PERANG ISTILAH [Bagian Satu]

Oleh: Poetra Sambu Adalah sebuah bahaya memahami bahwa pertempuran antara Islam dan Kufur terbatas di medan laga saja. Padahal, musuh...


Oleh: Poetra Sambu

Adalah sebuah bahaya memahami bahwa pertempuran antara Islam dan Kufur terbatas di medan laga saja. Padahal, musuh-musuh Islam tidak pernah melewatkan satu pun kesempatan yang dapat mereka gunakan untuk menyerang Islam dan Kaum Muslim kecuali mereka mainkan; dan tak satu pun celah kecuali mereka masuki. Semuanya demi suksesnya peperangan besar mereka; melenyapkan Islam hingga dari akar-akarnya.
(يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ)

Mereka menginginkan untuk memadamkan cahaya Allah dengan mulut-mulut mereka. Padahal Allah enggan kecuali menyempurnakan cahayanya, meski orang-orang kafir tidak menyukainya. (QS. At-Taubah: 32)

Dan diantara uslub yang selalu mereka tempuh -dalam pertempuran ini - adalah apa yang dapat kita sebut dengan Istilah "Harb al-Mushthlahat /Perang Istilah".

Harb al-Mushthalat atau Perang Istilah biasanya mereka tempuh dengan tiga cara.

Pertama, distorsi terhadap sebuah istilah yang memiki makna khas, definitif, serta esensial di dalam Islam. Istilah ini kemudian mereka distorsikan dan mereka berikan gambaran yang berbeda dengan makna yang sebenarnya, agar siapa saja yang mendengar merasa jengah dan membencinya. Contohnya dalam hal ini adalah jihad. Jihad merupakan ajaran Islam yang agung; memiliki hakikat dan esensi serta definisi yang khas di dalam Islam. Istilah ini kemudian mereka maknai sebagai tindakan bar-bar dan terorisme. Akibatnya, hingga umat Islam pun -apalagi umat lain -ketika mendengar istilah "Jihad" yang terbayang di benak mereka bukan sebuah hakikat yang diinginkan oleh Islam, melainkan makna hasil distorsi di atas.

Kedua, dengan cara pengkerdilan. Istilah yang menjadi sasaran mereka dalam hal ini adalah istilah "ad-din" dan "al-islam". Mereka mengkerdilkan istilah " ad-din" dengan memaknainya sebagai hal-hal yang bersifat ritual belaka. (Lihat: Dr. Faris Abu Ulbah, Syawa'ib at-Tafsir, hal. 147).

Begitu pula, dengan istilah Islam, sehingga tergambar bahwa Islam sebagai sebuah agama ritual belaka. (lihat: Ibid, hal. 147).

Upaya jahat ini telah merambah ke ranah ushul fiqh, masuk melalui pintu maqashid. lihat postingan saya sebelumnya.

Ketiga, dengan menggantinya dengan sebutan-sebutan yang bagus dan memikat. Istilah riba, yang pelakunya diancam kekal di neraka oleh Allah, mereka ganti dengan istilah "bunga" atau dalam bahasa Arab dengan istilah "faidah". Istilah pezina, diganti dengan istilah PSK (pekerja seks komersial), zina disebut kebebasan, dan lain sebagainya.

BAHAYA PERANG ISTILAH

Akibat perang istilah ini, jika kaum Muslim tidak menyadarinya, tentu sangat berbahaya. Sebab, perang ini -jika berhasil - akan mengubah berbagai hakikat syar'iyyah dari pemahaman kaum Muslim. Yang haq jadi bathil. Yang bathil jadi haq. Yang baik jadi buruk. Yang buruk jadi baik. Yang munkar jadi ma'ruf. Yang ma'ruf jadi munkar. Kejahatan dianggap kebajikan. Kebajikan dianggap kejahatan.

ISTILAH KUFUR/KAFIR


Beberapa hari ini kembali ramai perbincangan tentang istilah "kufur", pelakunya disebut "kafir".

Dalam Islam istilah " kufur" digunakan untuk menyebut selain Islam. Istilah "Kafir" digunakan untuk menyebut pemeluk selain Islam.

Namun, ada upaya jahat dari kaum kafir dan antek-anteknya untuk mengubah istilah ini. Sebagai contoh, Istilah Kafir/kufur dibatasi untuk menyebut atheis/atheisme.

Upaya ini bukan hal yang baru. Kurang lebih satu abad silam, Muhammad Rasyid Ridha telah melakukan kejahatan ini. Di dalam Majallah al-Manar, 1, 1/15 dia mengatakan:

فمهما أطلقنا لفظ الكافر أو لقب الكافر في كلامنا فنريد به ما ذكرنا (يعني: الملاحدة). ولا نطلقه على المخالفين لما في الدين من أصحاب الملل الأخرى. لأنهم ليسوا كفارا بهذا المعنى. بل نقول بعدم جواز إطلاقه عليهم شرعا.

Rasyid Ridha pun berasalan karena sebutan kafir merupakan sebutan yang mengandung cacian. Rasyid mengatakan (ibid):

لأنه صار في هذه الأيام من أقبح الشتائم وأجرح سهام الإمتهان، وذلك ما تحظره علينا الشريعة باتفاق علماء الإسلام.

KAFIR DIUBAH MENJADI WARGA NEGARA

Tak jauh dari akarnya, belakangan dilakukan upaya menghindari istilah kafir untuk menyebut warga negara Non Muslim. Sebagai gantinya, digunakan istilah "muwathinin". Ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Jauh sebelumnya, telah dilakukan oleh para pemikir yang serupa di Mesir.

Ada beberapa klarifikasi mengatakan bahwa sebenarnya pembahasan lebih ke arah apa sebenarnya sebutan untuk kafir di Indonesia? Harbi? Dzimmi? atau 'Ahdi? ini masalahnya, bukan masalah kafirnya. Kalau kafirnya jelas kafir. Begitu kata mereka yg melakukan klarifikasi setelah jadi polemik dan setelah beritanya di muat di NU Online dg judul: " Non Muslim Bukan Kafir, Mereka Warga Negara".

Okelah, klarifikasi diterima. Tapi coba apa urgensitasnya melakukan pembelaan untuk orang-orang kafir agar dapat nama baru, bukan kafir harbi, bukan dzimmi, bukan juga 'ahdi, tapi predikat "muwathin" apa urgensitasnya? Apa selama ini mereka tdk muwathin? Atau ada unsur politik? Atau ada apa? Coba jawab!!!

Ada yg menjawab: Ini fiqh waqi'. Oke. Saya katakan, penyebutan dzimmi maupun 'ahdi itu memang idhafi. Artinya itu qayyid yang tidak mulazim. Terkait dg fakta tertentu. Yaitu ketika ada negara Islam, Khilafah. Maka orang-orang kafir akan terklasifikasi seperti di atas, di tambah satu lagi, yaitu kafir harbi. Dzimmi maupun 'ahdi memang tidak tepat disematkan untuk orang kafir Indonesia. Lalu apa? Harbi? juga tidak selalu demikian! Fakta harbi sampai sekarang jelas ada. Namun yang dzimmi tidak ada. Karena dzimmi ini terkait dengan faktor kekuatan kaum Muslim. Ketika mereka kuat, Kafir hidup di bawah jaminan Muslim, inilah dzimmi.

Istilah Muwathanah/muwathin, yang diidam-idamkan menjadi pengganti dari istilah kafir dzimmi, merupakan istilah asing, lahir dari Barat, dan merupakan istilah politik. Yang mana intinya, ikatan yang ada di sebuah negara adalah ikatan tanah. Ini jelas berbeda dengan konsep Islam. Dan diantara hal yg paling mendasar dalam muwathanah/muwathin adalah bahwa semua orang yg menjadi warga negara, apapun agamanya memiliki hak yang sama, termasuk hak politik, menjadi pemimpin misalnya.

Jadi, dzimmi dan ahdi adalah sebuah fakta yang terjadi karena adanya pelaksanaan hukum syara', ada jihad, ada khilafah, ada penerapan Islam atas Muslim dan Kafir.

Jika hukum-hukum tersebut tidak ada, sehingga mengakibatkan fakta implikasinya tidak ada, caranya bukan lantas dicari istilah lain, tapi hukum tersebut wajib diwujudkan dalam kenyataan, karena memang hukumnya wajib. Dan dengan menerapkan hukum-hukum tersebut secara alamiyah akan terjadi fakta tersebut. Inilah yang akan menjamin kejelasan status dan nasib kaum Muslim serta kaum Kafir.

Perlu kita fahami, bahwa masalah seperti ini muncul akibat Negara ini menganut sistem sekular. Bukan Islam. Me"nuhan"kan Nasionalisme dan meletakkannya di atas Islam. Sehingga, orang kafir harus punya posisi yang sama dengan Muslim dalam segala hal, termasuk menjadi pemimpin, satu hal yang diharamkan Islam dan diidam-idamkan kaum Liberal, sehingga fikih-fikih palsu ditulis, ada yang judulnya fikih kebinekaan, dan yang lain. Padahal fiqh Islam tidak pernah tahu itu semua !

Jadi, sejak kaum Yahudi memplesetkan ucapan sahabat kepada Nabi SAW. sehingga turun surah al-Baqarah ayat 104, hingga hari ini, upaya jahat serupa melalui sebuah uslub yang kita sebut dengan "Perang Istilah/Harb al-Mushthalahat" terus digencarkan. Kadang secara langsung melalui mulut-mulut busuk mereka, dan tidak jarang melalui mulut-mulut dari kepala yang bersorban atau berpeci.

Dalam Prespektif Fiqh Islam, Status Kafir Adakalanya:
1. Harbi (ini status asal)
2. Mu'ahid
3. Musta'min/Musta'man
4. Dzimii

Kita Harus Tahu Bahwa Prespektif tersebut ditetapkan Berdasarkan al-Qur'an dan Sunnah Nabi saw. Dan prespektif tersebut memiliki implikasi dan derivasi yang tidak sedikit. Berhubungan dengan Harbi berbeda hukum dan praktiknya dengan ketika berhubungan dengan Mu'ahad/Mu'ahid dan Musta'min. Berbeda juga dengan Dzimmi.

Al-Qur'an dan Sunnah Nabi yang menjadi landasan penetapan semua bentuk hubungan dan hukumnya. Dan prespektif ini hanya bisa terwujud nyata ketika negara berdasar pada apa yg melahirkan prespektif di atas, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. Ketika negara berdiri di atas landasan Nasionalisme, Sekularisme, atau Ideologi yang lain, prespektif pembagian di atas jelas dengan sendirinya tidak bisa terwujud.

Nah, dalam konteks inilah Bahsul Masa'il - yang akhirnya menimbulkan pro kontra - diadakan untuk menentukan status Kafir yang ada di Indonsia sebagai Negara Bangsa dan berideologi Sekular ini. Jadi bukan untuk mengganti istilah kafir yang ada di dalam al-Qur'an.

Pertanyaannya, apakah hasil Bahsul Masa'il tersebut, yakni lahirnya istilah "Muwathin" (Warga Negara) sebagai sebutan untuk Kafir di Indonesia memiliki landasan fiqh?

Perlu diketahui istilah "Muwathin" yang memiliki kata mashdar "Muwathanah" dengan arti yang dimaksud oleh hasil Bahsul Masa'il tidak pernah dikenal dalam Fiqh Islam, sebagaimana tidak dikenalnya istilah Wathan atau Wathaniyyah sebagai sebuah istilah.

Perlu diketahui pula bahwa mafahim tentang Wathaniyyah, Muwathanah, Muwathin, seperti yang diinginkan oleh Bahsul Masa'il mafhum tersebut telah lahir sejak lama (lebih dua abad) di Barat. Kaum Muslim tidak pernah mengenalnya kecuali menjelang runtuhnya Khilafah Utsmaniyah. Singkatnya, mafhum terkait dengan istilah Muwathanah, Muwathin, dan Wathan semuanya lahir dari rahim Barat yang berideologi Sekular. Dalam bahasa Syekh Taqiyuddin semuanya tergolong sebagai Hadharah.

Perlu anda ketahui bahwa sebenarnya tidak perlu diadakan Bahsul Masa'il kalau hanya untuk melahirkan istilah Muwathanah. Sudah tahunan silam istilah ini digencarkan di tengah-tengah Kaum Muslim melalui Konfrensi Internasional yang diprakarsai oleh Kapitalis Barat. Dan Al-Azhar juga sudah oke dengan istilah ini. Sebenarnya NU tinggal copas saja... hehe..

Tapi kami tidak begitu, sebagaimana forum-forum internasional diadakan, forum-forum yang lebih kecil juga harus. Apalagi di Indonesia geliat kembali kepada Islam dan termasuk dalam kepemimpinan, sejak Hizbut Tahrir suskse dengan kampanye "Haram Pemimpin Kafir" yang mengakibatkan Ahok terjungkal, semakin menguat.

Dalam konteks yang terakhir inilah, eksistensi Bahsul Masa'il harus ada, dan harus dapat melahirkan istilah yang "teduh" yang akan mengunci membungkam gerakan semacam Hizbut Tahrir agar tidak bisa menyadarkan Umat tentang politik Islam; termasuk keharaman pemimpin kafir.

Mengapa? Sebab jika Bahsul Masa'il ini sukses dan faham serta kandungan "muwathanah/muwathin" diaplikasikan --- di mana istilah ini memiliki mafhum bahwa Kafir dalam hal urusan publik, termasuk jabatan politik, termasuk yang tertinggi di Negara Republik, yaitu Presiden memiliki hak dan kedudukan yang sama --- kaum Muslim tidak akan lagi mempersoalkan jika si Kafir mencalonkan Gubernur atau bahkan Presoden misalnya, dan kaum Muslim tidak lagi risau dengan mendukung mereka!!!

Kenapa?
Jawabannya karena calon tersebut adalah Muwathin!! Di Kamus Politik Indonesia tidak ada Kafir, adanya Muwathin.

Alhasil, istilah "Muwathin" meski nampak arti sekilasnya adalah "warga negara" , Namun di dalamnya ada bisa yang sangat mematikan!! Manis, memang, tapi mematikan. Ibarat madu yang beracun.

InsyaAllah akan dikupas lebih lanjut oleh Gus Poetra Sambu pada [Bagian Dua] dari Edisi Perang Istilah. Tunggu ya... hehe...

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: PERANG ISTILAH [Bagian Satu]
PERANG ISTILAH [Bagian Satu]
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtZBqWHfsXfCx91tL3fQO6qI6i508bGAsYRercjdlZUOXjnUzH0yDJFg8Pj7B1dc0bzySoaPA8IMwu5Kr42k7lYnb46_Lpeq4KIyywQCoSGjRgUEXFRyhdpZhlpnq81qrPYwEbSdbyAp8/s320/Capture+2019-03-02+21.29.12.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtZBqWHfsXfCx91tL3fQO6qI6i508bGAsYRercjdlZUOXjnUzH0yDJFg8Pj7B1dc0bzySoaPA8IMwu5Kr42k7lYnb46_Lpeq4KIyywQCoSGjRgUEXFRyhdpZhlpnq81qrPYwEbSdbyAp8/s72-c/Capture+2019-03-02+21.29.12.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/03/perang-istilah-bagian-satu.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/03/perang-istilah-bagian-satu.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy