[Catatan Advokasi Sidang Kiyai Heru Elyasa di PN Mojokerto] Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. Ketua LBH PELITA UMAT  Selasa (10/...


[Catatan Advokasi Sidang Kiyai Heru Elyasa di PN Mojokerto]

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH PELITA UMAT 

Selasa (10/9), penulis hadir sebagai salah satu tim pembela LBH PELITA UMAT Korwil Jatim terkait kasus hukum yang dihadapi oleh Kiyai Heru Ivan Wijaya atau Kiyai Heru Elyasa yang didakwa melanggar pasal 28 ayat (2) Jo 45 ayat (2) UU ITE. Agenda sidang adalah memeriksa keterangan saksi dari JPU.

Jaksa pada awal sidang menyampaikan telah menyiapkan 5 (lima) orang saksi. Namun, begitu sampai pada saksi kedua Sadara Ali Mustofa. Setelah diambil sumpah, ternyata Saudara Ali Mustofa tidak mengetahui atas dasar apa dia dihadirkan, tidak pula mengerti kasus yang sidang dihadapi Terdakwa, Kiyai Heru Elyasa, tidak pula tahu dan mengenal Kiyai Heru Elyasa.

Pada awalnya Penulis masih Berhusnudz Dzan, dengan harapan ketidaktahuan saksi bukan pada pokok perkaranya. Saksi diharapkan dapat menerangkan peristiwa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu.

Namun betapa terkejutnya semua tim pembela dari LBH PELITA UMAT, ketika saksi diperiksa oleh majelis hakim. Ternyata, saksi tidak tahu menahu tentang peristiwa hukum yang dialami Kiyai Heru Elyasa. Saksi justru bercerita tentang peristiwa lain yakni peristiwa pengusiran sekumpulan jemaah dakwah yang sedang itikaf di Masjid Al Anwar pada Januari 2018, dengan dalih masjid bukan tempat tidur dan warga sekitar masjid menolak jamaah tersebut.

Saksi juga tak tahu konten unggahan Kiyai Heru di laman Facebook beliau, tidak berteman, tidak pula mempersoalkan apapun terkait Kiyai Heru. 

Celakanya, penyidik Polres Mojokerto tetap memeriksa dan mengambil keterangan saksi yang tidak ada hubungannya, mengaitkan dengan peristiwa yang dialami Kiyai Heru, dengan narasi seolah jamaah tadi adalah jamaah Kiyai Heru yang ditolak warga. Padahal, jamaah yang i'tikaf tadi bukanlah jamaah ngaji Kiyai Heru tetapi jamaah Tablig (Jaula) yang sedang melaksanakan kegiatan Khuruj Fi Sabilillah, dengan mendatangi satu masjid ke masjid lainnya.

Di Polres Mojokerto, saksi menerangkan tidak tahu menahu, namun oleh penyidik diperlihatkan print out screenshot 3 (tiga) konten unggahan Kiyai Heru. Kemudian, Saksi diminta membuka laman Facebook dari HP saksi, dan diminta mencari akun Facebook Kiyai Heru dan menemukan konten unggahan Kiyai Heru.

Kemudian, berulah saksi sebagai ketua ranting NU diminta tanggapan tentang konten unggahan dimaksud. Saksi kemudian merasa tercemar dan difitnah, karena ada unggahan yang mengajak NU menerapkan hukum Allah, jangan mau berteman dengan teroris Yahudi.

Sontak penulis kaget, marah, dan sedih menyaksikan proses penegakan hukum di negeri tercinta ini. Bagaimana mungkin orang yang tak mengetahui peristiwa pidana dipaksa hadir, diperiksa dan 'diarahkan' untuk memberikan keterangan ketidaknyamanan atas konten yang diunggah Kiyai Heru, padahal sebelum diperiksa saksi tidak mengetahui persoalan yang sedang dihadapi Kiyai Heru ?

Penulis jadi teringat adagium lama, penulis kira adagium ini hanya terjadi hanya di zaman kolonial Belanda. 'Tangkap duluan, bukti belakangan. Tersangkakan dulu, keterangan lain menyusul'.

Karena itu setelah diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya kepada aksi, penulis mewakili tim hukum tetas menolak kesaksian saudara Ali Mustofa. Penulis sampaikan kepada majelis hakim 4 (empat) statement hukum:

Pertama, penulis mengingatkan bahwa proses persidangan adalah untuk mencari kebenaran mateeril. Semua pihak sedang memeriksa perkara berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi apalagi opini.

Kedua, tidak boleh seseorang diadili dalam sebuah sidang pengadilan berdasarkan narasi atau opini yang dibangun tidak berdasarkan fakta hukum.

Ketiga, apa yang disampaikan saksi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur KUHAP. Saksi tidak dapat menerangkan peristiwa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, yang berkaitan langsung dengan perkara yang didakwahkan kepada Kiyai Heru Elyasa.

Keempat, atas alasan itu kami tim hukum menolak keterangan saksi saudara Ali Mustofa dan meminta majelis hakim memerintahkan panitera untuk mencatat keberatan dari tim Penasehat hukum.

Entah kenapa, saudara JPU yang awalnya akan menghadirkan 5 (lima) saksi urung dilakukan, dan meminta majelis mengakhiri persidangan untuk dilanjutkan pada Kamis (12/9), padahal waktu masih kemungkinan untuk memeriksa seluruh saksi hingga tuntas.

Dalam keterangan saksi saudara Ali Muhammad Nasih (saksi pertama, pelapor dari Ansor), juga kontraproduktif degan fakta yang diterangkan oleh Saksi Kedua Saudara Ali Mustofa. Saat ditanya, apa yang menyebabkan tindakan pelaporan dan kaitan dengan isu khilafah yang dipersoalkan dalam keterangannya, saksi menyatakan NKRI harga mati, saksi menganut Islam rahmatan lil alamin.

Lantas dimana makna Islam rahmatan lil alamiin, ketika ada saudara muslim dari jamaah tablig yang ingin itikaf di masjid Al Anwar malah diusir oleh saksi Ali Mustofa yang notabene ketua ranting NU ? Lantas, dimana letak NKRI harga mati dimana pada kasus Papua Ansor tidak bertindak ? Saat penulis menyinggung ihwal diamnya Ansor terhadap rongrongan OPM yang membahayakan  NKRI, sontak hadirin yang berasal dari pendukung Ansor berkomentar riuh.

Namun, ada kesadaran yang jujur disampaikan oleh saksi ketiga, yang notabene Satkorlak Banser Mojokerto. Saksi menginsyafi, ada banyak masukan, kritik dan nasehat kepada Banser baik dari internal maupun eksternal, khususnya pasca peristiwa pembakaran bendera tauhid di Garut, Jawa Barat.

Kembali kepada judul tulisan ini, sekali lagi penulis sangat menyayangkan kinerja penegakan hukum di negeri ini. Di era serba terbuka, diera pentingnya penegakan hukum yang imparsial dan akuntable, ternyata 'methode kuno' dalam menangani perkara masih dipraktikkan. [].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguMRLt1A0r8lWEdynE1vM2gS0pPrKNWBAI1dfnznfMfuWWeFwwnK19dkyhYzX2BsO5jL2ugsSxPXMAyq7F93_BJshzjmFLdIEGpdaOL72Fw8y3-MzTxpXhfVIRBt4w18LS1mXo2bpZN5Y/s320/Adobe_Post_20190911_102838.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguMRLt1A0r8lWEdynE1vM2gS0pPrKNWBAI1dfnznfMfuWWeFwwnK19dkyhYzX2BsO5jL2ugsSxPXMAyq7F93_BJshzjmFLdIEGpdaOL72Fw8y3-MzTxpXhfVIRBt4w18LS1mXo2bpZN5Y/s72-c/Adobe_Post_20190911_102838.png
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/09/catatan-advokasi-sidang-kiyai-heru.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/09/catatan-advokasi-sidang-kiyai-heru.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy