DOSEN RADIKAL ITU PENTING (Tanggapan Atas Artikel Agus Riewanto di koran SUARA MERDEKA 29 Nopember 2018)

Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. Prolog Artikel ini sudah saya kirim ke akun email koran ternama di Jawa Tengah, namun hingg...


Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum.

Prolog
Artikel ini sudah saya kirim ke akun email koran ternama di Jawa Tengah, namun hingga detik ini saya tidak mendapat tanggapan atas artikel ini apakah diterima atau ditolak beserta alasannya seperti kalau saya kirim artikel di harian Komp*as. Oleh karena itu saya sekarang memilih untuk memuatnya di TS FACEBOOK dan media lainnya. 

Saudaraku, dibutuhkan sedikit waktu untuk membaca artikel ini hingga tuntas sehingga tidak terjadai "missunderstanding". Maukah?

Tanggapan akademik
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir meminta dosen yang dinyatakan terpapar radikalisme untuk memilih dibina atau dikeluarkan dari posisinya sebagai abdi negara. Mentistekdikti bahkan secara sepihak telah menyebut beberapa dosen yang sudah dibina, antara lain di Semarang, Surabaya, Bandung Solo dan beberapa daerah lainnya, terpapar radikalisme. (Tempo.co, 23/11). 

Lebih jauh, Menristekdikti memberi opsi 'dibina' atau 'dibinasakan' jika tidak mau kembali ke 'jalan yang lurus'. Dosen terpapar radikalisme itu, diminta membuat ikrar dan menandatangani pakta integritas untuk kembali ke NKRI. 

Narasi politik ini, kemudian mendorong saudara Agus Riewanto mengunggah opini sepihak dengan menulis artikel berjudul 'Bahaya Dosen Radikal' (suara merdeka.com, 29/11).

Saudara Agus dalam artikel penutupnya menyebut Kemenristekdikti harus menindak tegas dosen ASN di PTN, dengan sanksi pemberhentian jika terbukti menganut, anggota,
simpatisan atau mengajarkan ideologi radikal yang akan mengubah Pancasila dan prinsip
kebangsaan NKRI. Cara ini menurutnya perlu dilakukan agar paparan paham radikal tidak
kian meluas dan dapat ditanggulangi sedini mungkin.

Mendudukkan akar masalah

Radikalisme adalah paham atau aliran yang radikal dalam politik. Radikalisme dapat
diartikan sebagai paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau dilakukan drastis, dengan corak dan sikap yang
ekstrem dalam aliran politik. (https://kbbi-web-id). 

Sartono Kartodirdjo mendefinisikan radikalisme sebagai gerakan sosial yang menolak secara menyeluruh tertib sosial yang sedang berlangsung dan ditandai oleh kejengkelan moral yang kuat untuk menentang dan bermusuhan dengan kaum yang memiliki hak-hak istimewa dan yang berkuasa. Sementara A. Rubaidi memberi pengertian Radikalisme dalam lingkup keagamaan merupakan gerakan-gerakan keagamaan yang berusaha merombak secara total tatanan sosial dan politik yang ada dengan jalan menggunakan kekerasan.

Dari aspek filosofis, radikalisme mewajibkan dua ciri khas yang menjadi satu kesatuan syarat. Pertama, keinginan kuat atas adanya perubahan sosial ditengah memasyarakat secara komprehensif, menentang status quo dan anti mainstream. Kedua, metode perubahan yang
ditempuh adalah melalui jalan kekerasan, fisik dan senjata. Dalam konteks radikalisme ini, selain tujuan mengubah tatanan sosial secara radikal, radikalisme juga mensyaratkan adanya aktivitas fisik dan kekerasan untuk meraih tujuan.

Lantas, apa yang telah dilakukan para tertuduh terpapar faham radikalisme (masjid dan kampus (dosen)? Kekerasan fisik apa yang dilakukan oleh ormas Islam dalam menjalankan aktivitas dakwahnya, masjid maupun kampus dalam menjalankan aktifitasnya?

Pelabelan radikalisme sebatas asumsi

Uniknya saudara Agus Riewanto menarik label 'radikalisme' hanya berdasarkan asumsi dengan mengutip data-data yang dikeluarkan lembaga yang belum dibuktikan di pengadilan. Data pengamatan tanpa pembuktian dan verifikasi lebih lanjut, bahkan tanpa melakukan klarifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak yang dituduh ini rawan menjadi alat diktatorisme kampus. Mirip data radikalisme masjid, data ini setelah dibawa ke dalam forum Indonesia Lawyers Club (ILC) pada tanggal 27 Nopember 2018 tidak dapat dipertangungjawabkan oleh lembaga pengunggah data.

Ada contoh kasus lainnya, misalnya tudingan yang dialamatkan kepada HTI juga bukan berdasarkan peradilan pidana yang diadakan di lingkungan peradilan umum yang relevan
mengadili norma hukum yang ditudingkan. HTI hanya dicabut status BHP nya melalui keputusan sepihak Kemenkumham yang dikuatkan oleh Putusan PTUN Jakarta, yang menolak gugatan hukum ormas HTI.

Apalagi saudara Agus Riewanto membuat rekomendasi tindakan menindak tegas terhadap dosen ASN di PTN, dengan sanksi pemberhentian jika terbukti menganut, anggota,
simpatisan atau mengajarkan ideologi radikal, tanpa memberikan rekomendasi proses hukum
melalui satu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam fatsoen politik
kekuasaan dapat ditafsirkan sebagai putusan badan atau pejabat tata usaha negara yang secara sepihak dapat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berdasarkan asas hukum administrasi.

Lantas, kekerasan fisik model apa yang telah dilakukan oleh ASN yang dituding radikal ?
Apa dasar pemberian sanksi hingga pemecatan yang dilakukan ? Jika sanksi diberikan karena
nalar kritis sivitas akademika dalam mengoreksi jalannya roda kekuasaan, bukankah kampus
didirikan untuk menyemai benih nalar kritis berdasarkan nilai-nilai ilmu pengetahuan yang
mampu dipertanggungjawabkan?

Lebih jauh, jika memang ada indikasi di ada beberapa dosen terpapar radikalisme di Semarang, Surabaya, Bandung Solo dan beberapa daerah lainnya, bukankah menjadi
kewajiban Kemenristekdikti untuk membinanya? Apakah elok mengumbar aib ASN di bawah naungan lembaga, yang sebenarnya belum dapat dibuktikan kesahihannya, dengan menyampaikannya di ruang publik?

Tindakan ini tentu saja dapat dipahami sebagai sebuah peradilan dan penjatuhan vonis berupa
sanksi pemecatan tanpa proses persidangan bahkan mengarah pada trial by the press. Padahal, secara hukum radikalisme adalah norma yang berkaitan dengan hukum pidana yang harus dibuktikan melalui suatu peradilan umum yang menyidangkan perkara secara terbuka untuk umum.

Dengan nalar ini, ASN bisa dituding secara sepihak, diberi sanksi sepihak dengan pemecatan, setelah itu ASN terkait dipersilahkan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika logika dan nalar ini dibiarkan, dipastikan isu radikalisme kampus akan berubah menjadi
momok, monster yang menebar teror dan ancaman ditengah kehidupan dilingkungan sivitas akademika.

Radikalisme Kampus sebatas isu Politik

Menyimak narasi politik yang dibangun Kemenristekdikti, isu Radikalisme kampus sama dan sebangun dengan isu radikalisme masjid. Isu ini juga sama persis dengan isu anti kebhinekaan, anti Pancasila dan isu anti NKRI
Dengan tudingan anti NKRI, anti Pancasila, anti kebhinekaan, seseorang bisa diberi sanksi secara sepihak oleh orang dengan jabatan politik, tanpa perlu membuktikannya dalam suatu
forum persidangan yang terbuka untuk umum. Siapapun yang dianggap bertentangan dengan

kebijakan penguasa, dapat di cap radikal, terpapar radikalisme, dan selanjutnya dapat ditindak berdasarkan wewenang yang melekat pada jabatan politik pihak-pihak yang merasa terusik.

Sampai hari ini, belum ada satupun putusan pengadilan yang memberikan putusan atau
setidaknya penetapan tentang individu atau lembaga tertentu yang terpapar radikalisme.
Radikalisme kampus adalah isu politik liar yang dapat digunakan untuk membungkam nalar kritik publik, khususnya kritisme sivitas akademika. Padahal, kampus selalu mendidik setiap insan yang tumbuh dan dibesarkan di dalamnya, agar senantiasa melakukan koreksi dan kritik terhadap kondisi dan alienasi publik berdasarkan ilmu dan pengetahuan.

Radikalisme kampus lebih mirip alat politik yang dapat digunakan untuk membungkam setiap ujaran berbeda, yang mengajukan koreksi kritis terhadap jalannya kekuasaan. Radikalisme, bisa menjadi alat politik untuk membungkam lawan politik kekuasaan, baik kalangan ormas maupun insan sivitas akademika.

Seharusnya jika negara taat konstitusi, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Buktikan norma pasal apa yang dipersoalkan dalam isu radikalisme kampus, kemudian bawa
kasus hukum yang didakwakan kelembagaan peradilan. Barulah di pengadilan, setiap pihak
yang mendakwa wajib membuktikan dakwaannya. Sementara pihak terdakwa, diberi
kesempatan untuk membela diri secara patut, equal, berdasarkan asas dan norma hukum yang
berlaku. 

Penulis sendiri, telah diberi “tindakan hukum--bila tidak mau disebut sebagai SANKSI” sepihak oleh otoritas sivitas akedemika berupa PEMBERHENTIAN SEMENTARA atas 3 jabatan (Kaprodi Magister Ilmu Hukum, Ketua Senat FH dan Anggota Komisi IV Senat Undip) tanpa diberitahu apa kesalahan yang penulis lakukan. Penulis dituding sepihak anti Pancasila, anti NKRI, DOSEN RADIKAL. Sakit sekali dituding sebagai anti Pancasila, padahal sudah hampir tiga dasawarsa penulis mendedikasikan diri sebagai Dosen Guru Besar pengajar Mata Kuliah
Pancasila. 

Lima tanggapan kritis.

Pertama, tulisan Agus Riewanto adalah contoh tulisan hukum yang tidak berdasarkan argumentasi hukum yang benar apalagi fakta hukum yang benar. Menilai perbuatan hukum
hanya dengan asumsi-asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Kedua, diskusi terkait sistem pemerintahan di kampus adalah hal yang wajar, selama disajikan secara ilmiah, intelektual dan argumentatif. Bukankah selama ini sejak SMP dan SMA kita diajarkan bentuk-bentuk sistem pemerintahan dari negara lain misalnya kerajaan, monarchi, demokrasi, republik, federal, kekaisaran. Bahkan kita diajarkan sejarah-sejarah negara luar seperti Romawi, Persia, Kerajaan Inggris. Lantas ketika umat Islam di Indonesia membicarakan sistem pemerintahan dalam Islam (fiqh daulah) dituduh sebagai radikal? Dituduh mengganti ideologi negara? Seharusnya seorang intelektual itu pantang untuk melakukan sembarang tuduhan.

Ketiga, tulisan Agus Riewanto hanya sekedar memberikan justifikasi terhadap pernyataan
dan riset yang dilakukan oleh lembaga negara. Riset yang belum pernah diuji kebenarannya
secara objektif. Saya menduga banyak orang yang hanya berbicara di media tentang Pancasila, tapi saya sudah mengajarkannya selama 24 tahun. Saya toh dituduh radikal, anti
Pancasila dan anti NKRI bahkan kini saya tidak diizinkan untuk mengajar MATA KULIAH PANCASILA hanya lantaran berpikir dan bersikap berbeda dengan pemerintah sekarang. Siapa yg sesungguhnya yang radikal dan siapa yang Pancasilais?".

Keempat, bahwa Pancasila bukan alat gebuk lawan politik. Tidak etis menjadikan ideologi sebagai alat untuk membungkam lawan politik atau pihak kritis yang berseberangan dengan
pemerintah. Pancasila bukan alat gebuk, ia adalah precept yaitu ajaran moral sosial yang
memiliki karakter perintah sebagai imperative categories. Precept, perintah yang seharusnya
tidak dapat ditawar untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Tapi, apa lacur di kata: bagai jauh panggang dari api. Pancasila telah diubah dari
precept menjadi jizim yang disakralkan bahkan dipuja-puja tanpa mengerti dan memahami
nilai-nilai dasarnya. 

Kelima, dosen radikal itu penting. Radikal dalam arti berfikir mendasar dan mencari langkah
serta upaya memperbaiki bangsa dan negara dari keterpurukan ekonomi, politik, pemerintahan, sosial dan budaya. Akankah cara bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita terus seperti ini? Tidakkah kita malu kepada para pendiri bangsa (The Founding Fathers)?

*Penulis adalah Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

#RADIKAL=Ramah Terdidik dan Berakal.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: DOSEN RADIKAL ITU PENTING (Tanggapan Atas Artikel Agus Riewanto di koran SUARA MERDEKA 29 Nopember 2018)
DOSEN RADIKAL ITU PENTING (Tanggapan Atas Artikel Agus Riewanto di koran SUARA MERDEKA 29 Nopember 2018)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTMSjk_0wNPVU7SlicW-aW-K1Vg2Ha8ggLvVJuJ4MohISGtEuk5qKazhwUOePJg-8lu_01hZth6W_4FgbLqK6CZCgv-hUIfa7ve-CpFWC2yAT9bjUwEUYe7hVhlBhgsDWe0ncqr_WHB5Q/s320/Prof.+Dr.+Suteki%252C+S.H.%252C+M.Hum.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTMSjk_0wNPVU7SlicW-aW-K1Vg2Ha8ggLvVJuJ4MohISGtEuk5qKazhwUOePJg-8lu_01hZth6W_4FgbLqK6CZCgv-hUIfa7ve-CpFWC2yAT9bjUwEUYe7hVhlBhgsDWe0ncqr_WHB5Q/s72-c/Prof.+Dr.+Suteki%252C+S.H.%252C+M.Hum.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/07/dosen-radikal-itu-penting-tanggapan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/07/dosen-radikal-itu-penting-tanggapan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy