Kita ya ikhwah, memiliki dasar yang kokoh dari nas al-Qur'an, al-Sunnah, ijma' sahabat dan ijma' ulama ahlus sunnah menyoal da...
Kita ya ikhwah, memiliki dasar yang kokoh dari nas al-Qur'an, al-Sunnah, ijma' sahabat dan ijma' ulama ahlus sunnah menyoal dasar perjuangan penegakkan Islam Kaffah dengan thariqah perjuangkan tegaknya Khilafah Islamiyyah.
Jangan gentar dengan gertak sambal mereka yang merasa pintar mengingkari syar'iyyah-nya Khilafah di balik istifham inkari: "Mana dalil wajibnya Khilafah dalam al-Qur'an?!"
Pertanyaan yang tidak akan muncul kecuali pada orang-orang yang jahil atau tajahul (pura-pura jahil), mengingat kejelasan dalil-dalil syari'ah yang ada menyoal "wujub nashb al-Khalifah wa iqamat al-Khilafah".
Kita ya ikhwah, punya basis yang sangat kokoh mengambil faidah dari warisan "turats" yang diwariskan dari generasi ke generasi para ulama rabbani, takkan pernah bisa ditutup-tutupi. Didasarkan pada basis pemahaman yang lurus atas ilmu-ilmu syar'iyyah dan ilmu-ilmu bahasa arab (balaghah).
Sikap tegas para ulama ahlus sunnah atas kegaduhan di Mesir dan dunia Islam yang diprovokasi buku Ushul al-Hukm Ali Abdul Raziq yang menegasikan adanya konsepsi pemerintahan dalam Islam, al-Khilafah, sudah cukup menjadi bukti.
Syaikh Prof. Dr. Al-Sayyid Taqiyuddin al-Sayyid pun menyusun sebuah buku yang memuat bantahan para ulama al-Azhar, dimana bagian akhir buku tersebut merekam memoar penting sanksi atas Ali Abdul Raziq:
"Maka berdasarkan sebab-sebab tersebut, kami jajaran ulama al-Azhar berdasarkan ijma’ (konsensus) dua puluh empat ulama dari Hay’at Kibâr al-’Ulamâ’ (Perkumpulan Para Ulama Besar), menghukum Syaikh ’Ali Abdul Raziq yang merupakan salah seorang ulama Universitas al-Azhar dan hakim syar’i di Mahkamah Syar’iyyah dengan mengeluarkannya dari jajaran ulama (yakni dikeluarkan dari jabatan al-Azhar dan Kehakiman). Sanksi hukuman ini ditetapkan di Dâr al-Idârah al-’Âmah li al-Ma’âhid al-Dîniyyah, pada Hari Rabu, 22 Muharram 1344 H (12 Agustus 1925 M)."*
Tentang informasi ini, kami lampirkan dalam buku "Konsep Baku Khilafah Islamiyyah", yang mengambil faidah dari sekitar 180 turats ulama ahlus sunnah.
Irfan Abu Naveed
* Prof. Dr. al-Sayyid Taqiyuddin al-Sayyid, Radd Hay’at Kibâr al-‘Ulamâ’ ‘alâ Kitâb al-Islâm wa Ushûl al-Hukm li ‘Ali ‘Abd al-Raziq, Ed: Dr. Ali Ahmad al-Khathib, Majallat al-Azhar, Rabi’ al-Awwal 1414 H, hlm. 46.
Jangan gentar dengan gertak sambal mereka yang merasa pintar mengingkari syar'iyyah-nya Khilafah di balik istifham inkari: "Mana dalil wajibnya Khilafah dalam al-Qur'an?!"
Pertanyaan yang tidak akan muncul kecuali pada orang-orang yang jahil atau tajahul (pura-pura jahil), mengingat kejelasan dalil-dalil syari'ah yang ada menyoal "wujub nashb al-Khalifah wa iqamat al-Khilafah".
Kita ya ikhwah, punya basis yang sangat kokoh mengambil faidah dari warisan "turats" yang diwariskan dari generasi ke generasi para ulama rabbani, takkan pernah bisa ditutup-tutupi. Didasarkan pada basis pemahaman yang lurus atas ilmu-ilmu syar'iyyah dan ilmu-ilmu bahasa arab (balaghah).
Sikap tegas para ulama ahlus sunnah atas kegaduhan di Mesir dan dunia Islam yang diprovokasi buku Ushul al-Hukm Ali Abdul Raziq yang menegasikan adanya konsepsi pemerintahan dalam Islam, al-Khilafah, sudah cukup menjadi bukti.
Syaikh Prof. Dr. Al-Sayyid Taqiyuddin al-Sayyid pun menyusun sebuah buku yang memuat bantahan para ulama al-Azhar, dimana bagian akhir buku tersebut merekam memoar penting sanksi atas Ali Abdul Raziq:
"Maka berdasarkan sebab-sebab tersebut, kami jajaran ulama al-Azhar berdasarkan ijma’ (konsensus) dua puluh empat ulama dari Hay’at Kibâr al-’Ulamâ’ (Perkumpulan Para Ulama Besar), menghukum Syaikh ’Ali Abdul Raziq yang merupakan salah seorang ulama Universitas al-Azhar dan hakim syar’i di Mahkamah Syar’iyyah dengan mengeluarkannya dari jajaran ulama (yakni dikeluarkan dari jabatan al-Azhar dan Kehakiman). Sanksi hukuman ini ditetapkan di Dâr al-Idârah al-’Âmah li al-Ma’âhid al-Dîniyyah, pada Hari Rabu, 22 Muharram 1344 H (12 Agustus 1925 M)."*
Tentang informasi ini, kami lampirkan dalam buku "Konsep Baku Khilafah Islamiyyah", yang mengambil faidah dari sekitar 180 turats ulama ahlus sunnah.
Irfan Abu Naveed
* Prof. Dr. al-Sayyid Taqiyuddin al-Sayyid, Radd Hay’at Kibâr al-‘Ulamâ’ ‘alâ Kitâb al-Islâm wa Ushûl al-Hukm li ‘Ali ‘Abd al-Raziq, Ed: Dr. Ali Ahmad al-Khathib, Majallat al-Azhar, Rabi’ al-Awwal 1414 H, hlm. 46.
COMMENTS