Hadits Rasulullah Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya

Hadits Rasulullah Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya Oleh: Ahmad Abdurrahman al-Khaddami Hadits secara istilahi disepakati sebagai ...

Hadits Rasulullah Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya




Oleh: Ahmad Abdurrahman al-Khaddami



Hadits secara istilahi disepakati sebagai sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam berupa perkataan, perbuatan, dan taqrir/diamnya beliau. Hadits dari aspek jumlah silsilah atau jalur penuturannya bisa dibagi menjadi dua (2) jenis, yaitu mutawatir dan ahad, sebagaimana pendapat para penulis kitab Musthalah al-Hadîts, yakni para Imam: Ibn Shalah, an-Nawawi, dan Ibn Hajar. (Lihat: Ibn Shalah, ‘Ulûm al-Hadîts “Muqaddimah Ibn Shalâh”, h. 267; an-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, I/64; Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bârî, XX/415). Adapun dari aspek diterima atau ditolaknya sebuah hadits ditinjau dari kualitas sanad, rawi, dan matannya menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu shahih, hasan, dan dha’if. Pembagian tersebut sudah masyhur di kalangan ulama. Namun dalam mengkaji hadits - hadits Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam, para Ulama memiliki alur pembahasan yang beragam sesuai dengan fokus kajiannya, apakah ditinjau dari Ilmu Ushul, Ilmu Hadits, ataukah Ilmu Fiqih.

A. Hadits Dalam Tinjauan Ilmu Ushul

Ilmu Ushul mengkaji kedudukan Hadits Rasulullah` shallallâhu 'alaihi wa sallam apakah dapat digunakan sebagai hujjah ataukah tidak, serta bagaimana peranannya dalam membangun pemikiran Islam, termasuk kaitannya dengan al-Quran, sehingga dapat menolak kesalahan sebagian pihak yang terkategori Inkar Sunnah. Dari aspek ini, Hadits diposisikan sebagai sesuatu yang diyakini sebagai wahyu, sehingga berkaitan dengan status keimanan seseorang. Dengan kata lain, kelompok Inkar Sunnah, yakni yang menolak Hadits secara mutlak termasuk kaum Kafir, jika sebelumnya Muslim maka dinyatakan Murtad. Pada intinya, Ilmu Ushul mengkaji seputar pembagian Hadits menjadi Mutawatir dan Ahad, serta hubungan keduanya.
Hadits Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang (rawi) yang menurut kebiasaan mustahil mereka sepakat untuk berdusta, sedangkan Hadits Ahad adalah hadits yang tidak terkumpul syarat-syarat mutawatir, baik diriwayatkan oleh seorang, dua orang, tiga orang ataukah lebih pada masing-masing tingkatan sanad (thabaqat).
Hadits Mutawatir bersifat qath’i dari sisi tsubut-nya, yakni dipastikan berasal dari Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam dan berfaidah menghasilkan al-‘ilm adh-dharuri, yakni ilmu yang meyakinkan dan wajib diamalkan, serta kafir orang yang mengingkarinya. Adapun mengenai Hadits Ahad apakah bersifat qath’i atau zhanni, maka para para Ulama berbeda pendapat (ikhtilaf) dengan berbagai rinciannya. Mengenai  hal tersebut, setidaknya terdapat 3 (tiga) pendapat, yakni (1) qath’i secara asal, dinisbahkan kepada Zhahiriyyah, Imam al-Harits al-Muhasibi dan Imam al-Karabisi asy-Syafi’i’; (2) qath’i apabila disertai qarinah yang menguatkan, dinisbahkan kepada Jumhur Hanabilah, Imam Ibn Shalah asy-Syafi’i, dan Imam al-Amidi asy-Syafi’i; dan zhanni secara asal, tidak menghasilkan keyakinan, dinisbahkan kepada Jumhur Muhadditsin, Fuqaha, dan Ahli Ushul (Lihat: an-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, I/64; Ibn Abdil Barr, at-Tamhîd, I/7; Ibn Hazm, al-Ihkâm fi Ushûl al-Ahkâm, I/107). Dinukil dari al-Muhallâ-nya Imam Ibn Hazm azh-Zhahiri sebagai berikut:

هل يوجب خبر الواحد العدل العلم مع العمل أو العمل دون العلم ؟ قال أبو محمد: قال أبو سليمان والحسين، عن أبي علي الكرابيسي، والحارث بن أسد المحاسبي وغيرهم، أن خبر الواحد العدل عن مثله إلى رسول الله (ص) يوجب العلم والعمل معا، وبهذا نقول: وقد ذكر هذا القول أحمد بن إسحاق المعروف بابن خويز منداد، عن مالك بن أنس. وقال الحنفيون والشافعيون وجمهور المالكيين وجميع المعتزلة والخوارج: إن خبر الواحد لا يوجب العلم، ومعنى هذا عند جميعهم أنه قد يمكن أن يكون كذبا أو موهوما فيه، واتفقوا كلهم في هذا، وسوى بعضهم بين المسند والمرسل.

Dengan demikian, jika terbukti suatu Hadits terkategori Ahad, maka Ulama berbeda pendapat apakah “diyakini” bahwa Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam berkata, berbuat, atau mendiamkan demikian ataukah sekedar “diduga kuat”? Jika suatu Hadits Ahad diperkuat oleh qarinah tertentu semisal disepakati Syaikhan atau diterima Umat, apakah tetap hanya “diduga kuat” ataukah menjadi “diyakini”? Pendapat ketiga dipilih oleh Syaikhuna Taqiyyuddin an-Nabhani al-Azhari, yakni secara asal berfaidah zhanni, bukan qath’i. Imam al-Hafizh an-Nawawi asy-Syafi’i dalam syarah-nya terhadap Shahîh Muslim menisbahkan pendapat tersebur kepada Jumhur, yakni para Sahabat, Tabi’in, dan generasi setelahnya dari kalangan Muhadditsin, Fuqaha, dan Ahli Ushul. Hal senada disebutkan pula Imam al-Hafizh Ibn Abdil Barr al-Maliki dalam syarah-nya terhadap al-Muwattha`. Syaikhuna Taqiyyuddin an-Nabhani al-Azhari menjelaskan dalam asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Juz I) bahwa Hadits Ahad yang terbukti Shahih maka  dibenarkan secara zhanni, yakni tidak dinyatakan kafir yang menolaknya, namun tidak boleh didustakan. Perlu dipahami bahwa barangsiapa yang menolak Hadits Ahad secara mutlak baik dalam pemikiran “teoritis” maupun amal “praktis”, maka pada hakikatnya dia termasuk Inkar Sunnah karena apa yang disebut Hadist Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam pada umumnya merupakan Hadist Ahad, bukan Mutawatir.
Oleh karena itu, apabila suatu Hadits Ahad dinilai maqbul oleh seorang Ulama maka pihak yang berbeda pendapat tidak boleh dianggap “menolak Hadits Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam”, karena memungkinkan adanya penilaian yang berbeda. Demikian pula apabila suatu Hadits Ahad dinilai mardud, maka pihak yang berbeda pendapat tidak dianggap “berdusta atas nama Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam”, karena masih memungkinkan dinisbahkan kepada Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam, kecuali jika telah disepakati sebagai Hadits Maudhu’, terutama dalam aspek matan-nya.

B. Hadits Dalam Tinjauan Ilmu Hadits

Ilmu Hadits didefinisikan sebagai ilmu mengenai berbagai aturan untuk mengetahui berbagai kondisi sanad Hadits dan matan-nya. Ilmu Hadits terbagi dua (2), yakni: riwâyah dan dirâyah. Jenis pertama terkait upaya penukilan, periwayatan, dan pemeliharaan hadits, sedangkan jenis kedua terkait mekanisme penelitian terhadap diterima atau ditolaknya sebuah hadits. Pada intinya, kajian riwâyah  bertujuan umtuk membedakan antara apa yang disandarkan kepada Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam dengan selain beliau dari kalangan Sahabat dan Tabi’in, yakni menentukan apakah suatu riwayat terkategori marfu’, mauquf, ataukah maqthu’; sedangkan kajian dirâyah bertujuan untuk meneliti validitas dari berbagai riwayat tersebut, yakni apakah terkategori shahih, hasan, ataukah dha’if.
Hadits Marfu’ adalah hadits yang akhir sanadnya disandarkan langsung kepada Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam”. Hadits Mauquf adalah hadits yang akhir sanadnya disandarkan kepada salah seorang dari para Sahabat radhiyallâhu ‘anhum. Hadits Marfu’ hukman, yakni Hadits Mauquf yang dianggap sebagai Hadits Marfu’ berdasarkan kriteria tertentu. Hadits Maqthu’ adalah hadits yang akhir sanadnya disandarkan kepada salah seorang Tabi’in rahimahumullâh.
Hadits Shahih adalah sebuah hadits yang sanadnya bersambung dari permulaan sampai akhir, diceritakan oleh orang-orang adil, dhabith yang sempurna, serta tidak ada syudzûdz dan tidak ada ‘illah tercela. Hadits Hasan ialah hadits yang diterima oleh banyak ulama dan digunakan oleh sebagian besar fuqaha (Imam al-Khatthabi) atau hadits yang dalam isnadnya tidak terdapat orang yang dituduh dusta dan tidak terdapat pula haditsnya yang syadz (Imam at-Tirmidzi) atau hadits yang sanadnya bersambung, yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, yang derajat dhabith-nya lebih ringan dari orang yang serupa hingga akhir sanad, tidak ada syudzûdz, maupun ‘illah (Imam Ibn Hajar). Syaikhuna Taqiyyuddin an-Nabhani al-Azhari dalam asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Juz I) menempatkan ketiga definisi tersebut sebagai penjelasan yang saling melengkapi. Adapun Hadits Dha’if ialah hadits yang tidak didapati syarat shahih dan tidak pula didapati syarat hasan, sebagian diantaranya terkategori Dha’if Syadid, yakni Munkar, Matruk, dan Maudhu’.
Dengan demikian, Ulama Muhadditsin berperan dalam menghimpun dan menyeleksi hadits - hadits yang terkategori Hadits Marfu’, termasuk marfû’ hukman terutama bersandar pada penelitian terhadap sanad dan perawi. Adapun terkait matan hadits, maka yang ditinjau ialah apakah ditemukan adanya lafad atau makna suatu matan yang dinilai “bertentangan” dengan hadits lain, terutama jika terkategori sebagai gharib atau tafarrud. Imam Al-Khathib al-Baghdadi dalam al-Faqîh wa al-Mutafaqqih meriwayatkan dari Ubaidillah ibn ‘Amr, sebagai berikut:

جاء رجل إلى الأعمش فسأله عن مسألة وأبو حنيفة جالس فقال الأعمش : يا نعمان قل فيها فأجابه فقال الأعمش : من أين قلت هذا ؟  فقال : من حديثك الذي حدثتناه قال : نحن صيادلة وأنتم أطباء

Demikianlah, Imam al-A’masy yang dikenal sebagai Muhadditsin menyebutkan dirinya sebagai “apoteker” sedangkan Imam Abu Hanifah yang dikenal sebagai Fuqaha sebagai “dokter”. Dapat dikatakan bahwa peran utama dari Ulama Muhadditsin ialah men-takhrij hadits, bukanlah men-syarah, sehingga yang dikenal dari kajian hadits selain takhrij hadits ialah Thabaqât ar-Ruwâh, al-Jarh wa at-Ta’dîl, dan ‘Ilal al-Hadîts.

C. Hadits Dalam Tinjauan Ilmu Fiqih

Ilmu Fiqih adalah ilmu yang mengkaji berbagai perkara syar’i yang bersifat praktis, digali dan disimpulkan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dengan demikian, Ilmu Fiqih merupakan kajian tentang hukum - hukum suatu perbuatan. Dalam kajian fiqih, dalil kedua setelah al-Quran adalah hadits - hadits Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam. Tidak ada satupun diantara para Fuqaha yang menolak kehujjahan hadits sebagai dalil syariah, termasuk di dalamnya kalangan Ahli Ra’yi. Para Fuqaha men-syarah hadits - hadits yang mengandung aspek tasyri’ setelah diketahui takhrij-nya, yakni didapatkan informasi bahwa hadits yang akan diistinbath merupakan Hadits Marfu’ dan terkategori Shahih atau Hasan, yang keduanya disepakati sebagai hadits yang layak digunakan sebagai hujjah dalam amal.
Adapun mengenai layak atau tidaknya Hadits Dha’if digunakan sebagai hujjah dalam amal, maka para Ulama berbeda pendapat (ikhtilaf) dengan berbagai rinciannya. Para Ulama bersepakat jika terbukti bertentangan dengan Hadits Shahih ataupun Hasan atau dalil lain yang lebih kuat, maka tidak dapat digunakan sebagai hujjah dalam amal; sedangkan jika tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat, maka sebagian ulama menjadikan hadits tersebut sebagai dalil asal, semisal Imam Ahmad dan Imam Abu Daud; sebagian lain menjadikannya sebagai dalil penguat, semisal Imam asy-Syafi’i dan yang lainnya; serta sebagian lain tidak menjadikannya sebagai hujjah, semisal Imam Ibn al-‘Arabi (Lihat: as-Suyuthi, at-Tadrîb ar-Râwî, I/350-351; Mahmud Sa’id Mamduh, at-Ta’rîf, I/121-125, VII/20-25).
Perlu dipahami bahwa tidaklah tepat pendapat yang menegasikan peranan para Fuqaha secara mutlak dalam penentuan diterima atau ditolaknya suatu hadits. Para Ulama menjadikan pendapat Fuqaha sebagai sandaran yang mu'tabar sebagaimana dinukil Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam Tadrîb ar-Râwî sebagai berikut:

قال بعضهم: يحكم للحديث بالصحة إذا تلقاه الناس بالقبول وإن لم يكن له إسناد صحيح .قال ابن عبد البر في الاستذكار: لما حكي عن الترمذي أن البخاري صحح حديث البحر: «هو الطهور ماؤه» ، وأهل الحديث لا يصححون مثل إسناده، لكن الحديث عندي صحيح؛ لأن العلماء تلقوه بالقبول. وقال في التمهيد: روى جابر عن النبي صلى الله عليه وسلم: «الدينار أربعة وعشرون قيراطا» ، قال: وفي قول جماعة العلماء وإجماع الناس على معناه غنى عن الإسناد فيه. وقال الأستاذ أبو إسحاق الإسفراييني: تعرف صحة الحديث إذا اشتهر عند أئمة الحديث بغير نكير منهم. وقال نحوه ابن فورك، وزاد بأن مثل ذلك بحديث: «في الرقة ربع العشر وفي مائتي درهم خمسة دراهم» . وقال أبو الحسن بن الحصار في تقريب المدارك، على موطأ مالك: قد يعلم الفقيه صحة الحديث إذا لم يكن في سنده كذاب بموافقة آية من كتاب الله أو بعض أصول الشريعة، فيحمله ذلك على قبوله والعمل به،

Syaikh Mahmud Sa’id Mamduh dalam at-Ta’rîf bi Auhâm man Qassam as-Sunan ila Shahih wa Dh’aif menukil pendapat Syaikh al-Islam Imam Ibn Daqiq al-‘Id dalam al-Ilmâm bi Ahâdîts al-Ahkâm sebagai berikut:

وشرطي فيه ان لا اورد فيه الا حديث من وثقه امام من مزكي رواة الأخبار وكان صحيحا على طريقة بعض اهل الحديث الحفاظ او بعض أئمة الفقه النظار

Karena itu, tidak diperlukan adanya klaim bahwa ulama atau madzhab tertentu dianggap lebih istiqamah dalam mengamalkan hadits, sedangkan selainnya dianggap banyak menolak hadits dan mengutamakan pendapatnya (ra’yu) atau fanatik dalam membela madzhabnya. Padahal, sangat dimungkinkan hadits yang dijadikannya sebagai dalil dinilai mardud atau setidaknya mengandung ‘illah (kelemahan tersembunyi). Jika suatu hadits tidak diamalkan sebuah madzhab, bisa jadi hadits tersebut dianggap mardud, mansukh, atau marjuh, sesuai metodologi ushuliyyah yang dipilihnya. Dimungkinkan pula, hadits tersebut merupakan hadits yang di dalamnya terdapat ikhtilaf, baik dalam aspek sanad, rawi, maupun matannya, serta bisa jadi hadits tersebut belum diketahui oleh pihak yang tidak mengamalkannya.  Dimungkinkan pula, hadits tersebut dinilai maqbul, namun istinbath-nya berbeda, semisal dalam memahami wajh ad-dilâlah-nya atau mengenai mafhûm-nya. Apalagi jika berkaitan ta’lîl dan ma’qûl an-nash, yakni aspek ada-tidaknya illat yang layak untuk membangun Qiyas.

Khatimah

Dengan demikian, sebuah hadits dapat ditinjau dari 3 (tiga) aspek, yakni (1) qath’i dan zhanni ditinjau dari Ilmu Ushul, (2) maqbul dan mardud ditinjau dari Ilmu Hadits,  serta (3) ma’mul dan ghair ma’mul ditinjau dari Ilmu Fiqih. Dalam berbagai tinjauan tersebut, sebagian diantaranya merupakan perkara yang termasuk ikhtilaf yang mu’tabar. Apalagi dalam rincian penentuan apakah sebuah hadits terkategori mutawatir ataukah ahad, serta shahih, hasan ataukah dha’if memungkinkan terjadinya ikhtilaf. Pada umumnya, berbagai hadits yang dinisbahkan kepada Rasulullah  shallallâhu 'alaihi wa sallam tidak termasuk sebagai sesuatu yang disepakati para Ulama, bukan hanya antara Muhadditsin dengan selainnya, namun juga diantara sesama Muhadditsin. Wallahu A’lâm.

Purwakarta, 26 Ramadhanvb 1440 H/ 31 Mei 2019 M

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Hadits Rasulullah Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya
Hadits Rasulullah Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgziGJrCgeOD1qtkjzmmk8lqlxJrgG5_1mdYswmvtyMZ-j0atCQAdzMgG7FHV1dECIUa-1aCZBBls85Q4M98BuvAgIkRzLg5IgCWlNCGT0PQkulVrAfMDyvYfaYD46g1FTOlWANNBGPDJ6v/s320/PicsArt_06-25-06.39.50.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgziGJrCgeOD1qtkjzmmk8lqlxJrgG5_1mdYswmvtyMZ-j0atCQAdzMgG7FHV1dECIUa-1aCZBBls85Q4M98BuvAgIkRzLg5IgCWlNCGT0PQkulVrAfMDyvYfaYD46g1FTOlWANNBGPDJ6v/s72-c/PicsArt_06-25-06.39.50.png
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/06/hadits-rasulullah-ditinjau-dari.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/06/hadits-rasulullah-ditinjau-dari.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy