Ahmad Khozinudin, S.H. Ketua LBH Pelita Umat
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH Pelita Umat
Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menyebut kasus dugaan penistaan Agama oleh Sukmawati yang membandingkan Rasulullah Muhammad SAW dengan Soekarno agar tidak dilanjutkan. Hendrawan meminta perkara itu tidak perlu diperpanjang, karena dia percaya kalau Sukmawati tidak bermaksud untuk menistakan agama. (17/11/2019).
Sukmawati sendiri menyebut dirinya tidak sedang membandingkan, dan tidak pula menyebut kata jasa. Sukmawati menjelaskan video itu merekam momen ketika ia sedang berbicara di forum anak muda yang mengusung tema membangkitkan nasionalisme, menangkal radikalisme, dan memberantas terorisme.
Dalam ceramah itu, Sukmawati membahas soal perekrutan teroris. Sukmawati mengatakan berdasarkan informasi yang ia terima, ada kelompok teroris melempar sejumlah pertanyaan saat proses perekrutan. Kemudian, Sukmawati mengajukan pertanyaan kepada mereka adalah mana lebih bagus antara Alquran atau Pancasila.
Selanjutnya, Sukmawati mengaku bertanya sejarah perjuangan mengingat forum tersebut memang digelar masih dalam rangka Hari Pahlawan. Dia lantas bertanya, siapa yang berjuang untuk kemerdekaan. Nabi yang mulia Muhammad atau Sukarno. Sukmawati berdalih hanya ingin tahu, apakah anak muda zaman sekarang itu tahu sejarah bangsanya atau tidak. Atau hanya tahu sejarah Nabi yang mulia Muhammad saja.
Dalam diskursus hukum pidana, pertanggungjawaban pidana memang hanya diberikan kepada orang apabila seseorang yang melakukan perbuatan pidana itu melakukan kesalahan dan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf. Mengenai ada tidaknya kesalahan ini, dikenal adagium "Geen Starft Zonder Schuld", yakni "tiada pidana tanpa kesalahan".
Adapun niat, hanyalah salah satu unsur saja untuk menentukan ada tidaknya kesalahan. Kesalahan kasus Busukma dikembalikan pada pasal yang menjadi dasar sangkaan.
Kasus Sukmawati dilaporkan kepada Pihak kepolisian bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 15 November 2019 atas nama pelapor Ratih Puspa Nusanti, dimana Pasal yang dilaporkan yakni tentang tindak pidana penistaan agama Pasal 156a KUHP.
Pasal 156a KUHP berbunyi :
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Unsur "barang siapa yang dengan sengaja" maksudnya adalah perbuatan seseorang yang dilakukan dengan niat untuk melakukan atau agar terjadinya suatu perbuatan. Perbuatan dimaksud adalah perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Untuk meneliti apakah seseorang ada 'niat' dengan sengaja melakukan perbuatan, KUHP kita menganut perspektif objektif bukan subjektif. Maksudnya, ada tidaknya niat bukan dikembalikan kepada pernyataan pelaku atau pembuat perbuatan akan tetapi dikembalikan pada objek perbuatan.
Dalam hal seseorang melakukan sesuatu dengan sengaja (ada niat) dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga) bentuk sikap batin, yang menunjukkan tingkatan dari kesengajaan sebagai berikut:
1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus). Dalam hal ini pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang.
2. Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn atau noodzakkelijkheidbewustzijn). Dalam hal ini perbuatan berakibat yang dituju namun akibatnya yang tidak diinginkan tetapi suatu keharusan mencapai tujuan, contoh Kasus Thomas van Bremenhaven.
3. Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk-opzet).
Dalam hal ini, Sukmawati patut menginsyafi tindakannya yang membandingkan Rasulullah Muhammad SAW dengan Soekarno dalam konteks perjuangan kemerdekaan di awal abad ke 20 meskipun diklaim tidak ada niat melecehkan Nabi, namun akibat yang tidak diinginkan pasti terjadi. Yakni, adanya perasaan keagamaan umat Islam yang tercederai oleh tindakan Sukmawati.
Sebagai orang yang dewasa, tidak gila, cakap hukum dan dapat dikenai pertanggungjawaban pidana maka Sukmawati memiliki kesadaran akan adanya kemungkinan tercederainya agama Islam atas tindakannya yang membandingkan Rasulullah Muhammad SAW dengan Soekarno. Baik dengan teori sadar kepastian maupun sadar memungkinkan, Sukmawati memiliki niat (sengaja) untuk melakukan perbuatan yang menistakan agama Islam melalui pernyataannya yang membandingkan Rasulullah Muhammad SAW dengan Soekarno.
Terlebih lagi, ini bukan pertama kalinya Sukmawati bermasalah dalam mengeluarkan statement yang menyerang kesucian agama Islam. Pada kasus pertama, Sukmawati merendahkan syariah, kewajiban jilbab dan seruan azan. Pengulangan ini, mengkonfirmasi sikap batin Sukmawati yang memiliki niat jahat (kebencian) terhadap agama Islam.
Alasan ingin mengetahui apakah audien tahu sejarah perjuangan bangsa, juga bisa dilakukan dengan redaksi lain. Jika harus dengan methode perbandingan, Sukmawati bisa mengajukan perbandingan yang lain. Tak harus menyandingkan Rasulullah SAW dengan Soekarno.
Misalnya, Sukmawati mempertanyakan apakah SBY atau Soekarno yang berjuang pada awal abad ke-20 dalam perjuangan kemerdekaan bangsa ini. Model perbandingan seperti ini lebih etis, dan tidak mencederai Marwah dan wibawa agama Islam.
Adapun tentang unsur ada tidaknya penodaan agama, secara objektif juga bukan dikembalikan pada pelaku yakni perbuatan Sukmawati akan tetapi dikembalikan pada fatwa keagamaan. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah institusi yang memiliki otoritas penuh untuk menentukan ada tidaknya 'unsur menista agama' bukan dikembalikan pada pengakuan atau pernyataan Sukmawati.
Penistaaan agama adalah kasus serius, karenanya aparat penegak hukum wajib sigap untuk segera mengambil tindakan. Disamping itu MUI juga wajib segera bersidang untuk mengeluarkan fatwa keagamaan, sebagai dasar tindakan lebih lanjut untuk memproses secara hukum Sukmawati.
Negara kita adalah negara hukum, karena itu kasus ini harus segera dibawa ke pengadilan. Biarlah hakim yang memutus perkara. Jika kasus ini diamputasi tidak sampai ke persidangan, dikhawatirkan akan timbul kemarahan umat dan bisa saja umat mengambil tindakan diluar hukum, hal ini tentu tidak kita harapkan. [].
COMMENTS