KETIKA DOSEN TERJEBAK REGULASI DAN BIROKRASI RADIKAL

Nadiem Makarim

Oleh : Prof. Dr. Suteki, S.H.,M.Hum. | Guru Besar UNDIP

Pada acara serah terima Rektor UI tanggal  4 Desember 2019, Mendikbud Nadiem menyatakan bahwa saat ini kita memasuki paradigma baru, di mana pemerintah akan memilih memberikan kepada institusi-institusi pendidikan, memberi kepercayaan, memberi kebebasan, memberikan otonomi. Berikut kutipan langsung pernyataan Mendikbud tersebut:

“Tapi dalam era ini ekspektasi saya adalah kemerdekaan itu harus turun terus. lembaga perguruan tinggi merdeka dari berbagai macam regulasi dan birokratis,” katanya.

“Para pendidik dan dosen juga dimerdekakan dari birokrasi. Dan yang terpenting mahasiswa diberikan kemerdekaan untuk belajar sesuai kemauannya, sesuai kemampuannya, sesuai interest dia,” timpalnya lagi.

Saya yakin, ucapan Mendikbud ini kalau ditelusuri lebih jauh akan bertentangan dengan PROGRAM UNGGULAN PEMERINTAH TENTANG DERADIKALISASI yang jenis kelaminnya tidak jelas. 

Saya guru besar yang seharusnya punya kebebasan berpendapat di mimbar mana pun tetapi lihatlah terkungkung oleh regulasi dan birokrasi sehingga mengoyak tugas utama guru besar untuk membuat perubahan-perubahan RADIKAL. PP 53 2010 tentang DISIPLIN PEGAWAI tidak lagi sesuai dengan tugas para dosen perguruan tinggi untuk merohanikan ilmu. Mengoreksi kabijakan dan menawarkan solusi terbaik sesuai dgn arahan konstitusi. I am in rule bounded condition, sulit sekali untuk berpikir out of the box sehingga garis depan (demarkasi) ilmu pengetahuan statis karena tdk nyaman dengan perubahan yng kadang bersifat anomalis. 

Dosen yang menjabat lebih suka berada di garis COMFORT ZONE dan terkesan lebih sebagai penjilat rezim. Tidak ada kata lain kecuali uniform dan garis komando. Perguruan tinggi yang seharusny berkarakter radikal akhirnya tdk ubahnya menjadi institusi kepanjangan tangan rezim untuk mendulang dan melanggengkan kekuasaan. Tuduhan kampus radikal, terpapar radikalisme dll telah mengokohkan posisi yang saya maksud tersebut di atas. 

PP 53 2010 dan beberapa peraturan lain mesti dievaluasi karena membelenggu hak-hak konstitusional ASN termasuk dosen. Itu yang saya rasakan. Anda boleh mengiyakan, boleh pula tidak sependapat dengan "perasaan" saya itu. Lalu adakah belenggu itu terkait dengan issue radikalisme kampus?

Radikalisme Kampus MASIH sebatas isu Politik

Menyimak narasi politik yang DAHULU dibangun Kemenristekdikti, isu Radikalisme kampus sama dan sebangun dengan isu radikalisme masjid. Isu ini juga sama persis dengan isu anti kebhinekaan, anti Pancasila dan isu anti NKRI. Dengan tudingan anti NKRI, anti Pancasila, anti kebhinekaan, seseorang bisa diberi sanksi secara sepihak oleh orang dengan jabatan politik, tanpa perlu membuktikannya dalam suatu forum persidangan yang terbuka untuk umum. Siapapun yang dianggap bertentangan dengan kebijakan penguasa, dapat di cap radikal, terpapar radikalisme, dan selanjutnya dapat ditindak berdasarkan wewenang yang melekat pada jabatan politik pihak-pihak yang merasa terusik.

Sampai hari ini, belum ada satupun putusan pengadilan yang memberikan putusan atau
setidaknya penetapan tentang individu atau lembaga tertentu yang terpapar radikalisme. Radikalisme kampus adalah isu politik liar yang dapat digunakan untuk membungkam nalar kritik publik, khususnya kritisme sivitas akademika. Padahal, kampus selalu mendidik setiap insan yang tumbuh dan dibesarkan di dalamnya, agar senantiasa melakukan koreksi dan kritik terhadap kondisi dan alienasi publik berdasarkan ilmu dan pengetahuan.

Radikalisme kampus lebih mirip alat politik yang dapat digunakan untuk membungkam setiap ujaran berbeda, yang mengajukan koreksi kritis terhadap jalannya kekuasaan. Radikalisme, bisa menjadi alat politik untuk membungkam lawan politik kekuasaan, baik kalangan ormas maupun insan sivitas akademika.

Seharusnya jika negara taat konstitusi, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Buktikan norma pasal apa yang dipersoalkan dalam isu radikalisme kampus, kemudian bawa
kasus hukum yang didakwakan kelembagaan peradilan. Barulah di pengadilan, setiap pihak
yang mendakwa wajib membuktikan dakwaannya. Sementara pihak terdakwa, diberi kesempatan untuk membela diri secara patut, equal, berdasarkan asas dan norma hukum yang berlaku. 

Penulis sendiri, telah diberi “tindakan hukum--bila tidak mau disebut sebagai SANKSI” sepihak oleh otoritas sivitas akedemika berupa PEMBERHENTIAN TETAP atas 2 jabatan (Kaprodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat FH )  tanpa diberitahu apa kesalahan dan pembuktian yang layak terhadap apa yang penulis lakukan. Penulis dituding sepihak anti Pancasila, anti NKRI, DOSEN RADIKAL sehingga diberikan SANKSI BERAT tersebut. Sakit sekali dituding sebagai anti Pancasila, padahal sudah hampir tiga dasawarsa penulis mendedikasikan diri sebagai Dosen Guru Besar pengajar Mata Kuliah Pancasila, hanya lantaran kritik dan perbedaan pendapat yang sebenarnya masih dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

Masihkah berharap kepada dosen untuk memiliki kompetensi tanpa terkungkung oleh regulasi dan birokrasi radikal?

Tabik..!!!

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: KETIKA DOSEN TERJEBAK REGULASI DAN BIROKRASI RADIKAL
KETIKA DOSEN TERJEBAK REGULASI DAN BIROKRASI RADIKAL
Nadiem Makarim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2QGck9MDjN5qtee79GkLrgUbvn5tPNm441dRrSrMkAn8TrZT820tWwbmL257U23tpZfMDgRpYFRk86rSv4erC21UekOm5ZFNLBS3j1kqygCTrXV7fAVGvs4PzI7X9hMP9kAbAZaPbsok/s320/Adobe_Post_20191205_115746.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2QGck9MDjN5qtee79GkLrgUbvn5tPNm441dRrSrMkAn8TrZT820tWwbmL257U23tpZfMDgRpYFRk86rSv4erC21UekOm5ZFNLBS3j1kqygCTrXV7fAVGvs4PzI7X9hMP9kAbAZaPbsok/s72-c/Adobe_Post_20191205_115746.png
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/12/ketika-dosen-terjebak-regulasi-dan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/12/ketika-dosen-terjebak-regulasi-dan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy