DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KASUS GAGAL BAYAR KLAIM JATUH TEMPO ASURANSI JIWASRAYA

Korupsi #JiwasrayaGate


Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. | Ketua LBH PELITA UMAT

Persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi objek penyidikan Kejaksaan Agung R.I., bermula dari terjadinya gagal bayar polis produk asuransi JS Saving Plan milik nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 12,4 triliun yang mengemuka ke publik. Polis ini sedianya jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019 tapi manajemen mengungkapkan belum bisa melakukan pembayaran.

Dalam proses pemeriksaan, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian. Investasi pada aset yang berisiko tinggi demi mengejar high return disinyalir menjadi salah satu sebab utama Jiwasraya mengalami gagal bayar.

Potensi Kerugian sementara yang dihitung oleh Kejagung nilainya mencapai Rp 13,7 T. Nilai ini akan sangat mungkin bertambah, karena perhitungan Kejagung masih belum paripurna. 

Terlebih lagi, untuk memperoleh kerugian yang bersifat fixd, pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh Kejagung. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga resmi Negara yang memiliki otoritas penuh berdasarkan undang-undang untuk menghitung besarnya kerugian negara pada kasus Jiwasraya.

BPK sendiri masih melakukan pemeriksaan dan penelaahan. BPK baru akan mengumumkan resmi ihwal pemeriksaan investigasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu (besok), 8 Januari 2020. 

Menurut Kejaksaan Agung, terdapat sebanyak 22,4% dana kelolaan Jiwasraya diinvestasikan dalam bentuk kepemilikan saham. Dari angka itu sebanyak 95% dana kelolaan justru ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain penempatan dana kelolaan pada investasi saham, dana kelolaan juga yang ditempatkan pada reksa dana namun menggunakan manajer investasi yang berkinerja buruk. akibatnya, Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian Rp 13,7 triliun. 

Masalah Korupsi pada BUMN

Ada sebagian kalangan menduga, BUMN adalah perseroan terbatas yang tunduk pada prinsip-prinsip perseroan terbatas yang terikat dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Karenanya, berdasarkan asumsi ini setiap kerugian yang ditimbulkan perseroan tunduk pada hukum perdata bukan pidana. 

Proses pengembalian kerugian juga tunduk pada hukum perdata baik dengan upaya melakukan gugatan perdata maupun pengajuan permohonan pailit pada perseroan. Pertanggungjawaban kerugian juga hanya berlaku sebatas kepemilikan saham dan tidak terkategori pertanggungjawaban pribadi (natuurlijke Person) berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU PT, yang menyebutkan "pemegang saham Perseroan Terbatas (“Perseroan”) tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki".

Kerugian yang dialami BUMN juga dianggap kerugian perdata berdalih pada ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang menyatakan bahwa Perusahaan Persero, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan.

Selanjutnya, Pasal 11 menyatakan terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi Perseroan Terbatas sebagaimana diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (yang telah diubah menjadi UU No. 40 tahun 2007). BUMN yang berbentuk Perum juga adalah bagian badan hukum yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menyatakan bahwa Perum  memperoleh status Badan Hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.

Namun yang menjadi pokok persoalan pada BUMN sehingga berbeda perlakuannya ketimbang perseroan terbatas secara umum adalah adanya sejumlah saham BUMN yang merupakan Saham Negara melalui proses Penyertaan Modal Negara. Sementara itu, asal muasal Penyertaan Modal Negara berasal dari APBN.

Dengan demikian didalam BUMN terdapat unsur 'Keuangan Negara' melalui penyertaan modal negara yang berasal dari BUMN. Karenanya, jika terdapat penyimpangan pengelolaan yang menyebabkan kerugian maka kerugian itu terkategori kerugian negara.

Adapun keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara).

Kerugian Negara sendiri adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (lihat pasal 1 ayat [15] UU BPK). Penilaian kerugian tersebut dilakukan dengan keputusan BPK (lihat pasal 10 ayat [2] UU BPK).

Dengan demikian jelaslah bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh Jiwasraya tunduk pada UU keuangan negara, termasuk dan terkategori uang negara, dan menjadi objek pemeriksaan BPK sebagai lembaga resmi negara yang bertugas untuk menemukan dan menghitung jumlah kerugian negara. Dengan kata lain, kerugian Jiwasraya terkategori tindak pidana korupsi.

Dugaan Pelanggaran Pidana Korupsi Pada Kasus Jiwasraya

Sebagaimana dikabarkan, penyebab terjadinya gagal bayar Jiwasraya begitu kompleks. Dari soal managemen, administrasi, instrumen asuransi, hingga penempatan saham pada perseroan berkinerja buruk. 

Namun, sebab yang paling dominan sehingga Jiwasraya mengalami gagal bayar untuk membayar sejumlah polisi asuransi yang jatuh tempo ada pada dua sebab utama. 

Pertama, terdapat sebanyak 22,4% dana kelolaan Jiwasraya diinvestasikan dalam bentuk kepemilikan saham. Dari angka itu sebanyak 95% dana kelolaan justru ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Kedua, dana kelolaan juga ditempatkan pada reksa dana namun menggunakan manajer investasi yang berkinerja buruk. 

Dua hal inilah yang menjadi sebab utama terjadinya kekosongan anggaran di perusahaan sehingga Jiwasraya tak memiliki kemampuan untuk membayar sejumlah klaim polis asuransi yang jatuh tempo. Dalam hal ini, penyidik Kejagung perlu berfokus pada dua kegiatan utama :

Pertama, adakah perbuatan yang terkategori perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jiwasraya sehingga menyebabkan perseroan tidak berhati-hati menempatkan sebanyak 22,4% dana kelolaan diinvestasikan dalam bentuk kepemilikan saham. Bahkan, sebanyak 95% dana kelolaan justru ditempatkan pada saham yang berkinerja buruk.

Penyidik kejaksaan Agung perlu menyidik perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 2 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), yang berbunyi :

"setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah."

Kedua, adakah perbuatan yang terkategori menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan, yang dilakukan oleh Jiwasraya sehingga menyebabkan perseroan tidak berhati-hati menempatkan sebanyak 22,4% dana kelolaan diinvestasikan dalam bentuk kepemilikan saham. Bahkan, sebanyak 95% dana kelolaan justru ditempatkan pada saham yang berkinerja buruk.

Penyidik kejaksaan Agung perlu menyidik perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 3 UU Tipikor yang berbunyi :

"setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar."

Selain pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), penyidik juga perlu mengembangkan dugaan adanya pemberian suap dan gratifikasi pada proses penempatan dana kelolaan  Jiwasraya pada saham berkinerja buruk. Dalam pemeriksaan saksi-saksi penyidik perlu menyidik dugaan adanya suap dan gratifikasi berdasarkan ketentuan Pasal 5, pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Agar tidak ada satupun pelaku kejahatan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya lolos dari jerat hukum, penyidik kejaksaan Agung juga wajib menyidik perkara dengan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang berbunyi :

"(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu."

Penutup

Kasus Jiwasraya ini sangat melukai hati publik. Disaat rakyat dibebani dengan berbagai pungutan dan beban hidup, dana BUMN yang merupakan harta Nagara yang notabene juga uang rakyat justru dikorupsi.

Rakyat secara umum khususnya para Tertanggung Jiwasraya tentu mengharapkan solusi yang kongkrit dan berkeadilan, bukan solusi yang justru menambah beban dan masalah. Cukuplah kasus Century dan skandal BLBI yang dijadikan 'kasus perahan para maling' untuk memeloroti anggaran rakyat.

Negara wajib hadir membela kepentingan rakyat, negara tidak boleh membela dan melindungi gerombolan rampok maling yang merampok uang rakyat. Prinsipnya, Negara tak boleh kalah dengan gerombolan perampok Jiwasraya. [].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KASUS GAGAL BAYAR KLAIM JATUH TEMPO ASURANSI JIWASRAYA
DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KASUS GAGAL BAYAR KLAIM JATUH TEMPO ASURANSI JIWASRAYA
Korupsi #JiwasrayaGate
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5GpaSBcnaWnqdlIpzu94R9rEr6kRzzV_13EdnRkuWV-B4RAepkIVMPhTtrp6XhZcnRsEmocMVU1_SyJ-0dFFRW5FFx7nuluKB2UnxJOxEEIMdtQYudFML0LnZXmZufi29ibuTGKOLoZc/s320/images+%252839%2529.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5GpaSBcnaWnqdlIpzu94R9rEr6kRzzV_13EdnRkuWV-B4RAepkIVMPhTtrp6XhZcnRsEmocMVU1_SyJ-0dFFRW5FFx7nuluKB2UnxJOxEEIMdtQYudFML0LnZXmZufi29ibuTGKOLoZc/s72-c/images+%252839%2529.jpeg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/01/dugaan-tindak-pidana-korupsi-pada-kasus.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/01/dugaan-tindak-pidana-korupsi-pada-kasus.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy