Mahkamah Madzalim [Lembaga Peradilan Untuk Menuntaskan Kedzaliman Negara Dengan Penguasa]

Mahkamah Madzalim merupakan lembaga negara yang didirikan untuk melenyapkan setiap bentuk kedzaliman negara terhadap warga negara Daulah...

Mahkamah Madzalim merupakan lembaga negara yang didirikan untuk melenyapkan setiap bentuk kedzaliman negara terhadap warga negara Daulah Khilafah. 

Mahkamah Madzalim berhak mencopot khalifah, pejabat, maupun pegawai negara yang melakukan tindak kedzaliman.  Selain karena sebab kedzaliman, Mahkamah Madzalim tidak berhak sama sekali melakukan pemakzulan.  Sebab, pemilik asal wewenang mengangkat dan menghentikan pejabat maupun pegawai negara adalah khalifah.   Khalifah berhak mengangkat dan menghentikan pejabat atau pegawai negara, baik karena ada alasan atau tidak.

Hak  Mahkamah Madzalim menghentikan pejabat atau pegawai negara berasal dari tugas mereka melenyapkan kedzaliman.    Sebab, Mahkamah Madzalim adalah wakil khalifah dalam urusan pengawasan terhadap kedzaliman yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai negara. Jika seorang pejabat atau pegawai negara tidak melakukan kedzaliman, maka tidak ada hak dan alasan bagi Mahkamah Madzalim untuk menghentikannya.  Namun, jika pejabat atau pegawai negara melakukan tindak kedzaliman, barulah Mahkamah Madzalim berhak mencopot mereka, meskipun Khalifah tidak ridlo.  Dengan demikian, hak penghentian pejabat dan pegawai negara yang dimiliki Mahkamah Madzalim, tidak berasal dari kapasitasnya sebagai naib (wakil) dari khalifah dalam urusan pengangkatan (taqlid) dan penghentian (‘azlu), akan tetapi dalam kapasitasnya sebagai wakil khalifah dalam urusan pengawasan dan pelenyapan kedzaliman. 

Adapun hak pencopotan Khalifah yang dimiliki Mahkamah Madzalim juga berasal dari tugasnya melenyapkan kedzaliman.   Jika seorang Khalifah berada dalam suatu keadaan yang mewajibkan pemakzulan namun tidak dimakzulkan, hal seperti ini termasuk kedzaliman, dan akan berdampak luas bagi kehidupan kaum Muslim. Mahkamah Madzalim dalam kondisi seperti ini berhak mencopot jabatan kekhalifahan, dan mengangkat khalifah baru berdasarkan bai’at bi al-ridlo wa al-ikhtiyaar.  

Adapun alasan pencopotan Khalifah adalah, pertama, jika ia murtad dari Islam, atau bersepakat atas kemurtadan, kedua, jika ia terkena penyakit gila yang permanen, dan tidak bisa disembuhkan lagi; ketiga, jika ia ditawan musuh yang sangat kuat dimana ia tidak mungkin lagi dibebaskan dari musuh, dan tidak ada harapan lagi untuk bisa dibebaskan dari tawanan.

Pada tiga kondisi ini, ia telah keluar dari syarat-syarat khilafah, dan dalam tiga kondisi ini secara otomatis ia wajib diganti, meskipun penggantiannya tidak ditetapkan.  Namun, tetap harus ada penetapan yang menyatakan khalifah memang telah berada dalam kondisi-kondisi tersebut.  Pihak yang menetapkan khalifah telah berada  dalam kondisi-kondisi tersebut adalah Mahkamah Madzalim.  Mahkamah Madzalim berhak menetapkan, bahwa seorang khalifah telah keluar dari syarat khilafah, dan memutuskan untuk menggantinya hingga kaum Muslim berhasil menyerahkan aqad khilafah kepada orang lain.   

Adakalanya seorang khalifah berada dalam kondisi yang tidak sampai mengeluarkan dirinya dari syarat-syarat khilafah,  Tetapi, ia tidak boleh terus-menerus berada dalam kondisi tersebut.  Kondisi ini adalah lima macam;

(1) terlepasnya sifat keadilan dengan ditampakkannya kefasikannya;
(2) berubah menjadi banci, atau kebanci-bancian;
(3) terkena penyakit gila namun tidak permanen, kadang-kadang sehat, kadang-kadang gila.  Pada kondisi semacam ini kedudukannya tidak boleh digantikan oleh washiy (orang yang diberi wasiat pemerintahan), atau wakil.    Sebab, aqad khilafah telah terwujud pada dirinya, dan tidak seorangpun boleh menggantikan kedudukannya;
(4) tidak mampu menjalankan tugas-tugas kekhilafahan dikarenakan sebab-sebab tertentu. Sama saja apakah karena cacat fisik, atau sakit keras yang menghalangi dirinya untuk menjalankan tugas, dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya.  Yang terpenting, ia tidak mampu lagi menjalankan tugas pemerintahan.   Dalam kondisi semacam ini, jika ia tidak mampu lagi menjalankan tugas yang harus ia pikul ketika ia diangkat menjadi seorang khalifah, maka urusan-urusan agama dan kaum Muslim akan terlantar.   Kondisi semacam ini wajib diingkari, dan harus dihilangkan.  Dan keadaan ini tidak akan hilang kecuali dengan mencopotnya, hingga diangkat khalifah yang baru.  Pencopotan dirinya dalam kondisi semacam ini adalah wajib;
(5) berada dalam tekanan yang menjadikan dirinya tidak mampu mengatur kepentingan kaum Muslim dengan pendapatnya sendiri yang sesuai dengan hukum syariat.  Jika seseorang berhasil menekannya hingga batas menjadikan dirinya tidak mampu lagi mengatur kepentingan kaum Muslim dengan pemikirannya sendiri sesuai dengan hukum-hukum syariat, maka ia dianggap tidak mampu menjalankan tugas-tugas kekhilafahan; dan ia wajib diganti.

Adapun dalam hal kewenangan, Mahkamah Madzalim berwenang mengawasi setiap bentuk kedzaliman yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai negara di semua instansi pemerintahan.  Ia juga berwenang memantau penyimpangan kepala negara terhadap hukum syariat, nash-nash syariat, konsitusi, dan undang-undang yang telah dilegalisasi oleh negara.  Mahkamah Madzalim juga berwenang mengontrol kebijakan-kebijakan publik yang berdampak pada kedzaliman, seperti kebijakan penetapan pajak, dan lain sebagainya.   

Dalil yang mendasari adalah hadits yang berbicara tentang penetapan harga dan distribusi air yang tidak adil.   Imam Ahmad menuturkan hadits dari Anas bin Malik ra, bahwasanya ia berkata: 

غَلَا السِّعْرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ لَوْ سَعَّرْتَ، فَقَالَ: " إِنَّ اللهَ هُوَ الْخَالِقُ الْقَابِضُ ، الْبَاسِطُ الرَّازِقُ، (2) الْمُسَعِّرُ، وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللهَ وَلَا يَطْلُبُنِي أَحَدٌ بِمَظْلَمَةٍ ظَلَمْتُهَا إِيَّاهُ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ "
”Pada masa Rasulullah saw harga-harga melambung tinggi.  Lalu para shahabat berkata, “Wahai Rasulullah , kalau saja engkau menetapkan harga.”  Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah Maha Pencipta, Maha Menggenggam, Maha Melapangkan, Yang Maha Memberi rezeki, Yang berhak menetapkan harga.  Dan aku benar-benar ingin menghadap Allah  ‘Azza wa Jalla tanpa seorangpun menuntutku karena kedzaliman yang telah aku lakukan terhadap dirinya, baik dalam hal darah maupun harta.”[HR. Imam Ahmad]

Imam Ahmad menuturkan hadits dari ‘Abdullah bin Zubeir, bahwasanya Zubeir bin ‘Awwam ra berselisih dengan seorang laki-laki Anshor dalam urusan pengairan air ke lahan mereka.   Mereka membawa kasusnya di hadapan Nabi saw.  Beliau memutuskan agar air itu dialirkan ke lahan Zubeir ra terlebih dahulu, baru ke lahan orang Anshor.  

Nabi saw memasukkan kebijakan “penetapan harga” oleh negara, dan distribusi air milik umum  yang tidak adil, sebagai tindakan kedzaliman.  Jika salah satu instansi negara melakukan kedzaliman, dalam konteks seperti ini, maka Mahkamah Madzalim berhak mencopot pejabat yang terkait. 

Begitu pula, jika pejabat atau pegawai negara menyimpang dari hukum syariat, nash-nash syariat, konstitusi, dan undang-undang negara, maka pelanggaran tersebut tercakup dalam makna yang terkandung dalam hadits tentang larangan penetapan harga (tas’ir).   Selain itu, al-Quran menetapkan wajibnya menyelesaikan perselisihan dengan hukum Allah swt dan RasulNya.  Begitu pula saat ada perselisihan antara negara dan rakyat, semua harus dikembalikan kepada syariat.   Adapun lembaga yang memutuskan perselisihan seperti ini adalah Mahkamah Madzalim.  Sebab, ia merupakan lembaga yang merepresentasikan “supremasi hukum syariat”. 

Adapun terkait dengan kebijakan penarikan pajak dan lain-lain, maka dlaribah yang dikenakan secara semena-mena termasuk tindak kedzaliman.  Sebab, mengambil harta seorang Muslim tanpa hak termasuk tindak kedzaliman, sebagaimana hadits yang dituturkan Imam Ahmad dari Anas bin Malik ra:

وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللهَ وَلَا يَطْلُبُنِي أَحَدٌ بِمَظْلَمَةٍ ظَلَمْتُهَا إِيَّاهُ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ "
“Dan aku benar-benar ingin menghadap Allah  ‘Azza wa Jalla tanpa seorangpun menuntutku karena kedzaliman yang telah aku lakukan terhadap dirinya, baik dalam hal darah maupun harta.”[HR. Imam Ahmad].

Dalam konteks ini pula, Mahkamah Madzalim berwenang mencopot penguasa yang membebani rakyat dengan pajak yang mencekik, atau pungutan-pungutan yang tidak sah.

(gus syams)

COMMENTS

BLOGGER: 2
  1. Rindu sistem ini tegak kembali. Subhanallah Wallahu Akbar.

    ReplyDelete
  2. Rindu kembali kehidupan Islam.

    ReplyDelete

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Mahkamah Madzalim [Lembaga Peradilan Untuk Menuntaskan Kedzaliman Negara Dengan Penguasa]
Mahkamah Madzalim [Lembaga Peradilan Untuk Menuntaskan Kedzaliman Negara Dengan Penguasa]
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1jLpPF6l8Aff0nkv5Q8AT3hJ7Q1oEFCUnBB6X-Qa2SOhiwPF9gGKxitzisp1uxTRDI1z_A5HPoG-kAlCTUCv39mAcF8u6L6iHDTcqIiB0wFdBbbMFLtmjYwXcjRZncb0s24s8R7G8FII/s320/Capture+2019-06-29+12.01.39.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1jLpPF6l8Aff0nkv5Q8AT3hJ7Q1oEFCUnBB6X-Qa2SOhiwPF9gGKxitzisp1uxTRDI1z_A5HPoG-kAlCTUCv39mAcF8u6L6iHDTcqIiB0wFdBbbMFLtmjYwXcjRZncb0s24s8R7G8FII/s72-c/Capture+2019-06-29+12.01.39.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/06/mahkamah-madzalim-lembaga-peradilan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/06/mahkamah-madzalim-lembaga-peradilan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy