Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Islam

Oleh : Titin Kartini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief melihat sumber daya alam Indonesia kerap dis...



Oleh : Titin Kartini

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief melihat sumber daya alam Indonesia kerap disalah gunakan oleh segelintir orang. "Banyak sekali sumber daya di Indonesia dijual oleh para pejabat". Kata Laode dalam acara diskusi " Melawan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam " di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat 25 Januari 2019. KPK mencatat, lebih dari 12 kasus korupsi di sektor sumber daya alam sepanjang 2004-2017.
(https://nasional.tempo.co/read/1168865/kpk-banyak-sumber-daya-Indonesia-dijual-murah-segelintir-orang)

Temuan KPK tersebut bukanlah hal asing dan aneh untuk Indonesia karena sudah sejak lama, Indonesia menjadi objek rebutan para pejabat negara yang berprofesi sebagai makelar penjual aset milik rakyat.

Para pejabat menjual murah sumber daya alam untuk kepentingan pribadinya. Sayangnya, kata Syarief, baru sedikit pejabat nakal tersebut yang ditangkap dan terbukti melakukan korupsi. Sejauh ini, kata Syarief, pihaknya baru dapat memproses sekira 20 penyelenggara negara ataupun pejabat daerah yang melakukan korupsi di sektor SDA. Dari korupsi tersebut, sambungnya KPK menemukan kasus yang merugikan negara hingga 1,2 triliun.
(https://news.okezone.com/read/2019/01/25/337/2009572/kpk-banyak-pejabat-jual-murah-sumber-daya-alam-yang-ditangkap-baru-sedikit)

Fenomena ini lumrah dalam negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme dengan asasnya sekularisme, dan standar perbuatan manfaat dan liberalisme. Para pejabat yang mempunyai kekuasaan akan dengan sangat mudah untuk menguasai sumber daya alam yang ada di daerah yang dipimpinnya. Para pejabat yang tidak amanah tersebut akan sangat mudah untuk memberikan izin kepada para pemilik modal atau para kapital untuk mengeruk sumber daya alam yang ada tanpa memikirkan akibat dan kerugian bagi rakyat maupun negara. Karena para pejabat tersebut hanya memikirkan keuntungan yang akan didapatnya dari aktivitas tersebut.

Pemimpin yang tidak amanah dalam mengurus sumber daya alam yang ada dan penggunaan sistem ekonomi kapitalisme, liberalisme dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) mustahil memberikan kesejahteraan rakyat di negara yang kaya SDA.

Ini berbeda dengan sistem ekonomi Islam. Dalam Islam kepemilikan atas barang dan jasa dikelompokkan menjadi tiga : milik individu, milik umum, dan milik negara.

Sementara, kepemilikan umum itu terdiri dari tiga kategori:
Pertama, sarana umum yang diperlukan oleh seluruh rakyat dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, seperti air. Rasulullah Saw. telah menjelaskan mengenai sifat-sifat sarana umum. "Kaum muslim bersekutu (dalam kepemilikan) atas tiga hal: yaitu air, padang rumput, dan api" (HR.al-Bukhari).air, padang rumput dan api merupakan sebagian harta yang pertama kali dibolehkan Rasulullah Saw. untuk seluruh manusia. Harta ini tidak terbatas yang disebutkan pada hadis di atas, tetapi meliputi setiap benda yang di dalamnya terdapat sifat-sifat sarana umum.

Kedua, harta yang keadaan asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya secara pribadi. Menurut al-Maliki, hak milik umum jenis ini, jika berupa sarana umum seperti halnya jenis pertama, maka dalilnya yang mencakup sarana umum. Hanya saja jenis kedua ini menurut asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya, seperti jalan umum yang dibuat untuk seluruh manusia, yang bebas mereka lewati, dan tidak boleh dimiliki oleh seorangpun.

Ketiga, barang tambang ( sumber daya alam) yang jumlahnya tak terbatas, yaitu barang tambang yang diprediksi oleh para ahli pertambangan mempunyai jumlah yang sangat berlimpah. Hasil dari pendapatannya merupakan hasil milik bersama dan dapat dikelola oleh negara. Bisa juga negara menggaji tim ahli dalam pengelolaannya. Adapun barang yang jumlahnya sedikit dan sangat terbatas dapat digolongkan kedalam milik pribadi. Hal ini didasarkan pada riwayat berikut: Abyad bin Hammal pernah mendatangi Rasulullah Saw. dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepada dia. Ibnu al-Mutawakkil berkata, " Yakni tambang garam yang berada di daerah Ma'rib."

Nabi Saw. pun memberikan tambang itu kepada dia. Namun, ketika Abyad bin Hammal ra. telah pergi, ada seorang laki-laki yng ada di majlis itu berkata, " Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh, Anda telah memberikan kepada dia sesuatu yang seperti air yang mengalir (al-ma' al-'idd)."

Ibnu al-Mutawakkil berkata, " Lalu Rasulullah Saw. mencabut kembali pemberian tambang garam itu dari Abyad bin Hammal "(HR Abu Dawud).

Penarikan kembali pemberian Rasul kepada Abyad bin Hammal adalah 'illat atas larangan sesuatu milik umum, termasuk dalam hal ini barang tambang yang kandungannya terlalu banyak untuk dimiliki oleh individu.

Pengelolaan Kepemilikan Umum

Pengelolaan kepemilikan umum oleh negara dalam Islam dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pemanfaatan secara langsung oleh masyarakat umum. Air, padang rumput, api, jalan umum, laut, samudra, sungai besar dan lain-lain bisa dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu. Siapa saja dapat mengambil air dari sumur, mengalirkan air sungai untuk pengairan pertanian, juga menggembalakan hewan ternaknya di padang rumput milik umum. Dalam konteks ini negara tetap mengawasi pemanfaatan milik umum ini agar tidak menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat.

Kedua, pemanfaatan dibawah pengelolaan negara. Kekayaan milik umum yang tidak dapat dengan mudah dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu masyarakat karena membutuhkan keahlian, teknologi tinggi, serta biaya yang besar seperti minyak bumi, gas alam, dan barang tambang lainnya, maka wajib dikelola oleh negara. Hasilnya dimasukkan kedalam kas negara sebagai sumber pendapatan utama APBN untuk kepentingan rakyat.

Negara tidak boleh menjual hasil dari kepemilikan umum itu kepada rakyat untuk konsumsi rumah tangga demi meraih untung. Harga jual kepada rakyat hanya sebatas harga produksi. Namun demikian, boleh saja negara menjualnya dengan mendapatkan untung yang wajar jika dijual untuk keperluan produksi komersial. Adapun jika kepemilikan umum tersebut dijual kepada pihak luar negeri, negara boleh mencari untung semaksimal mungkin.

Hasil keuntungan penjualan diberikan kepada rakyat untuk kepentingan produksi komersial dan ekspor ke luar negeri digunakan: pertama, dibelanjakan untuk segala keperluan yang berkenaan dengan kegiatan operasional badan negara yang ditunjuk untuk mengelola harta pemilikan umum, baik dari segi administrasi, perencanaan, eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemasaran, dan distribusi. Kedua, dibagikan kepada kaum muslim atau seluruh rakyat. Dalam hal ini pemerintah boleh membagikan air minum, listrik, gas, minyak tanah, dan barang lain untuk keperluan rumah tangga atau pasar-pasar secara gratis atau menjualnya dengan semurah-murahnya, atau dengan harga wajar yang tidak memberatkan.

Adapun barang-barang tambang yang tidak dikonsumsi rakyat , semisal emas, perak, tembaga, batubara, dan lain-lain bisa dijual ke luar negeri dan keuntungannya termasuk keuntungan pemasaran dalam negeri dibagi kepada seluruh rakyat, dalam bentuk uang, barang, atau untuk membangun sekolah-sekolah gratis, rumah-rumah sakit gratis dan pelayanan umum.
(al-wa'ie Desember 2018)

Demikian Islam menjelaskan pengelolaan SDA yang memberi jaminan tercapainya kesejahteraan rakyat. Sudah saatnya negeri yang kaya raya ini menerapkan sistem ekonomi Islam dan membuang sistem ekonomi kapitalisme dengan sekularismenya. Bersamaan itu, mencampakkan standar perbuatan karena manfaat dan liberalis lalu mengganti dengan standar perbuatan menurut Islam yaitu halal dan haram serta menggapai ridho Allah Swt. 
Wallahu a'lam bi ash-shawab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Islam
Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEji5Qz68VTq029PwgD5_h6QaSGhNAdkYk3nViaJi7iPhlWNX8LEyjgNHyThRJOBe4SZnKx6RjVJNI_Eg2eU7aNc_rTsDctvovSMkMifMEFGA48lCvx0yl9TLEekNoe40Z1dB5N61lhETik/s320/PicsArt_02-15-12.37.35.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEji5Qz68VTq029PwgD5_h6QaSGhNAdkYk3nViaJi7iPhlWNX8LEyjgNHyThRJOBe4SZnKx6RjVJNI_Eg2eU7aNc_rTsDctvovSMkMifMEFGA48lCvx0yl9TLEekNoe40Z1dB5N61lhETik/s72-c/PicsArt_02-15-12.37.35.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/02/pengelolaan-sumber-daya-alam-dalam-islam.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/02/pengelolaan-sumber-daya-alam-dalam-islam.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy