKAN NEGARA NASIONAL

Semenjak proyek negara Khilafah Rasyidah menjadi perjuangan politik satu-satunya yang mendapatkan popularitas nyata diantara proyek-pr...


Semenjak proyek negara Khilafah Rasyidah menjadi perjuangan politik satu-satunya yang mendapatkan popularitas nyata diantara proyek-proyek politik di Dunia Islam, makin meningkat pula kampanye serangan media, intelektual dan politik terhadapnya baik dengan cara peremehan, penafian, peragu-raguan maupun pendistorsian.

Diantara kampanye serangan yang sejak dulu dipakai - dan masih terus dipakai hingga saat ini - adalah klaim bahwa Islam tidak mensyariatkan suatu sistem pemerintahan tertentu, tapi hanya meletakkan kaidah-kaidah, tujuan-tujuan serta maksud-maksud yang mesti diperhatikan oleh umat Islam ketika memilih suatu sistem pemerintahan. Dan sistem Khilafah itu hanya sekedar suatu sampel sejarah yang dipraktikkan oleh para sahabat pada masa Khulafaur Rasyidin, yang kemudian diteruskan oleh kaum Muslimin di masa-masa sesudahnya hingga masa Khilafah Utsmaniyah terakhir sekitar 90 tahun silam. 

Yang patut disayangkan bahwa permusuhan terhadap Islam ini jadi semakin kuat karena ungkapan semacam ini keluar dari lisan sejumlah orang yang menyangka bahwa pemikiran maupun pendapat yang mereka lontarkan adalah bersumber dari Islam. Salah seorang dari mereka yang jadi garda terdepan sejak 90 tahun lalu adalah 'penyandang sorban' Ali Abdurraziq, melalui kitabnya, 'Islam wa Ushul al-Hukm'. Hari ini ungkapan tsb terulang kembali melalui lisan Syaikhul Azhar! Padahal Al-Azhar sendiri telah memecat Ali Abdurraziq dari kumpulan ulama, sejak hampir seabad lalu gara-gara penerbitan kitabnya tsb yang menuding Islam tidak memiliki sistem pemerintahan!

Bagi siapa saja yang mengikuti peristiwa demi peristiwa dan perkembangan terkini di negeri Syam dan Irak tidaklah tersembunyi bagi mereka bahwa munculnya ISIS dengan deklarasi khilafahnya yang palsu lagi cacat merupakan faktor pendorong terpenting yang menjadi motif keluarnya pendapat semacam ini yang hendak meruntuhkan kewajiban terpenting diantara kewajiban-kewajjban kolektif (kifayah) atas umat Islam. 

Sesungguhnya jawaban atas tudingan rapuh semacam ini adalah bahwa syariat Islam - dari sisi ia sebagai seruan dari Allah yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan hamba - adalah suatu syariat yang sempurna lagi menyeluruh yang mengatur seluruh aspek kehidupan tanpa kecuali. Syariat ini mengandung hukum-hukum syariat untuk semua perbuatan hamba, untuk tiap-tiap perbuatan. Sehingga tidaklah terdapat suatu perbuatan hamba, apa pun perbuatan itu melainkan ada hukum syariatnya dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman: 

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (Al-Maidah: 3)

Juga firman-Nya SWT:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ

"Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri." (An-Nahl: 89)

Dan tidak seorang pun ulama Islam sepanjang sejarah Islam yang menyelisihi tentang kesempurnaan cakupan syariat Islam atas setiap perbuatan hamba. 

Aktivitas-aktivitas pemerintahan dari sisi sebagai kumpulan perbuatan manusia yang berkaitan dengan pengaturan urusan-urusan masyarakat, pengangkatan seorang penguasa dan penyelenggaraan berbagai kewajibannya serta pelaksanaan perundang-undangannya, juga dari sisi hubungan antara penguasa dengan rakyat, tidaklah keluar dari fakta perbuatan-perbuatan manusia yang telah dicakup oleh Islam melalui pengaturan dan penetapan hukumnya. Juga menjadi perkara yang jelas bagi siapa pun bahwa Rasulullah Saw benar-benar telah mendirikan sebuah negara bagi kaum Muslimin yang beliau Saw pimpin selama 10 tahun hingga beliau Saw wafat. Kemudian para sahabat - semoga Allah meridhai mereka semua - meneladani metode beliau dalam hal sistem pemerintahan tsb dengan dipimpin oleh para Khulafaur Rasyidin. 

Metode Nabi Saw dalam menjalankan sistem pemerintahan adalah salah satu bagian dari Sunnah beliau yang merupakan sumber kedua syariat sesudah Al-Quran. Demikian juga apa-apa yang menjadi kesepakatan (ijma') sahabat berupa pengaturan berbagai urusan yang terkait dengan aktivitas pemerintahan dan kekuasan merupakan dalil syariat yang bisa dijadikan acuan dalam penggalian hukum-hukum tentang sistem pemerintahan. Karena bersandar pada ijma' sahabat termasuk dalil penetapan hukum yang ditunjuk oleh Al-Quran dan As-Sunnah. 

Karena itu apa saja yang datang berupa ayat-ayat dalam Al-Quran yang berkaitan dengan pengaturan urusan-urusan pemerintahan dan relasi penguasa-rakyat, juga apa saja yang datang berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir (ketetapan) Nabi Saw terkait masalah ini. Demikian pula apa saja yang menjadi ijma' sahabat - semoga Allah meridhai mereka semua - maka seluruhnya menjadi dalil-dalil syariat yang bisa digali darinya hukum-hukum syariat yang - dengan seluruh hukum tsb - akan memfomulasikan suatu sistem pemerintahan menurut Islam. 

Siapa saja yang mengamati kumpulan dalil-dalil ini dan apa-apa yang ditunjuk olehnya berupa hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan pemerintahan, niscaya akan memahami secara terang-benderang batilnya perkataan yang menyebut bahwa 'Islam tidak menentukan suatu bentuk pemerintahan tertentu. Islam hanya merumuskan prinsip-prinsip umum yang menjadi inspirasi kaum Muslimin membangun bentuk pemerintahan yang disesuaikan dengan kondisi waktu dan tempat.'

Bahkan ia akan sangat paham bahwa Islam sesungguhnya telah mensyariatkan 
suatu sistem yang terperinci tentang pemerintahan yang telah mencukupi bagi umat Islam. Sehingga mereka tidak perlu mencari-cari sistem apapun selainnya, yang lomba-lomba dijajakan dan dipromosikan oleh masing-masing pengusungnya.

Sesungguhnya pernyataan tsb telah merobohkan wajibnya Khilafah dari sisi Khilafah sebagai 'kepemimpinan umum bagi kaum Muslimin" karena mereka tidak saja menafikan kewajiban terikat dengan bentuk pemerintahan dan struktur administrasinya, bahkan sengaja menyasar kedudukan Khilafah itu sendiri. Mereka bilang Khilafah itu sekedar pilihan sejarah, bukan kewajiban syariat! Dari semua yang mereka kemukakan, bisa jadi inilah yang paling berbahaya! 

Sebab pernyataannya itu menghilangkan sebuah kewajiban agung yang paling penting yang dampaknya adalah terpecah-belahnya kaum Muslimin dan menjadikan mereka sebagai umat yang tersekat-sekat dalam banyak negara. Padahal Khilafah adalah satu-satunya metode yang syar'i yang disyariatkan oleh Islam guna menyatukan umat Islam dalam sebuah institusi politik. 

Maka menghilangkan kewajiban penegakan Khilafah sama saja menghilangkan kewajiban penyatuan umat di bawah satu kepemimpinan imam. Ketetapan-ketetapan konferensi Al-Azhar yang dibacakan langsung oleh Syaikhul Azhar nyata-nyata menyerukan penegakan negara kebangsaan (nation-state). Bahkan ia telah sampai pada taraf membuat-buat kedustaan atas nama syariat Allah SWT dengan menyatakan, "sesungguhnya negara dalam pandangan Islam adalah negara kebangsaan yang demokratis!!". 

Dengan pernyataannya ini, ia hendak menegaskan bahwa tujuan konferensi tidak lain mengokohkan entitas negara-negara ringkih yang telah didirikan oleh kafir penjajah di atas puing-puing negara Khilafah sekaligus mengkotak-kotakkan umat dalam puluhan entitas negara dan loyalitas kekuasaan.

Diantara cara yang paling keji untuk menutup-nutupi kewajiban ini - yaitu kewajiban penegakan kembali Khilafah - dengan menisbatkan perkataan kepada pihak-pihak tertentu guna mengesankan bahwa pernyataan wajibnya Khilafah adalah pendapat yang aneh (syadz)! Padahal siapa pun meski tsaqafah Islamnya minim, mengetahui bahwa seluruh ulama telah bersepakat wajibnya pengangkatan seorang Khilafah untuk kaum Muslimin seluruh dunia. 

Al-Jaziri rahimahullah berkata dalam Fiqh 'ala Mazahib al-Arba'ah, 

اتفق الأئمة رحمهم الله تعالى على أن الإمامة فرض، وأنه لا بد للمسلمين من إمام يقيم شعائر الدين وينصف المظلومين من الظالمين، وعلى أنه لا يجوز أن يكون على المسلمين في وقت واحد في جميع الدنيا إمامان لا متفقان ولا مفترقان. 

"Para imam rahimahumullah telah bersepakat bahwa imamah adalah fardhu. Dan wajib atas kaum Muslimin mempunyai seorang imam (pemimpin) yang akan menegakkan syiar-syiar agama, memberi keadilan orang-orang yang terzhalimi atas kejahatan orang-orang zhalim. Tidak boleh bagi kaum Muslimin di seluruh dunia dalam satu waktu mempunyai dua pemimpin, baik keduanya bersepakat ataupun berselisih tentangnya."

Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya, 

ولا خلاف في وجوب ذلك بين الأمة ولا بين الأئمة، إلا ما روي عن الأصم، حيث كان عن الشريعة أصم، وكذلك كل من قال بقوله واتبعه على رأيه ومذهبه

"Tidak ada perselisihan soal wajibnya hal itu di kalangan umat maupun para imam, kecuali apa yang diriwayatkan dari al-Asham yang mana ia memang tuli dari syariat, demikian pula setiap orang yang berucap dengan ucapannya dan mengikuti pendapat dan mazhabnya."

Serangan mereka terhadap kewajiban Khilafah tidak terbatas pada penamaan Khilafah saja atau konotasi Khilafah saja, tapi kedua-duanya sekaligus.

Adapun dari sisi penamaan yaitu 'Khilafah' sebagai istilah, terdapat banyak tuduhan bahwa istilah Khilafah adalah istilah darurat yang baru muncul pasca wafatnya Rasulullah Saw, ketika para sahabat membaiat Abu Bakar Ra lalu menjulukinya Khalifatu Rasulillah karena menggantikan kedudukan beliau sebagai pemimpin dalam pemerintahan dan kepemimpinan kaum Muslimin. Karena itu mereka mengklaim bahwa istilah Khilafah adalah istilah darurat (hanya suatu keterpaksaan) yang tidak dijumpai dalam teks-teks syariat, dan tidak ada di masa Nabi Saw!

Faktanya, klaim semacam ini runtuh sama sekali karena mengabaikan sejumlah teks hadits yang shahih dan gamblang dalam berbagai kitab hadits. 

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam shahihnya, bahwa Nabi Saw bersabda:

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي، وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ، قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ، أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ

"Dulu Bani Israil selalu dipimpin/diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, datang nabi lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku; yang ada adalah para khalifah yang banyak." Para sahabat bertanya, "Apa yang engkau perintahkan kepada kami?" Beliau menjawab, "Penuhilah baiat yang pertama; yang pertama itu saja. Berikanlah kepada mereka haknya, karena Allah nanti akan menuntut pertanggungjawaban mereka atas rakyat yang diurusnya."

Juga diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya bahwa Nabi Saw bersabda:

«إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا»

"Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya."

Al-Bukhari meriwayatkan dari Abi Sa'id al-Khudri Ra bahwa Nabi Saw bersabda:

مَا اسْتُخْلِفَ خَلِيفَةٌ إِلَّا لَهُ بِطَانَتَانِ: بِطَانَةٌ تَأْمُرهُ بِالْخَيْرِ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ، وَبِطَانَةٌ تَأْمُرهُ بِالشَّرِّ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ. وَالْمَعْصُومُ مَنْ عَصَمَ اللهُ

"Tidaklah diangkat seorang Khalifah, kecuali ia mempunyai dua orang teman karib. Seorang yang senantiasa menyuruhnya pada kebaikan dan mendorongnya melakukan hal itu. Dan seorang yang senantiasa menyuruhnya pada keburukan dan mendorongnya melakukan hal itu. Dan siapa saja yang Allah jaga maka ia terpelihara (dari dosa)"

Ibnu Hibban meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda: 

سيكون بعدي خلفاء، يعملون بما يعلمون، ويفعلون ما يؤمرون، ثم يكون من بعدهم خلفاء يعملون بما لا يعلمون، ويفعلون ما لا يؤمرون، فمن أنكر عليهم فقد برئ، ولكن من رضي وتابع 

"Kelak akan ada sesudahku para Khalifah. Mereka mengerjakan apa-apa yang mereka ketahui dan melakukan apa-apa yang mereka perintahkan. Kemudian akan datang sesudah mereka para Khalifah, yang mereka mengerjakan apa-apa yang tidak mereka ketahui dan melakukan apa-apa (keburukan) yang tidak mereka perintahkan. Siapa saja yang mengingkari mereka sungguh dia telah terbebas (dari dosa), akan tetapi siapa saja yang meridhainya dan mengikutinya (maka ia ikut berdosa)."

Ahmad dalam musnadnya, juga Ibnu Hibban, Ibnu Majah, ath-Thabarani, dengan lafazh versi ad-Darimi bahwa Nabi Saw bersabda:

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّه،ِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ كَانَ عَبْداً حَبَشِيًّا، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كَثِيراً، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

"Aku mewasiatkan kepada kalian, hendaklah kalian selalu bertakwa kepada Allah, mendengar dan menaati (pemimpin) sekalipun ia seorang budak Habsyi. Sebab sungguh siapapun dari kalian yang berumur panjang sesudahku akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, kalian wajib berpegang pada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Berpegang teguhlah pada Sunnah itu dan gigitlah itu erat-erat dengan gigi geraham."

Sesungguhnya hadits-hadits yang shahih lagi gamblang ini menegaskan tanpa menyisakan keraguan sedikit pun bahwa istilah 'Khilafah' bukanlah istilah darurat juga bukan istilah baru yang diada-adakan. Hanya saja bukan berarti bahwa lafazh 'Khilafah' ini merupakan satu-satunya yang ada dalam teks-teks syariat dengan makna semacam ini. Karena teks syariat tidak membatasi dengan lafazh 'Khilafah' saja, melainkan juga dengan lafazh 'imamah' dengan makna yang sama. 

Rasulullah Saw bersabda: 

وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اسْتَطَاعَ (رواه مسلم

Dan siapa saja yang membaiat seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan kepadanya genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah dia mentaatinya dengan sekuat kemampuannya. Maka jika datang orang lain yang hendak mencabut kekuasaan Imam itu, maka penggallah leher orang lain itu.” 

Beliau Saw juga bersabda:

«إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى (رواه مسلم

"Sesungguhnya imam (Khalifah) itu perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung di baliknya"

Makna syar'i yang dimaksud dari istilah Khilafah adalah 'kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat dan mengemban dakwah Islam ke seluruh alam'. Inilah makna yang dituntut terikat dengannya. Dan makna inilah yang ditarget oleh para penikam Khilafah yang mereka ingin runtuhkan kewajibannya. Mereka mengklaim bahwa Khilafah hanya lembaga historis bukan kewajiban syariat. 

Dan bukan hal yang tersembunyi bahwa meruntuhkan kewajiban ini berarti meruntuhkan kewajiban kesatuan umat Islam dan menyatukannya dalam sebuah negara di bawah kepemimpinan seorang pemimpin yaitu Khalifah. Dengan demikian, sebuah penetapan hukum yang keliru dengan membagi-bagi kaum Muslimin ke dalam banyak negara yang dipisahkan oleh batas-batas politis dan berbilangnya loyalitas mereka. Sebab sesungguhnya makna paling menonjol yang dikandung kewajiban Khilafah adalah kaum Muslimin wajib mempunyai negara yang satu yang dipimpin oleh seorang Khalifah, dan bisa juga dinamakan Imam sebagaimana kami jelaskan sebelumnya. 

Maka tidak boleh bagi kaum Muslimin memiliki lebih dari satu negara dan lebih dari satu pemimpin. 

Nabi Saw bersabda:

«إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الآخَرَ مِنْهُمَا (رواه مسلم

"Jika dibaiat dua orang Khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya."

مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ» (رواه مسلم

Siapa saja yang datang kepada kalian –sedangkan urusan kalian seluruhnya ada pada satu orang laki-laki (Khalifah)– [orang yang datang itu] hendak memecah belah kesatuan kalian dan mencerai-beraikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia.”

وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الآخَرِ» (رواه مسلم).

Dan siapa saja yang membaiat seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan kepadanya genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah dia mentaatinya dengan sekuat kemampuannya. Maka jika datang orang lain yang hendak mencabut kekuasaan Imam itu, maka penggallah leher orang lain itu.” 

Khalifah ini sebagai Ulil Amri bagi kaum Muslimin di seluruh dunia, baik yang tinggal dalam naungan kekuasaannya di dalam negara Khalifah maupun yang ada di luar negara Khilafah. Karena sesungguhnya keberadaan seorang Khalifah yang syar'i menjadikan baiat ada di pundak tiap Muslim di seluruh dunia. Sama saja apakah ia berbaiat langsung, maupun secara tidak langsung, baiat itu dianggap ada di pundaknya. Nabi Saw bersabda: 

مَنْ كَرهَ مِنْ أَمِيرهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِر؛ْ فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنْ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً» (رواه البخاري

"Siapa saja yang tidak menyukai kebijakan pemimpinnya (Khalifah) hendaklah bersabar, sebab siapapun yang keluar dari ketaatan kepadanya meski sejengkal, ia mati dalam jahiliyah."

Kaum Muslimin yang telah mengangkat seorang Khalifah untuk mereka dalam sebuah negara Khilafah bersama-sama dengan setiap orang yang mematuhinya dengan baiat di pundaknya mewujudkan apa yang disebut dalam hadits dan fikh Islam sebagai 'jamaatul Muslimin'.

Dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Hudzaifah bin al-Yaman, aku berkata: lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku menjumpai hal itu? Nabi Saw menjawab, 

«تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ» (متفق عليه

"Berpegang teguhkan kepada jamaah kaum Muslimin (Khilafah) dan pemimpin mereka."

Beliau Saw juga bersabda: 

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرهِ شَيْئاً يَكْرَهُهُ؛ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً». (متفق عليه

"Siapa saja yang melihat suatu hal yang tidak disenangi dari pemimpinnya (Khalifah), maka bersabarlah. karena sesungguhnya barang siapa yang keluar dari jamaah (Khilafah) sejengkal saja, lalu ia mati Maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah."

Setelah jelas bahwa inilah satu-satunya makna Khilafah, maka runtuhlah setiap klaim yang menganggap Khilafah hanya sekedar sebuah institusi dalam lintasan sejarah, dan bahwa Khilafah tidak wajib bagi kita. 

Ahmad Qasass

Link asli
https://www.facebook.com/263795041051236/posts/620576645373072/

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: TIDAK WAHAI SYAIKHUL AZHAR! KHILAFAH ADALAH KEWAJIBAN SYARIAT UNTUK MENEGAKKAN KEHIDUPAN ISLAM BUKAN LEMBAGA SEJARAH, DAN IA ADALAH NEGARA GLOBAL BUKAN NEGARA NASIONAL
TIDAK WAHAI SYAIKHUL AZHAR! KHILAFAH ADALAH KEWAJIBAN SYARIAT UNTUK MENEGAKKAN KEHIDUPAN ISLAM BUKAN LEMBAGA SEJARAH, DAN IA ADALAH NEGARA GLOBAL BUKAN NEGARA NASIONAL
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7XbdL4tikS8e3ZPxWrJCkVdL-MrNflbZi7moeV1WEDr17ZBb5WZpuIUZuySITBrHLUVahe6Y3mR9kr05Dn2XoaZGadvTK85nasm-jwL9KHNcwa3nWNYOHL5VXkDtF5yW95Aea_yHQDjM/s320/FB_IMG_1581582656094.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7XbdL4tikS8e3ZPxWrJCkVdL-MrNflbZi7moeV1WEDr17ZBb5WZpuIUZuySITBrHLUVahe6Y3mR9kr05Dn2XoaZGadvTK85nasm-jwL9KHNcwa3nWNYOHL5VXkDtF5yW95Aea_yHQDjM/s72-c/FB_IMG_1581582656094.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/02/tidak-wahai-syaikhul-azhar-khilafah.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/02/tidak-wahai-syaikhul-azhar-khilafah.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy