DIHENTIKANNYA KASUS K.H. SLAMET MA'ARIF INDIKASI REZIM KRIMINALISASI ULAMA [Catatan Hukum LBH PELITA UMAT]

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. Ketua LBH PELITA UMAT Kita semua patut bersyukur bahwa pada akhirnya tuduhan kasus pidana pemilu t...


Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH PELITA UMAT

Kita semua patut bersyukur bahwa pada akhirnya tuduhan kasus pidana pemilu terhadap KH Slamet Ma'arif tidak terbukti dan kasusnya dihentikan. Sejak awal, kami menegaskan kasus yang disangkakan memang sumir, terlalu dipaksakan dan politis.

Kasus pidana pemilu yang dipaksakan kepada subjek hukum yang tidak terkait dengan pemilu, ditudingkan pada objek perkara berupa penyampaian dakwah amar Ma'ruf nahi munkar dalam forum Tabligh Akbar, diproses secara kilat melalui forum kagumdu naik ke penyidikan kepolisian, dipanggil sekali dan langsung dipanggil lagi dengan menyandang status sebagai Tersangka, sangat cukup bagi kita untuk menyimpulkan bahwa kasus ini sumir, terlalu dipaksakan dan politis. Sayangnya, penyidik lebih menggunakan pendekatan kewenangan (baca: kekuasaan) ketimbang asas dan prosedur hukum yang fair, transparan, objektif dan imparsial.

Ingat, meskipun kasus ini kasus pidana pemilu dimana prosesnya singkat, penyidik tetap wajib mengantongi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tidak ada satupun pasal dalam UU pemilu (UU No. 7 tahun 2017), yang memberi wewenang kepada penyidik untuk cepat menetapkan status tersangka tanpa memperhatikan kekuatan alat bukti.

Menjadi aneh, jika akhirnya penyidik menyatakan kasus ditutup -padahal sebelumnya- merasa yakin meningkatkan status KH Slamet Ma'arif sebagai tersangka. Harusnya, penyidik sudah memiliki bukti dan perhitungan kasus akan sampai dipersidangan, ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka -padahal bukti masih lemah, proses hukum yang tidak komprehensif- ibarat telah divonis bersalah sebelum pengadilan memberikan keputusan. Hal ini tidak boleh dibiarkan, sebab tindakan ini terkategori kesewenang-wenangan berdalih kekuasaan untuk menjalankan proses hukum.

Asas equality, presumption of innocent, die procces of Law wajib dikedepankan ketimbang motif dan kepentingan lainnya. Tidak boleh penyidik menyalahgunakan wewenang yang ada padanya, dengan sesuka hati menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa memperhatikan secara cermat rangkaian proses pidana, termasuk kekuatan alat bukti untuk dihadirkan dipersidangan.

Penyidik sendiri, dalam kasus KH Slamet Ma'arif mengaku kehabisan waktu karena telah melampaui batas 14 hari dalam proses penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan di persidangan. Dengan kata lain, penyidik tidak mempertimbangkan secara cermat proses penegakan hukum pidana pemilu, termasuk kewenangan dan waktu yang dimiliki dalam memproses pidana dan menyematkan status Tersangka KH Slamet Ma'arif. 

Jika logikanya tetapkan saja tersangka, jika proses molor dan tidak memenuhi batasan waktu 14 hari kerja, kasus tinggal dihentikan, berarti proses yang demikian telah berubah Ruh nya dari proses penegakan hukum menjadi proses politik. Proses politik dimaksud adalah proses untuk mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu dengan ketentuan pidana pemilu, meskipun kasus itu sumir dan tidak bisa diproses hingga ke persidangan. Tujuannya, tentu tujuan politik bisa untuk menyerang lawan politik atau melindungi kawan kepentingan.

Bahaya sekali jika penyidik yang diberi wewenang berdasarkan UU semata-mata untuk menegakkan hukum dan keadilan, kemudian diselewengkan dengan melakukan pemanggilan kepada individu warga negara, menetapkan tersangka, kemudian dapat menghentikan kasus dengan dalih kehabisan batasan waktu. Lantas, bukankah ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap hukum dan aparat penegak hukum ? Bukankah model 'penegakan hukum yang suka-suka ini' berpotensi menebar teror dan ketakutan ditengah masyarakat ?

Ada yang perlu dikritisi dari pernyataan penyidik kepolisian Resort Surakarta ihwal penghentian kasus pidana pemilu yang disangkakan kepada KH Slamet Ma'arif, ketua PA 212. Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja menegaskan, penghentian perkara ini menunjukkan Polri tidak pernah mengkriminalisasi ulama. Penulis, dalam hal ini berpendapat lain. 

Dihentikannya kasus pidana pemilu KH Slamet Ma'arif ini justru menguatkan adanya indikasi kriminalisasi ulama, disebabkan :

Pertama, status KH Slamet Ma'arif adalah ulama sekaligus ketua PA 212 yang konsisten menyerukan dakwah amar Ma'ruf nahi munkar, konsisten melawan kekuasaan yang zalim. Kritik dan koreksi yang disampaikan KH Slamet Ma'arif semata-mata untuk menunaikan amanah dakwah Islam.

Jika aktifitas dakwah ini, yang notabene dijalankan oleh seorang ulama, dalam kapasitasnya untuk menyeru kebajikan dan mencegah kemungkaran yang kemudian dipersoalkan dengan pidana pemilu, lantas apa yang paling pas sebutannya jika bukan kriminalisasi ulama ?

Kriminalisasi sendiri maknanya mengkriminalkan perbuatan yang bukan terkategori kejahatan (kriminal) menjadi tindak pidana (kejahatan). Lantas, sejak kapan aktivitas dakwah amar Ma'ruf nahi munkar dianggap sebuah kejahatan ?

Kedua, konten dakwah dan posisi KH Slamet Ma'arif tidak sejalan dengan rezim Jokowi. Andaikan saja, KH Slamet Ma'arif mengambil posisi berada di barisan Jokowi atau menyampaikan konten dakwah yang tidak mengkritik kebijakan Jokowi yang gemar berdusta dan khianat, tentu tidak akan ada proses pidana terhadap beliau. 

Keadaan ini menegaskan bahwa proses kriminalisasi sedang dan telah terjadi terhadap beliau, namun urung diteruskan karena besarnya dukungan umat Islam kepada beliau. Andai saja umat Islam tidak memberikan dukungan kepada beliau, boleh jadi ceritanya akan menjadi lain.

Ketiga, polisi sebagai penyidik dalam menegakan hukum itu berpegang teguh pada proses, prosedur dan kekuatan alat bukti. Polisi tidak boleh bertindak atas desakan opini.

Pernyataan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja yang menyebut penghentian perkara KH Slamet Ma'arif menunjukkan Polri tidak pernah mengkriminalisasi ulama, justru dipertanyakan. Jika benar tidak ada kriminalisasi ulama, kenapa kasus ini dipaksakan ? Kenapa kasus naik sampai penyidikan dan menetapkan KH Slamet Ma'arif sebagai tersangka ? Bukankah kasus bisa didahului dengan klarifikasi dan langsung dihentikan jika tidak cukup alat bukti ? Bukankah kasus juga bisa dihentikan sejak awal jika prosesnya diprediksi tidak akan memenuhi ketentuan waktu dalam penuntasan kasus pidana pemilu ? Lantas kenapa polisi justru sibuk beropini, tidak fokus pada penjelasan proses hukumnya ?

Melihat berbagai penjelasan diatas, penulis berkesimpulan dihentikannya kasus yang menimpa KH Slamet Ma'arif justru mengindikasikan dengan kuat telah terjadi kriminalisasi terhadap ulama. Sejak awal, kasus ini sumir, terkesan dipaksakan dan kental nuansa politiknya.

Meskipun demikian bukan berarti KH Slamet Ma'arif harus dipaksa dibuka kembali kasusnya untuk kemudian disidangkan. Kesimpulan ini penulis sampaikan, agar Kedepan penyidik tidak gegabah dalam menindaklanjuti laporan. Tidak sembarangan memanggil dan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ingat, konstitusi kita menerangkan dihadapan hukum semua warga negara baik berstatus penyidik atau rakyat jelata, memiliki kedudukan yang sama. [].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: DIHENTIKANNYA KASUS K.H. SLAMET MA'ARIF INDIKASI REZIM KRIMINALISASI ULAMA [Catatan Hukum LBH PELITA UMAT]
DIHENTIKANNYA KASUS K.H. SLAMET MA'ARIF INDIKASI REZIM KRIMINALISASI ULAMA [Catatan Hukum LBH PELITA UMAT]
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRej4F7Li9Ua_nzqHM0i23co1nBWKjYaC5wpky75r8r0t7kF-iYIbpcVx90Y6leo0ozDuu0OjaR1WSuE4EoMSS4_B7jQBGaPCWsCU2X5saQVuuVwS7zH8luWkmVb0CH4enkEyMwa58_uo/s320/20190227_203621.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRej4F7Li9Ua_nzqHM0i23co1nBWKjYaC5wpky75r8r0t7kF-iYIbpcVx90Y6leo0ozDuu0OjaR1WSuE4EoMSS4_B7jQBGaPCWsCU2X5saQVuuVwS7zH8luWkmVb0CH4enkEyMwa58_uo/s72-c/20190227_203621.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/02/dihentikannya-kasus-kh-slamet-maarif.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/02/dihentikannya-kasus-kh-slamet-maarif.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy