APAKAH BUNGA YANG TIDAK BERLIPAT GANDA HALAL?

Kritikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani soal kredit murah Rp 1,5 triliu...

Kritikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani soal kredit murah Rp 1,5 triliun yang belum cair, berbuah manis.

Saat berkunjung ke markas ormas islam terbesar itu, Sri Mulyani berjanji akan segera mencairkan kredit tersebut. Tak hanya itu, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu akan menambah bantuan menjadi Rp 1,7 triliun.

Keterangan tambahan kredit Rp 200 miliar itu disampaikan Kiai Said saat menyambut Sri Mulyani di kantornya, seperti terlihat dalam rekaman video yang diunggah akun NU Channel di Youtube. Video itu diberi judul "Akhir Drama 1,5 T Kementerian Keuangan?"

Kiai Said menyebut, NU bersungguh-sungguh ingin memerhatikan masyarakat yang berada di garis kemiskinan yang di antaranya merupakan warga Nahdliyin. Kepedulian itu ditunjukkan dengan upaya penekanan pembiayaan sehingga bunga yang dikeluarkan seminim mungkin.

Seperti yang Umat Islam fahami, hukum bunga (tambahan dari pinjaman) adalah Haram, lantas bangaimana jika bunga tersebut kecil, atau istilah Kyai Said "bunga yang masuk akal", berikut tulisan dari Ustadz Dwi Condro Priyono Ph. D. yang menjelaskan tentang bagaimana pandangan Islam tentang bunga yang tidak berlipat ganda.

APAKAH BUNGA YANG TIDAK BERLIPAT GANDA HALAL?

Bagi sebagian kaum muslimin yang masih BERKUBANG dengan bunga bank, tentu memiliki berbagai alasan.

Keyakinan utama mereka adalah bahwa bunga bank itu TIDAK SAMA dengan riba. Riba itu hukumnya haram, sedangkan bunga bank itu halal.

Apa argumennya?

Argumen yang paling populer adalah: riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an adalah riba yang BERLIPAT GANDA, sedangkan bunga bank itu tidak berlipat ganda.

Oleh karena itu, bunga yang wajar dan tidak menzalimi itu HALAL. Misalnya, bunga 1% atau 2% saja itu tidak haram.

Apa argumennya? Ternyata ada 2 argumen.

PERTAMA. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah 275:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ﴿٢٧٥﴾ 
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Mereka berpendapat bahwa, dalam ayat di atas ditunjukkan bahwaالرِّبَا adalah lafadz yang UMUM.

Kemudian dengan menggunakan kaidah ushul fiqih:
دَلِيْلُ الْعَامِ يَبْقَى عَلَى عُمُوْمِهِ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَّخْصِيْصِ
“Dalil umum tetap dalam keumumannya, selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkan (mengecualikan keumumannya)”.

Pertanyaannya: apakah keumuman dalil di atas ada takhshis-nya? Menurut mereka, ada dalil yang mengecualikannya, yaitu Al-Qur’an Surat Ali ‘Imran: 130:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافاً مُضَاعَفَةً
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda”.

Kesimpulannya, riba secara umum memang haram hukumnya, kemudian dikecualikan untuk riba yang BERLIPAT GANDA.

Sehingga hanya riba yang berlipat ganda saja yang haram, sedangkan riba yang kecil prosentasenya tidak haram.

Bagaimana menjawab pendapat seperti ini?

Pendapat ini tidak dapat diterima.!, Sebab, QS Ali ‘Imran: 130 tidak dapat dijadikan sebagai takhshis dari keumuman riba.

Dalam ilmu ushul fiqih, dalil takhsis haruslah datang BELAKANGAN dari dalil umumnya. Faktanya, QS Ali ‘Imran: 130 turun lebih dahulu dari Al Baqarah: 275.

KEDUA.
Pendapatnya menggunakan istidlal yang berbeda dengan pendapat pertama.

Pendapat yang kedua ini langsung didasarkan pada QS Ali ‘Imran: 130 sebagaimana ayat di atas, yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافاً مُضَاعَفَةً
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda”.

Dari ayat ini, kemudian langsung diambil mafhum mukhalafah-nya (pemahaman yang sebaliknya).

Sehingga dapat difahami, “janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda”, maka pemahaman yang sebaliknya adalah bahwa riba yang tidak berlipat ganda, atau riba yang kecil hukumnya boleh diambil.

Nah, bagaimana kita menjawab pendapat ini?

Pendapat itu tidak dapat dibenarkan, karena telah mengambil mafhum mukhalafah (pemahaman sebaliknya) secara TIDAK SAH menurut ilmu ushul fiqih.

Dalam ilmu ushul fiqih, mafhum mukhalafah tidak sah, jika bertentangan dengan nash. Apa contohnya?

Contohnya adalah, ada ayat yang melarang orang tua membunuh anaknya karena TAKUT MIKSIN, yaitu dalam QS Al-Isra’: 31.
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ ﴿٣١﴾
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin”.

Jika ayat di atas langsung diambil mafhum mukhalafah-nya, maka maknanya: boleh membunuh anaknya, jika TIDAK TAKUT MISKIN.

Misalnya, jika orang tua jengkel, karena anaknya menangis terus, maka orang tua boleh membunuh anaknya.

Mengapa?
Sebab, alasan membunuhnya bukan karena takut miskin, tetapi karena rasa jengkel terhadap tangisan anaknya.

Apakah istidlal seperti ini dapat diterima?

Jawabnya, mafhum mukhalafah-nya tidak dapat diamalkan, karena bertentangan dengan keumuman larangan membunuh (QS. Al Baqarah: 178).

Oleh karena itu, mafhum mukhalafah untuk riba berlipat ganda juga tidak boleh diamalkan, karena bertentangan dengan keumuman larangan riba (QS. Al Baqarah: 275).

Selain itu kita harus faham, sesungguhnya perhitungan bunga di bank adalah dengan menggunakan rumus BUNGA MAJEMUK, sehingga semua utang bisa menjadi berlipat ganda.

Contohnya: Utang Rp. 1.000.000,- jika dihitung dengan rumus bunga majemuk, hasilnya adalah: 1.000.000 ( 1 + 0,1)10 = 2.853.116.

Apa artinya?
Maknanya, hanya dalam periode 10 tahun utang, jumlah bunga bank yang harus dibayarkan sudah jauh di atas bunga utang yang berlipat ganda.

Lantas, darimana kita bisa mengatakan bahwa bunga bank itu HALAL karena TIDAK BERLIPAT GANDA?

Sebagai penutup, untuk memperkuat pendapat di atas, kita dapat menggunakan ayat terakhir yang berkaitan tentang riba, yaitu QS. Al-Baqarah: 279:
وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ ﴿٢٧٩﴾
“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu”

Ayat ini menjelaskan tentang cara BERTAUBAT dari riba, yaitu dengan mengembalikan hutang pokoknya saja.

Maknanya, bahwa riba yang haram tidak hanya riba yang berlipat ganda saja, karena Allah telah mensyaratkan taubat dari mengambil riba dengan keharusan mengembalikan POKOK HUTANG-nya, tanpa ada pertambahan sedikitpun. Ayat ini merupakan ayat terakhir berkaitan dengan masalah riba.

Wallahu a’lam bish- shawwab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: APAKAH BUNGA YANG TIDAK BERLIPAT GANDA HALAL?
APAKAH BUNGA YANG TIDAK BERLIPAT GANDA HALAL?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqs6SaZjhFYhC8RIbWqe8HFPpmZ9YiMsPvQRWTfC_DRUlAV7T4mhG3osFDM0HvTZU6hYOXoNaPAhxOVSPBC-CADkS6Wu2c50_tTehLHbvjGqCmjEOUe2mwQHy4PkjU-wV0gPpJktFivrg/s320/PicsArt_02-04-04.38.07.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqs6SaZjhFYhC8RIbWqe8HFPpmZ9YiMsPvQRWTfC_DRUlAV7T4mhG3osFDM0HvTZU6hYOXoNaPAhxOVSPBC-CADkS6Wu2c50_tTehLHbvjGqCmjEOUe2mwQHy4PkjU-wV0gPpJktFivrg/s72-c/PicsArt_02-04-04.38.07.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/02/apakah-bunga-yang-tidak-berlipat-ganda.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/02/apakah-bunga-yang-tidak-berlipat-ganda.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy