PERNYATAAN HUKUM LBH PELITA UMAT, TENTANG DUGAAN KORUPSI ASURANSI JIWASRAYA

Pressrilis LBH Pelita Umat

Sejak didirikan tahun 2018 lalu, kiprah LBH Pelita Umat ini sungguh luar biasa, LBH yang memang didedikasikan untuk membela umat ini, sudah banyak melakukan pendampingan-pendampingan huku. Disamping itu pernyataan-pernyataan hukum sering  diterbitkan terkait dengan peristiwa-peristiwa besar yang dirasa merugikan Umat dan Bangsa ini.

Lambannya penanganan kasus jiwasraya menyedot perhatian masyarakat, tak terkecuali LBH Pelita Umat turut mengomentari kasus tersebut, hal ini tertuang dalam surat pernyataan hukum, Nomor : 02/LBH-PU/P/1/2020.

Berikut redaksi pernyataan tersebut, kami kutip dari website resmi LBH Pelita Umat.

PERNYATAAN HUKUM LBH PELITA UMAT, TENTANG DUGAAN KORUPSI ASURANSI JIWASRAYA

Tindak Pidana Korupsi adalah kejahatan yang terkategori ekstra ordinary crime, karenanya perlu diambil sikap dan tindakan ekstra ordinary untuk menanganinya. Karena itu penyidik Kejaksaan Agung R.I. perlu dan wajib untuk mengambil tindakan serius dan sungguh-sungguh untuk mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Dugaan Penyebab utama gagal bayar Jiwasraya adalah karena adanya investasi yang tak pruden di tahun 2018 yang menempatkan dana kelolaan pada saham gorengan, dimana sebanyak 22,4% dana kelolaan Jiwasraya diinvestasikan dalam bentuk kepemilikan saham. Dari angka itu sebanyak 95% dana kelolaan justru ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Dana kelolaan juga ditempatkan pada reksa dana namun menggunakan manajer investasi yang patut diduga berkinerja buruk. Akibatnya, Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian Rp 13,7 triliun.

Korupsi dengan nilai begitu besar, dan terjadi di tahun 2018 yang merupakan tahun politik menjadi indikasi kuat patut diduga adanya motif politik dibalik korupsi Jiwasraya.  Korupsi politik semacam ini tak mungkin bisa diungkap secara terang benderang dihadapan publik tanpa adanya kontrol politik, baik yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga politik perwakilan rakyat.  

Berkenaan dengan hal itu, LBH Pelita Umat menyatakan :

Pertama, mendorong dan memberi dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung R.I., untuk mengusut tuntas kasus ini berdasarkan ketentuan pasal 2, Pasal 3, UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).

Selain berdasarkam ketentuan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, penyidik Kejaksaan Agung R.I. juga perlu mengembangkan dugaan adanya pemberian suap dan gratifikasi pada proses penempatan dana kelolaan Jiwasraya pada saham berkinerja buruk. Dalam pemeriksaan saksi-saksi penyidik perlu menyidik dugaan adanya suap dan gratifikasi berdasarkan ketentuan Pasal 5, pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Agar tidak ada satupun pelaku kejahatan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya lolos dari jerat hukum, penyidik kejaksaan Agung juga wajib menyidik perkara dengan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kedua, mendorong lembaga politik DPR RI untuk segera membentuk Panitia Khusus sebagai wujud pelaksanaan kewenangan kontrol Dewan pada kasus Jiwasraya. Pansus lebih relevan dibentuk ketimbang panja, karena kompleksnya persoalan sehingga sewaktu-waktu pansus dapat ditambah periode kerjanya.

Aspek yang menjadi kontrol utama pansus adalah aspek management, pengelolaan dana BUMN yang berasal dari APBN melalui PMN, penyelesaian kewajiban kepada tertanggung, mekanisme penyelesaian, dan kontrol umum terhadap proses penegakan hukumnya.

DPR wajib memastikan penyelesaian kasus Jiwasraya tidak boleh membebankan tanggung jawab finansial kepada rakyat (seperti kasus Century maupun BLBI), baik menggunakan mekanisme secara langsung melalui penambahan penyertaan modal negara (PMN), Pembentukan Holding BUMN Asuransi atau apalagi menempuh proses pailit terhadap perseoran untuk memenuhi kewajiban Jiwasraya atas pelaksanaan pembayaran klaim kepada Tertanggung.

Ketiga, menyeru segenap elemen masyarakat, para advokat, politisi, partai politik, ormas, Cendekiawan Muslim, Ulama, Akademisi, untuk ikut memantau dan mengontrol kasus Korupsi Jiwasraya. Kasus ini tak boleh menguap dan hilang dari perhatian publik, mengingat kasus semacam ini benar-benar telah mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan rakyat.

Ditengah kesulitan dan kesempitan hidup rakyat, beban rakyat yang makin berat, berbagai subsidi yang dicabut, para pejabat dan penyelenggara negara justru asyik dan rakus "merampok" uang rakyat dengan berperilaku korup.

Demikian pernyataan disampaikan,

Jakarta, 22 Januari 2020

LBH PELITA UMAT

Ahmad Khozinudin, SH
Ketua Umum

Chandra Purna Irawan, SH MH
Sekretaris Jenderal

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: PERNYATAAN HUKUM LBH PELITA UMAT, TENTANG DUGAAN KORUPSI ASURANSI JIWASRAYA
PERNYATAAN HUKUM LBH PELITA UMAT, TENTANG DUGAAN KORUPSI ASURANSI JIWASRAYA
Pressrilis LBH Pelita Umat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWHMNuSUzG-ruM0Lr7zpNlPuKAY0azTeuOXAmMSNFZBtlzEY6Cd4ZJSHU5Jzs2bzFoT4WKo8C6ETj_4BUxTRRUheOvRKhc3MBp5nDXUlm7qO1K67Qa46reMn19Um2ibZJc4UFEW30Lt3s/s1600/Jelang+Vonis+untuk+Kyai+Heru+Ivan%252C+Doa+dan+Dukungan+Mengalir+dari+Seluruh+Indonesia+%25286%2529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWHMNuSUzG-ruM0Lr7zpNlPuKAY0azTeuOXAmMSNFZBtlzEY6Cd4ZJSHU5Jzs2bzFoT4WKo8C6ETj_4BUxTRRUheOvRKhc3MBp5nDXUlm7qO1K67Qa46reMn19Um2ibZJc4UFEW30Lt3s/s72-c/Jelang+Vonis+untuk+Kyai+Heru+Ivan%252C+Doa+dan+Dukungan+Mengalir+dari+Seluruh+Indonesia+%25286%2529.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/01/pernyataan-hukum-lbh-pelita-umat.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/01/pernyataan-hukum-lbh-pelita-umat.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy