KETIKA AL-GHOZALI MELARANG PEMBAHASAN TENTANG KHILAFAH

Oleh: Irkham Fahmi al-Anjatani Mungkin masih ada di antara kita yang salah paham dengan apa yang disampaikan oleh Imam Al-Ghozali, bahwa ...

Oleh: Irkham Fahmi al-Anjatani

Mungkin masih ada di antara kita yang salah paham dengan apa yang disampaikan oleh Imam Al-Ghozali, bahwa seseorang sebaiknya tidak membesar-besarkan masalah Khilafah. Orang yang tidak membahas perkara Khilafah lebih selamat daripada orang yang membahasnya. Berikut ini adalah qoul beliau mengenai hal tersebut:

النظر في الإمامة أيضاً ليس من المهمات، وليس أيضاً من فن المعقولات فيها من الفقهيات، ثم إنها مثار للتعصبات والمعرض عن الخوض فيها أسلم من الخائض بل وإن أصاب، فكيف إذا أخطأ (الاقتصاد في الاعتقاد للغزالي (ص: 127)

“Mengkaji imamah/khilafah bukan termasuk pembahasan akidah. Ia juga bukan termasuk bidang ma’qulat (kajian rasional). Ia lebih tepat digolongkan pembahasan fikih. Kemudian, ia bisa memicu sikap ta’asshub/fanatisme. Orang yang menghindar membahasnya lebih selamat daripada orang yang terjun mengupasnya meski dia benar. Bagimana jika dia salah, coba?” (Al-Iqtishod fi Al-I’tiqod, hlm 127).

Bagi yang tidak teliti dalam memahami pernyataan Imam Ghozali tersebut dipastikan ia akan langsung menyimpulkan, bahwa sebaiknya tidak ada lagi orang yang membicarakan masalah Khilafah, karena itu adalah yang paling selamat menurut Al-Ghozali.

Padahal jika pemahaman ini terus dipaksakan justru akan mentok dengan sendirinya. Karena akan muncul rentetan pertanyaan, bagaimana dengan Imam empat madzhab, Ibnu Khaldun, Al-Mawardi, An-Nawawi dan puluhan ulama mu'tabar lainnya yang justru membahas perkara Khilafah di dalam kitab-kitabnya.

Apakah mereka termasuk kategori orang-orang yang tidak selamat karena mereka membahas masalah Khilafah, sebagaimana pemahaman tekstual yang dinukil dari kitabnya Al-Ghozali itu ? meskipun mereka benar dalam pembahasannya.

Jelas itu mustahil! Bagaimana mungkin ulama-ulama yang terkenal dengan kealimannya itu justru tergelincir pada jurang ketidakselamatan hanya karena masalah itu.

Pertanyaan berikutnya, lantas apakah Imam Al-Ghozali sendiri yang sebetulnya tidak paham dengan dalil kewajiban Khilafah, sehingga ia melarang semua orang memperbincangkan masalah Khilafah ? jelas inipun tidak mungkin. Beliau sangat paham apa itu Khilafah. Bahkan dalam beberapa kitabnya pun Al-Ghozali sendiri sering sekali menyinggung perkara Khilafah.

Sangat membingungkan apabila disatu sisi Imam Ghozali melarang seseorang membahas masalah Khilafah, tetapi disisi lain ia sendiri membahas masalah Khilafah di dalam beberapa kitabnya. Sekilas ini tampak inkonsistensi. Padahal tidak. Justru kita sendiri yang tidak memahami konteks dari perkataan Imam Al-Ghozali ketika melarang pembahasan tentang Khilafah tersebut.

Munculnya pernyataan Al-Ghozali terkait hal itu adalah bermula dari banyaknya orang yang membahas dan mengkritik Kekhilafahan Islam di masa itu, yang dinilainya banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat agama. Dikhawatirkan bakal ada banyak kaum pemberontak (bughot) maka muncullah pernyataan Imam Al-Ghozali itu.

Hal tersebut bisa terbaca dari apa yang disampaikan oleh Imam Al-Ghozali dalam kitabnya yang lain:

"Dasar yang kesepuluh, seandainya tidak ada lagi orang yang wara' dan berilmu untuk diangkat menjadi Imam/Khalifah, dalam hal fitnah yang akan ditimbulkan, karena kebijakannya  tidak dapat dihindari, maka kita memandang sah kedudukannya sebagai Imam...

Bagaimana mungkin kita tidak memandang sah seorang Imam (yang tidak memenuhi syarat) dalam keadaan yang sangat dibutuhkan dan karena darurat," (Ihya 'Ulumuddin, 1/157).

Pernyataan Al-Ghozali ini adalah sebuah sanggahan dari beliau terhadap orang-orang yang selalu memperbincangkan dan mengkritik Khilafah di masa itu yang dianggap tidak sah karena sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan syarat yang ideal. Wajarlah apabila kemudian beliau melarang pembahasan Khilafah di masa itu.

Syaikh Abu Bakar Al-Dimasyiqi menyampaikan:

"Imam Al-Ghozali berpendapat; Keberadaan syarat-syarat (yang selayaknya ada bagi seorang Imam) secara lengkap itu sulit ditemukan untuk pada masa kita, karena sudah tidak ada lagi mujtahid mandiri. Dengan begitu maka boleh melaksanakan semua keputusan yang ditetapkan penguasa, walaupun bodoh dan fasik, agar kepentingan umat Islam tidak tersia-siakan. Menurut Al-Rafi'i pendapat ini adalah yang paling baik," (Kifayatul Akhyar, 2/110).

Inilah alasan sebenarnya mengapa Imam Al-Ghozali melarang pembahasan masalah Khilafah berkembang di tengah-tengah masyarakat pada saat itu. Jangan sampai muncul benih-benih pembangkangan terhadap Khalifah, yang pada akhirnya akan menimbulkan malapetaka yang lebih besar lagi, seperti halnya pembangkangan rakyat Turki terhadap Khilafah Utsmani (4 Maret 1924), hingga akhirnya Kekhilafahan Islam pun runtuh dan umat Islam mengalami nasib yang sangat mengenaskan seperti halnya saat ini.

Khawatir dengan munculnya fenomena bughot (makar) itulah yang menjadi alasan utamanya.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata:

"Sesungguhnya bughot adalah tindakan keluar (memberontak) kepada Imam yang agung yang menduduki posisi (utama) pada Khilafah Nubuwwah dalam menjaga agama dan mengurus dunia," (Tuhfatul Muhtaj Fii Syarhil Minhaj, 34/159).

Seperti itulah seharusnya kita memahami pernyataan Imam Al-Ghozali yang melarang pembahasan tentang Khilafah. Larangannya tidaklah mutlak, karena itu bersifat mahdud (terbatas) dengan konteks ketika Kekhilafahan Islam masih ada dan terus-menerus dikritik oleh masyarakatnya. Inilah pemahaman yang lebih hati-hati.

Pemahaman tekstual belaka terhadap pernyataan Al-Ghozali yang melarang adanya pembahasan masalah Khilafah hanya akan mengantarkan kita pada satu pertanyaan yang cukup serius; "Lalu, bagaimana dengan para imam Madzhab dan ulama-ulama mu'tabar lainnya yang banyak membahas masalah Khilafah di dalam kitab-kitabnya, salahkah mereka?."

Bahkan Syaikh Muhammad Abu Zahrah pernah berkata:

"Madzhab-madzhab politik (dalam Islam) semuanya selalu memperbincangkan seputar Khilafah," (Tarikhul Madzahib Al-Islamiyyah, 1/21).

Saya kira sudah cukup jelas tulisan saya terkait hal ini. Tidak ada masalah sebenarnya dengan teks pernyataan Imam Al-Ghozali di atas terkait larangan memperbincangkan masalah Khilafah, yang salah adalah orang yang memisahkan teks itu dari konteksnya. Sama seperti ketika Nabi saw. memerintahkan orang yang hendak buang hajat agar menghadap ke timur (syarriquu) atau ke barat (aw ghorribuu).

Muslim Indonesia yang meninggalkan konteks dari perintah Nabi itu akan kebingungan, masa iya Nabi saw. sendiri yang melarang umatnya buang hajat menghadap kiblat tetapi juga beliau sendiri yang memerintahkan kita untuk menghadap ke timur maupun ke barat ketika buang hajat, itu berarti sama saja memukai/membelakangi kiblat.

Ia lupa dengan konteks larangan Nabi saw. itu, bahwa Nabi menyampaikan hal tersebut karena beliau berada di Madinah yang posisi kiblatnya berada di arah selatan, berbeda dengan di Indonesia yang berada di sebelah barat daya, sehingga wajar apabila Nabi memerintahkan para sahabatnya untuk menghadap ke timur ataupun ke barat setiap kali mereka hendak buang hajat. Maka berhati-hatilah kita setiap kali memahami dalil yang datang.

Mempermasalahkan HT(I) yang menyampaikan kepada umat bahwa tegaknya Khilafah itu adalah wajib dan umat Islam di seluruh dunia harus mempunyai seorang Khalifah, itu berarti sama saja mempermasalahkan semua Imam Madzhab, Imam Nawawi, Ibnu Khaldun dan yang lainnya, karena sesungguhnya atas dasar penjelasan para ulama itulah di antaranya Hizbut Tahrir lantang meneriakan Syariah dan Khilafah.

Sayyid Muhammad Amin berkata:

ﻭﺍﺗﻔﻖ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻹﻣﺎﻣﺔ ﻓﺮﺽ ﻭﺃﻧﻪ ﻻ ﺑﺪ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻣﻦ ﺇﻣﺎﻡ ﻳﻘﻴﻢ ﺷﻌﺎﺋﺮ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﻳﻨﺼﻒ ﺍﻟﻤﻈﻠﻮﻣﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﻈﺎﻟﻤﻴﻦ,ﻭﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻓﻰ ﻭﻗﺖ ﻭﺍﺣﺪ ﻓﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﺇﻣﺎﻣﺎﻥ ﻻ ﻣﺘﻔﻘﺎﻥ ﻭﻻ ﻣﻔﺘﺮﻗﺎﻥ}

"Empat imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi'iy dan Ahmad) telah sepakat bahwa imamah (khilafah) adalah fardhu, dan bahwa kaum muslimin wajib memiliki seorang imam yang menegakkan syiar-syiar agama, menolong orang-orang yang teraniaya dari orang-orang yang menganiaya, dan bahwa kaum muslimin dalam satu masa di seluruh dunia tidak boleh memiliki dua orang imam, sama saja yang keduanya sepakat (rukun) atau yang keduanya berselisih," (Al-Mizan Al-Kubra, bab Hukm Al-Bughat, vol 2 hlm 153).

Waallaahu a'lam.

Allaahu Akbar

#KhilafahAjaranIslam
#ReturnTheKhilafah
Cirebon, 15 Oktober 2018

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: KETIKA AL-GHOZALI MELARANG PEMBAHASAN TENTANG KHILAFAH
KETIKA AL-GHOZALI MELARANG PEMBAHASAN TENTANG KHILAFAH
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2018/10/ketika-al-ghozali-melarang-pembahasan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2018/10/ketika-al-ghozali-melarang-pembahasan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy