KASUS ARTIKEL NASRUDIN JOHA MENYASAR PIDANA SARA ?

Nasrudin Joha


[Catatan Hukum Penanganan Perkara Oleh Direktorat Pidana Siber Mabes Polri]

Oleh : Ahmad khozinudin,  SH
Ketua LBH Pelita Umat

Pada Kamis (16/01), penulis menemui penyidik Direktorat Pidana Siber Mabes Polri untuk melakukan lapor atas status penulis yang ditetapkan sebagai Tersangka tanpa  penahanan. Pada kesempatan tersebut ternyata penyidik dari tim yang lain meminta penulis untuk diperiksa guna kepentingan penyidikan perkara lain yang bersangkutan.

Sebenarnya penulis berkeberatan mengingat agenda kedatangan penulis hanyalah untuk melakukan laporan atas status penulis sebagai tersangka. Semestinya jika ada pemeriksaan harus ada surat panggilan terpisah atau konfirmasi terpisah mengenai hal itu.

Akhirnya proses pemeriksaan pun dilakukan, beberapa substansi pertanyaan dihaturkan oleh penyidik. diantara point pentingnya adalah bahwa penulis tidak memiliki hubungan dengan orang yang ditanyakan penyidik, penulis hanya ada hubungan pertemanan di Facebook.

Namun alangkah kagetnya penulis begitu materi berita acara pemeriksaan di print out. Didalam pengantarnya penulis diambil keterangan sehubungan sebagai saksi atas adanya dugaan tindak pidana berupa penyebaran kebencian dan permusuhan berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA), berdasarkan ketentuan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis kemudian mempertanyakan sekaligus mempersoalkan pasal ini diterapkan sebagai dasar penyidikan terhadap orang yang menyebarkan artikel Nasrudin Joha. Penulis juga menyayangkan tindakan penyidik yang justru sibuk mempersoalkan kebebasan berpendapat rakyat tetapi justru abai terhadap masalah hukum yang sesungguhnya.

Kasus Jiwasraya, kasus Asabri dan banyak kasus yang lain tentu perlu mendapat perhatian Negara melalui proses penegakkan hukum ketimbang Negara sibuk mengurusi dan justru menangkapi rakyatnya yang sedang memiliki hak konstitusional menjalankan kebebasan berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat. Dan kalau memang konsisten mau menegakkan hukum ada jutaan orang yang menebar dan mengedarkan artikel Nasrudin Joha kenapa hanya orang-orang tertentu yang ditangkapi.

Bukannya menanggapi secara arif dan bijak, penyidik Mabes Polri justru meminta penulis untuk fokus pada BAP dan tidak perlu mengomentari proses penegakan hukum. Penyidik malah sesumbar akan memproses jutaan atau keseluruhan orang yang mengedarkan tulisan Nasrudin Joha.

Terang saja ini adalah tindakan dan sikap yang arogan, penulis menyampaikan keluhan ini berkaitan dengan suara nurani dan wajar saja jika hal itu disampaikan. Penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia seharusnya bersikap arif dan bijak, benar-benar mampu mendengar dan merealisir visi melayani melindungi dan mengayomi masyarakat.

Penulis memang sempat bersitegang dengan penyidik dan oleh karena penyidik tidak menunjukkan sikap yang profesional terhadap proses penyidikan, penulis kemudian menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut. Dengan nada sedikit mengancam penyidik akan memanggil penulis secara resmi untuk proses tersebut.

Dalam kesempatan itu pula perlu disampaikan bahwa penulis tidak takut dipanggil karena proses penyidikan perkara memang diawali dengan pemanggilan. Dan wajar saja penulis menolak untuk diperiksa karena agenda penulis datang ke Mabes Polri bukan untuk memenuhi panggilan penyidik untuk melaksanakan proses pemeriksaan tetapi sekedar untuk melakukan laporan atas status penulis sebagai tersangka yang tidak ditahan.

Lebih jauh penulis juga telah mengajukan komplain dan sampai hari ini belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri terkait perkara yang penulis alami. Saat penulis mengeluhkan proses penangkapan termasuk mempersoalkan proses penetapan tersangka dan langsung menangkap pada dini hari tanpa proses pemeriksaan pendahuluan, penyidik Mabes Polri tidak dapat menunjukkan norma pasal yang dijadikan rujukan. 

Penyidik saat itu hanya menunjukkan kasus Mustofa Nahrawardaya sebagai rujukan. Bahwa Mustafa juga ditangkap langsung berstatus sebagai tersangka.

Yang menjadi soal itu adalah rujukan sebagai dasar dan pijakan hukum, bukan praktik yang keliru yang dijadikan dalih pembenar. Jika praktik penegakan hukum seperti ini terus dipertahankan, maka penulis meragukan motto Promoter yakni profesional, modern dan terpercaya, yang menjadi motto andalan Polri dapat terealisir.

Penulis kira Pak Idham Azis sebagai Kapolri, masih memiliki banyak kesempatan untuk memperbaiki internal Polri. Kita semua merindukan institusi Polri seperti periode kepemimpinan Pak Hoegeng.

Semua masyarakat, rakyat Indonesia merindukan aparat kepolisian yang melaksanakan tugas benar-benar dapat melayani melindungi dan mengayomi masyarakat. Model-model penegakan hukum yang menggunakan pendekatan represifme dikhawatirkan akan menjauhkan institusi Polri dari masyarakat. [].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: KASUS ARTIKEL NASRUDIN JOHA MENYASAR PIDANA SARA ?
KASUS ARTIKEL NASRUDIN JOHA MENYASAR PIDANA SARA ?
Nasrudin Joha
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjf4JMdDrSb1pXzwryexroKpU7UZPol5NN7yixobB-d5uPAVF2tibcufTLZRWTkzVa0kwgMJD8Htb6LXJr_HEz-AF6IZez_Yxb0Kcha-P16P0TIwmolbX6A6APqu4w4WtJPvjtsr_HgJDg/s320/FB_IMG_1578905818759.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjf4JMdDrSb1pXzwryexroKpU7UZPol5NN7yixobB-d5uPAVF2tibcufTLZRWTkzVa0kwgMJD8Htb6LXJr_HEz-AF6IZez_Yxb0Kcha-P16P0TIwmolbX6A6APqu4w4WtJPvjtsr_HgJDg/s72-c/FB_IMG_1578905818759.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/01/kasus-artikel-nasrudin-joha-menyasar.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/01/kasus-artikel-nasrudin-joha-menyasar.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy