Ahmad Khozinudin
Oleh : Ahmad Khozinudin, SH | Ketua LBH Pelita Umat
Saya sangat berbahagia mendapat banyak atensi dan empati dari banyak pihak atas kasus yang saya hadapi. Ada dari Guru-guru, Ulama, Rekan Sejawat, sahabat Aktivis, hingga para Netizen yang ikut prihatin dan mendoakan. Semoga Allah SWT membalas semua atensi, doa dan perhatian semua pihak dengan balasan yang lebih baik. Amien.
Perlu untuk diketahui bahwa saya tidak merasa kaget atau sedih, sebab saya sudah sadar konsekuensi menjadi seorang Advokat yang pejuang. Terlebih lagi, ketika berhadapan dengan penguasa zalim.
Kasus yang saya hadapi jelas karena peran dan kedudukan saya yang selama ini konsen dan serius membela para ulama korban kriminalisasi rezim dan keterbukaan saya mengkritik rezim zalim. Rezim Jokowi tak memiliki argumen untuk berhadapan secara intelektual, karenanya saya berusaha ditundukkan dengan pendekatan represifme menggunakan sarana hukum.
Karena sejak awal saya telah memilih jalan menjadi advokat pejuang, maka peristiwa penangkapan yang saya alami adalah tindakan yang biasa dan wajar terjadi. Karenanya, publik juga harus melihat peristiwa ini sebagai peristiwa biasa saja, tidak ada yang istimewa.
Namun jika tujuan represifme yang ditujukan kepada saya untuk membungkam sikap kritis saya, mohon maaf saya ingin tegaskan saya tidak akan tunduk, saya akan melawan secara hukum melalui prosedur dan sarana yang telah disediakan konstitusi. Melalui tulisan ini saya ingin sampaikan kepada rezim Jokowi, saya akan melawan.
Tindakan penangkapan terhadap saya tidak manusiawi, dilakukan secara kasar, padahal saya berprofesi sebagai advokat. Saya tidak bisa bayangkan jika yang ditangkap orang biasa, boleh jadi perlakuannya lebih parah lagi.
Seumur hidup saya belum pernah dihardik dan disebut 'bajingan'. Baru dalam penangkapan yang dilakukan Mabes Polri, salah satu oknum penyidik menghardik saya dengan sebutan bajingan.
Saya tegaskan kepada publik bahwa saya bukan koruptor, bukan maling BLBI, bukan penggondol duit Century dan yang pasti saya tidak ikut menikmati uang hasil rampokan asuransi Jiwasraya.
Saya hanya menggunakan hak konstitusional saya untuk berpendapat melalui laman Facebook saya dengan mengutip pendapat penulis Nasrudin Joha. Konstitusi telah menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Baik pendapat pribadi maupun mengutip pendapat orang lain, baik secara lisan maupun dalam bentuk tulisan.
Mengenai hal ini, konstitusi telah menyebutkan pada Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi :
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Hak untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi dengan berbagai sarana termasuk via Facebook juga ditegaskan dalam pasal 28F UUD 1945, yang berbunyi:
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"
Lebih lanjut, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB, dalam pasal 19 menyebutkan :
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
Secara khusus berpendapat melalui lisan maupun tulisan dijamin oleh undang-undang. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) menyebutkan :
"Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara."
Lantas kenapa di era rezim Jokowi ini berpendapat dianggap menghina penguasa ? Saya dituding melawan penguasa dengan pasal 207 KUHP hanya karena mengunggah pendapat dalam bentuk artikel. Bahkan, saya langsung ditangkap dengan status tersangka dan diperlakukan secara tidak manusiawi.
Saya kira bukan hanya saya, kita semua memiliki kewajiban yang sama untuk melawan segala bentuk kezaliman. Konstitusi dibentuk untuk melindungi segenap rakyat bukan hanya untuk melindungi penguasa.
Terakhir saya ingin sampaikan No hp saya bernomor 082122045279 sudah disita penyidik. Karena itu bagi rekan dan sahabat yang ingin berkomunikasi bisa melalui nomor hp saya yang baru 081290774763.
Semoga kita tetap bisa terus bersinergi saling bahu membahu untuk terus berjuang dan tak pernah lelah apalagi mengalah pada segala bentuk kezaliman. Semoga kita termasuk orang yang diberkahi Allah SWT, dijaga dengan penjagaan-Nya yang kokoh. Amien. [].
COMMENTS