Profesor Suteki ASN
Oleh : Katana Suteki
Saya setuju bila SKB 11 dicabut. SKB itu hanya akan membuat ASN terpecah belah dan saling mencurigai, bahkan TAJASSUS! Padahal tajassus sesama muslim itu HAROM!
SURVEY MEMBUKTIKAN BAHWA:
INDONESIA TIDAK SEDANG DARURAT RADIKALISME!
Dalam SKB tersebut, dimuat 11 larangan bagi ASN yang dapat diadukan ke PORTAL aduanasn.com oleh siapapun untuk kemudian ditindaklanjuti oleh atasan ASN tersebut.
Berikut kriteria pelanggaran yang dapat diadukan melalui portal Aduan ASN:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah;
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan;
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repostInstagram, dan sejenisnya);
4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;
5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah;
7. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah;
8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaiimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial;
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah;
10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial;
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
Apa yang ada di benak kita ketika menyimak satu demi satu 11 larangan bagi ASN ini? Saya merasa ada "TANGAN BESI" yang seolah akan memberangus "mulut kritis" ASN di mana pun berada. Apakah keinginan ini bersesuaian dengan CARA BERHUKUM kita yang katanya NEGARA DEMOKRASI PANCASILA?
Tabik..!!!
COMMENTS