Negara Kembali Memalak Rakyat Atas Nama Pajak

Oleh : Nurlela Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengusulkan ke DPR penetapan cukai minuman berpemanis. Sri Mulyani mengatakan...


Oleh : Nurlela

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengusulkan ke DPR penetapan cukai minuman berpemanis. Sri Mulyani mengatakan tujuannya adalah untuk mencegah penyakit diabetes yang mematikan. Usulan Menkeu Sri Mulyani ditanggapi oleh Ketua Umum Gabungan Industri Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Andi Lukman yang menegaskan bila cukai benar-benar berlaku bagi minuman berpemanis, maka yang kena dampaknya adalah konsumen yakni akan menaikkan harga jual dan akhirnya akan menurunkan daya beli masyarakat.
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200219162232-4-139071/sri-mulyani-akan-tarik-cukai-minuman-konsumen-yang-tanggung 

Di negeri ini pajak memang menjadi sumber utama pemasukan keuangan negara, hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, menyebutkan bahwa pendapatan negara adalah semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri. Ketiga sumber inilah yang menjadi lumbung penerimaan kas negara dan nantinya akan digunakan untuk mensejahterakan rakyat.

Penerimaan perpajakan terdiri dari berbagai jenis pajak mulai dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, serta pajak-pajak lainnya ini disebut dengan pajak pusat yang nantinya akan masuk ke APBN. Selain pajak pusat rakyat pun akan dibebankan pajak daerah seperti pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak penerangan jalan. Penerimaan dari pajak daerah ini nantinya akan masuk ke APBD.

Adanya wacana menkeu Sri Mulyani untuk membebankan cukai untuk minuman berpemanis seperti teh kemasan, kopi konsentrat minuman berkarbonasi, juga kantong plastik alias tas kresek sudah bisa dipastikan akan menambah beban hidup rakyat. Karena dibebankannya cukai atas suatu produk akan membuat harga jual pun menjadi mahal. Namun dikala pemerintah mewajibkan rakyat membayar pajak dalam segala aspek, di saat yang sama pemerintah justru memberikan kemudahan kepada pengusaha-pengusaha besar dan korporasi asing untuk menjalankan usahanya dengan alasan untuk memperbaiki perekonomian bangsa.

Sungguh menyedihkan mengingat negeri ini adalah negeri yang kaya, namun sayang kekayaan alam yang melimpah di negeri ini tidak pernah dinikmati oleh rakyat. Kekayaan alam negeri ini hanya dinikmati oleh para konglomerat. Namun di saat negara sekarat pemerintah terus berusaha berfikir 'kreatif ' mengulik apa yang bisa dipalak dari rakyat. Pemerintah kembali memalak rakyat atas nama pajak. Slogan 'orang bijak taat membayar pajak' pun digaungkan supaya rakyat ridho dengan aturan penetapan pajak. 

Hal ini amatlah wajar dalam sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme neoliberal pajak rupanya sudah menjadi andalan utama pemasukan negara. Pajak adalah pos pendapatan yang pasti ada dan menduduki posisi teratas dan tentu saja pajak dibebankan kepada rakyat, ia bersifat memaksa sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang pasal 1 ayat (1) " pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang  terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Namun alih-alih mendapatkan kemakmuran seperti yang dijanjikan, masyarakat justru semakin terbebani, kehidupan kian pelik, pekerjaan pun semakin sulit.

Inilah hidup dalam sistem kapitalisme, rakyat akan terus diperas dengan pajak sementara kekayaan barang tambang dan SDA lainnya yang berlimpah belum sepenuhnya dikelola dan dijadikan sumber utama pendapatan negara. Sebaliknya SDA yang seharusnya di nikmati oleh rakyat justru diobral dengan harga murah dan dinikmati perusahaan asing melalui proyek privatisasi dan swastanisasi.

Sungguh Rasulullah ﷺ telah memberikan peringatan kepada pemimpin yang menyusahkan rakyatnya. Rasulullah bersabda :

"Ya Allah, siapa saja yang menangani urusan umatku yang menyusahkan mereka maka susahkanlah dia, siapa saja yang menangani urusan umatku lalu ia berlaku lemah lembut kepada mereka maka berlaku lembutlah kepada dia.
(HR. Muslim dan Ahmad)

Rasulullah ﷺ pun bersabda :
"Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak secara (zalim)" (HR. Abu Dawud no: 2548 dishahihkan oleh Imam Hakim)

Berbeda dengan pandangan dalam Islam, sumber utama pendapatan negara bukanlah dari pajak melainkan dari hasil pengolahan sumber daya alam dan sumber lain seperti gonimah, fai, jizyah, dan zakat dan satu pos tambahan lagi yang bersifat insidental atau sewaktu-waktu jika kas negara mengalami kekurangan yakni pajak (dharibah) artinya pajak bukanlah sumber pemasukan utama.

Pengambilan pajak dalam Islam adalah ketika tidak ada harta di baitul mal itupun tidak di bebankan kepada seluruh kaum muslimin. Pajak hanya diperuntukkan bagi rakyat yang kaya saja, sehingga pajak tersebut tidak merampas hak dan memberatkan umat. Selain itu pajak hanya ditarik ketika ada kewajiban finansial yang harus ditanggung bersama antara negara dan umat misalnya saja untuk menyantuni fakir miskin. Namun jika kewajiban finansial ini hanya menjadi kewajiban negara saja misalnya membangun jalan atau rumah sakit tambahan yang tidak mendesak maka pajak tidak boleh ditarik.

Sementara untuk penggunaan uang pajak terdapat empat pengeluaran yang dapat dipenuhi dengan pajak jika tidak ada dana yang mencukupi di baitul mal yakni :
1. Untuk nafkah fuqara, masakin, ibnu sabil, dan jihad fisabilillah.

2. Untuk membayar gaji orang-orang yang memberikan jasa atau pelayanan kepada negara seperti pegawai negeri, tentara, dan lain-lain.

3. Untuk membiayai kepentingan pokok yang mendesak yakni yang menimbulkan bahaya jika tidak ada seperti jalan utama, rumah sakit utama,jembatan satu-satunya, dan lain-lain.

4. Untuk membiayai dampak peristiwa-peristiwa luar biasa seperti menolong korban bencana alam, kelaparan dan lain-lain.

Inilah ketentuan Islam yang datang dari Allah SWT yang disampaikan dan dipraktekkan oleh Rasulullah SAW dan para khalifah setelahnya hingga 14 abad lamanya. Dalam sistem Islam rakyat hidup dengan sejahtera. Sudah saatnya negeri ini mencampakkan sistem kapitalisme sekuler yang jelas-jelas memberikan kesengsaraan kepada rakyat dan menerapkan Islam secara Kaffah dalam bingkai khilafah. Karena hanya dengan penerapan Islam secara Kaffah sajalah yang mampu mensejahterakan rakyat tanpa harus mengandalkan pajak.
Wallahu A'lam Bishawab

Sumber t.me/WadahAspirasiMuslimah

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Negara Kembali Memalak Rakyat Atas Nama Pajak
Negara Kembali Memalak Rakyat Atas Nama Pajak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyBosIrLR3Ma-lC7yGprCLnh-o-DXgW2N2sRBiHT70Qyy3pmxxk_st6wgDzI9Msg5ByHtvV8eTT854TkxmBmgw7uO66MSFfDJ18PhuhIq26U0qR6T0OjBH9Uegeb6EDb0Jyipstv98GnI/s320/IMG_20200227_133855_530.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyBosIrLR3Ma-lC7yGprCLnh-o-DXgW2N2sRBiHT70Qyy3pmxxk_st6wgDzI9Msg5ByHtvV8eTT854TkxmBmgw7uO66MSFfDJ18PhuhIq26U0qR6T0OjBH9Uegeb6EDb0Jyipstv98GnI/s72-c/IMG_20200227_133855_530.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/02/negara-kembali-memalak-rakyat-atas-nama.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/02/negara-kembali-memalak-rakyat-atas-nama.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy