KENAPA PEJABAT BEGITU BEBAS MENYEBARKAN HOAX SEMENTARA RAKYAT LANGSUNG DITINDAK

Statement Ganjar yang dimuat headline kompas yang menyatakan  " tidak ada ampun soal pengibaran bendera HTI " terindikasi me...


Statement Ganjar yang dimuat headline kompas yang menyatakan  "tidak ada ampun soal pengibaran bendera HTI" terindikasi menyebarkan Informasi yang salah, secara hukum melanggar UU No. 14 Tahun 2008.

Sebab mengacu pada pernyataan MUI  bahwa Bendera tauhid bukanlah bendera HTI (https://nasional.okezone.com/read/2018/10/24/337/1968118/mui-bendera-tauhid-yang-dibakar-bukan-bendera-hti)
dan juga pernyataan dari mendagri, bahwa yang dilarang adalah bendera HTI sedangkan untuk bendera Tauhid tidak ada larangan (https://www.kemendagri.go.id/berita/baca/14409/kemendagri-tak-larang-bendera-tauhid-melainkan-bendera-hti)

Dari pernyataan tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa bendera HITAM dan PUTIH bertuliskan kalimat tauhid itu bukan bendera HTI  melainkan bendera Tauhid.

Dikutip dari hukum online bahwa Informasi salah yang beredar di masyarakat kerap disebut hoaks atau berita bohong. Dengan dalil UU ITE, aparat penegak hukum tercatat pernah memproses pidana sejumlah orang karena hoaks yang mereka sebarkan. Lantas apa langkah hukum yang bisa ditempuh jika informasi salah justru disebarkan secara sadar oleh pihak pemerintah?

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Gita Putri Damayana memberikan penjelasan kepada hukumonline usai diskusi bertajuk ‘Hoaks dan Disinformasi sebagai Musuh Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi’, Kamis (10/10). “Publik bisa meminta bantuan Komisi Informasi, Ombudsman, dan jika sudah menimbulkan kerugian bisa juga gugatan perdata ke pengadilan negeri,” kata Gita.

Gita merasa berbagai instansi perlu menertibkan standar prosedur pengelolaan informasi yang disebarkan lewat saluran resminya. Termasuk pula dalam pengunggahan atau aktifitas lewat akun media sosial resmi. “Misalnya apakah dibolehkan melakukan retweet dengan akun twitter resmi ke postingan tertentu, itu bisa diperiksa Ombudsman,” kata Gita.

Mengacu UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Gita mengingatkan bahwa informasi dari lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara memiliki kualifikasi informasi publik. Ada ketentuan khusus yang mengikat lembaga-lembaga tersebut agar tidak salah menyebarkan informasi.

Pasal 55 UU KIP bahkan memuat sanksi pidana serta denda uang untuk tindakan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak lima juta rupiah. Namun Gita tidak menganjurkan pendekatan pidana semacam ini.

Ganjar sebagai bagian dari Lembaga Pemerintahan harus mengklarifikasi pernyataannya tersebut !, karena hal ini menjadi bagian "KRIMINALISASI BENDERA TAUHID". (AS)

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: KENAPA PEJABAT BEGITU BEBAS MENYEBARKAN HOAX SEMENTARA RAKYAT LANGSUNG DITINDAK
KENAPA PEJABAT BEGITU BEBAS MENYEBARKAN HOAX SEMENTARA RAKYAT LANGSUNG DITINDAK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgl5Ls6M2HizZ_I7eKyFeWzzLotN_KWZeWf_PWg2DeS5NT7lIuyau5fRgDyXjGQwM0uZ9Ehfl708VVcgYjzQ8bd2XNtDQxBN3s6o4lSCHRu1RxKjpT-SjHDiQMrXkgc-GTI20LkVP-C2SE/s320/Screenshot_20191018-144009_Chrome.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgl5Ls6M2HizZ_I7eKyFeWzzLotN_KWZeWf_PWg2DeS5NT7lIuyau5fRgDyXjGQwM0uZ9Ehfl708VVcgYjzQ8bd2XNtDQxBN3s6o4lSCHRu1RxKjpT-SjHDiQMrXkgc-GTI20LkVP-C2SE/s72-c/Screenshot_20191018-144009_Chrome.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/10/kenapa-pejabat-begitu-bebas-menyebarkan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/10/kenapa-pejabat-begitu-bebas-menyebarkan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy