Aroma Liberal pada UU TPKS

liberalisme dibalik uu tpks

UU TPKS liberal

Oleh : Fathimah Bilqis, S.Pd (Praktisi Pendidikan)

Sah, DPR RI telah meresmikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU ini disahkan DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani pada hari Selasa, 12 April 2022 lalu. Butuh perjalanan 10 tahun untuk mengesahkan UU ini. Berawal pada tahun 2012, UU ini diajukan oleh Komnas Perempuan yang memandang bahwa negeri ini telah darurat kekerasan seksual. Pada awal penggagasannya UU TPKS ini bernama Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). (Sindonews.com/ 18 April 2022)

Menurut data CATAHU (Catatan Tahunan) Komnas Perempuan 2022, selama kurun waktu 10 tahun pencatatan kasus kekerasan terhadap perempuan (2012-2021), tahun 2021 tercatat sebagai tahun dengan jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) tertinggi, yakni meningkat 50% dibanding tahun 2020, sebanyak 338.496 kasus. Angka ini bahkan lebih tinggi dari angka KBG sebelum masa pandemi di tahun 2019. (Komnasperempuan.go.id)

Selain itu, Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyebutkan bahwa data CATAHU 2022 Komnas Perempuan memperlihatkan kenaikan 83% pada kasus kekerasan berbasis gender siber (KBGS). Pada tahun 2020 sebanyak 940 kasus menjadi sebanyak 1.721 kasus pada 2021. Penerima laporan KBGS terbanyak adalah di LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan WCC (Women Crisis Center) yakni sebanyak 170 kasus. Kemudian diikuti DP3A (Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak) dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) sebanyak 22 kasus, serta Pengadilan Negeri sebanyak 13 kasus. (Komnasperempuan.go.id)

UU TPKS terdiri dari 8 Bab dan 93 pasal. Dalam penyusunan draft UU ini DPR RI dan pemerintah melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil. Sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang diatur di dalam UU TPKS ini meliputi, (1) pelecehan seksual non fisik; (2) pelecehan seksual fisik; (3) pemaksaan kontrasepsi; (4) pemaksaan strerilisasi; (5) pemaksaan perkawinan; (6) kekerasan seksual berbasis elektronik; (7) penyiksaan seksual; (8) eksploitasi seksual; dan (9) perbudakan seksual. UU yang telah melalui perjalanan panjang ini menghapus dua poin dari usulan awalnya, yaitu mengenai pemerkosaan dan aborsi. (Tempo.co/ 15 April 2022)

Tolak UU TPKS

Menolak UU TPKS bukan bermakna menyetujui adanya kekerasan seksual. Namun penolakan UU TPKS ini merupakan bagian dari kejelian kita dalam memahami kandungan draft UUnya.

Apabila draftnya dikaji secara mendalam, ada beberapa definisi bias di dalamnya. Sehingga sangat bisa jadi UU ini akan akan dimanfaatkan menjadi payung hukum dalam melakukan aktivitas seksual. Di antaranya,

Pertama, mengenai bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang hanya berfokus pada kata pemaksaan merupakan hal yang paling krusial. Sebab apabila dalam suatu aktivitas perzinaan tidak ada unsur pemaksaan di dalamnya, maka perzinaan tersebut menjadi legal. Artinya perzinaan menjadi halal di negeri ini, dengan catatan tanpa adanya pemaksaan.

Kedua, pasal 5 no (2) kekerasan seks meliputi: (a) menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/ atau identitas gender korban. Dalam pasal ini termasuk kekerasan seksual ketika mendiskriminasi atau melecehkan identitas gender. Pasal ini akan menjadi payung hukum bagi pelaku LBGT. Artinya penyimpangan seksual LGBT menjadi halal di negeri ini.

Ketiga, penghapusan draft mengenai pemerkosan dan aborsi pada naskah awal seolah akan menjadi legitimasi hal tersebut. Meski disampaikan bahwa aborsi akan diatur kemudian dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Kapan disahkan dan bagaimana bentuk pengesahannya belum diputuskan. Artinya sampai waktunya tiba pemerkosaan dan tindak aborsi tidak termasuk kekerasan seksual yang dilarang dalam UU TPKS ini.

Suara Mayoritas Demokrasi, Sahkan UU TPKS
Sebagaimana diketahui satu fraksi menolak pengesahan UU TPKS ini. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpandangan pembentukan UU yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan, termasuk di dalamnya kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual harus memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. Fraksi PKS juga mengusulkan untuk memasukkan ketentuan larangan hubungan seksual berdasarkan orientasi seksual yang menyimpang dalam RUU TPKS. Dengan mengakomodasi pemidanaan bagi pelaku penyimpangan seksual, baik dilakukan terhadap anak maupun dewasa. “"Tanpa itu RUU TPKS dapat bermakna yang membahayakan.” ujar Al Muzzammil Yusuf, anggota Baleg Fraksi PKS. (republika.co.id/ 12 April 2022)

Dalam sistem pemerintahan demokrasi pengambilan keputusan tidak disandarkan pada halal dan haram, namun disandarkan pada suara mayoritas. DPR sebagai badan legislatif memiliki fungsi mengesahkan undang-undang. Termasuk membahas RUU TPKS hingga akhirnya disahkan menjadi UU TPKS.

Demokrasi yang berasakan kedaulatan di tangan rakyat, meniscayakan segala aturan diputuskan oleh rakyat melalui dewan perwakilannya. Meski negeri ini mayoritas muslim, namun penetapan aturan tidak sesuai dengan Islam, bukan standar halal-haram. Meski draft UU ini rentan akan perzinaan, namun suara mayoritas menyetujuinya. Akhirnya suara mayoritas dalam demokrasi mengesahkan UU TPKS ini.

Demokrasi akan menjauhkan masyarakat dari aturan sang Pencipta, sebab aturan hidup masyarakat diserahkan kepada manusia. Padahal Islam jelas melarang hal demikian, sebagaimana firman Allah SWT dalam penggalan QS Yusuf ayat 40 

إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

 artinya “Sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah”.

UU TPKS, Hadiah “Kosong” untuk Perempuan Indonesia

Hadirnya UU TPKS didasari oleh tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, sebagaimana yang disampaikan oleh komnas Perempuan. Bahkan Puan Maharani menyebutkan bahwa pengesahan UU TPKS ini menjadi hadiah bagi kaum perempuan menjelang Hari Kartini 21 April mendatang.

Sebaliknya, pengamat masalah perempuan keluarga dan generasi Arum Harjanti mengatakan bahwa “Sesungguhnya pengesahan RUU TPKS menjadi UU bukanlah solusi jitu menangani kekerasan seksual yang memang makin marak di Indonesia, lebih-lebih dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan,” Arum menegaskan bahwa pengesahan RUU TPKS ibarat kado kosong bagi semua perempuan dan juga seluruh rakyat Indonesia. (Muslimahnews.net/ 17 April 2022)

Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan, tidak mampu diselesaikan dengan UU buatan manusia. Pengesahan UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang sudah 18 tahun, secara nyata tidak efektif. Bahkan kian tahun KDRT semakin meningkat.

UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang sudah direvisi hingga dua kali. Revisi pertama melalui UU No. 35/2014, kemudian revisi kedua UU No. 17/2016. Alih-alih hilang atau berkurang, kekerasan seksual terhadap anak malah kian meningkat. Bahkan semakin mengerikan, sebab dilakukan oleh orang-orang terdekat.

UU TPKS tidak akan jauh berbeda dengan UU di atas. Tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan. Sebab penyebab mendasar adanya kekerasan seksual berasal dari paradigma liberal.

Pola hidup bebas (liberal) menjadikan aktivitas seksual menjadi hal yang lumrah. Kebebasan berperilaku menjadikan perzinaan di masyarakat bukan masalah, termasuk kebebasan dalam berorientasi seksual. Selanjutnya hal ini akan melegalkan perilaku LGBT.

Selain itu, masyarakat disuguhi hal yang akan meningkatkan syahwat mereka dengan hadirnya media tanpa sensor. Dengan hal ini wajar saja apabila pemerkosan atau kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak semakin marak.

Islam Kaffah Solusi Tuntas Kekerasan Seksual

Islam memandang segala bentuk kemaksiatan merupakan hal yang diharamkan oleh Allah SWT. Syariat menetapkan perbuatan maksiat sebagai dosa (dzunub) yang harus dikenai sanksi. Kemaksiatan dalam melaksanakan apa yang Allah SWT haramkan, seperti perzinaan, LGBT dan larangan syariat lainnya. Termasuk kemaksiatan juga yaitu meninggalkan hal yang Allah SWT wajibkan, seperti meninggakan sholat, puasa dan (melalaikan) penerapan aturan Allah SWT.

Islam memandang bahwa kekerasan seksual termasuk ke dalam kejahatan atau kriminalitas. Kejahatan (jarimah) merupakan segala bentuk kemaksiatan atau melanggar aturan Allah SWT. Bukan hanya sebatas karena adanya pemaksaan seksual, namun segala bentuk perzinaan adalah bentuk kejahatan. Berbeda dengan paradigma UU TPKS yang sarat akan kebebasan, membedakan perbuatan zina atas dasar suka sama suka dengan pemaksaan.

Islam memiliki tiga mekanisme dalam mengatasi permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan, yaitu (1) penerapan sistem pergaualan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan; (2) penerapan sistem kontrol sosial dari masyarakat yang akan saling melakukan amar ma’ruf nahi munkar; dan (3) penerapan sistem sanksi yang tegas terhadap para pelaku kejahatan seksual yang ditegakkan oleh Negara.

Adapun berkaitan dengan penerapan sistem pergaulan dalam Islam, Syeikh Taqiyuddin an Nabhani dalam buku Sistem Pergaulan dalam Islam menyebutkan setidaknya ada tujuh pengaturan interaksi antara laki-laki dan perempuan, yaitu

Pertama, Islam memerintahan kepada manusia baik laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS An Nur ayat 30 dan 31. Dengan saling menundukkan pandangan akan menghindarkan munculnya syahwat antar keduanya, sehingga akan menjauhkan laki-laki dan perempuan dari aktivitas perzinaan.

Kedua, Islam memerintahkan manusia untuk menutup aurat. Terlebih lagi kepada kaum perempuan untuk berpakaian menutup aurat secara sempurna. Sebagaimana QS An Nur ayat 31 dan QS Al Ahzab ayat 59. Sebab tidak dinafikan bahwa aurat perempuan mampu mengundang syahwat seorang laki-laki, begitupun sebaliknya. Dengan menutup aurat perempuan akan meminimalisasi syahwat laki-laki terbangkitkan. Hal ini akan menghindarkan seorang perempuan dari kejahatan pemerkosaan.

Ketiga, Islam melarang seorang perempuan melakukan safar (dengan perjalanan lebih dari satu hari) tanpa disertai mahram. Sebagaimana hadits Nabi saw., “Tidak halal seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahram-nya.” (HR Muslim)

Sebab kejahatan seksual menyasar para perempuan dan anak yang tanpa perlindungan. Dengan keberadaan mahram di samping mereka setidaknya akan membantu dalam melindungi mereka.

Keempat, Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berdua-duaan (khalwat), tanpa disertai mahram. Sebagaimana hadits Nabi saw., “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat, kecuali jika perempuan itu disertai mahramnya.” (HR Bukhari)

Banyak perzinaan diawali dengan berkhalwatnya seorang laki-laki dan perempuan. Belum lagi aktivitas pacaran yang menambah peluang mereka untuk melakukan perzinaan. Padahal Allah SWT jelas melarang manusia untuk mendekati zina sebagaimana firman-Nya dalam QS Al Isro ayat 17.

Kelima, Islam melarang perempuan untuk keluar dari rumahnya kecuali se-izin suaminya. Bagi para istri, keluar rumahnya dia harus dengan izin suaminya. Sebab juga akan menjaga kehormatan perempuan tersebut, dan menjauhkan dari kejahatan seksual yang mengancam di luar rumah. Sebagaimana hadits Nabi saw., “Hendaklah engkau (istri) bertaqwa kepada Allah dan janganlah engkau melanggar pesan suamimu.”

Keenam, Islam memisahkan kehidupan komunitas laki-laki dan komunitas perempuan (infishal). Dengan hal ini tidak akan ada campur-baur (ikhtilath) antara laki-laki dan perempuan di ranah publik. Sebab kejahatan seksual hadir di saat terjadinya interaksi antara laki-laki dan perempuan secara bebas (campur baur). Dengan pemisahan ini tentu akan menjauhkan kejahatan seksual terhadap perempuan.

Ketujuh, Islam menjaga interaksi laki-laki dan perempuan di ranah umum. Islam membolehkan interaksi laki-laki dan perempuan untuk hal-hal yang diperbolehkan syariat. Berkaitan dengan urusan muamalah, kesehatan dan pendidikan. Semua interaksi laki-laki dan perempuan yang diperbolehkan tentu beserta aturan di dalamnya. Artinya tidak bebas campur baur (ikhtilah) begitu saja di antara mereka. Dengan pembatasan interaksi di antara keduanya akan meminimalkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Adapun berkenaan dengan penerapan sistem kontrol sosial, Islam akan mengoptimalkan peran masyarakat untuk saling melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar. Masyarakat akan merasa bertanggung jawab atas penyimpangan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Sebab sesama kaum muslim diwajibkan saling memberikan nasihat dan amar maruf nahi munkar. Sehingga penyimpangan individu atau kelompok tertentu di masyarakat akan menjadi ajang dakwah bagi mereka.

Sangat berbeda dengan kondisi kebebasan saat ini, penyimpangan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok tertentu, masyarakat mengabaikannya. Dengan dalil kebebasan berperilaku, masyarakat abai terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi. Maraknya pergaulan bebas serta LGBT dianggap bukan urusan mereka.

Terakhir, berkenaan dengan penerapan sistem sanksi yang tegas terhadap para pelaku kejahatan seksual. Islam memiliki dua fungsi penegakkan hukum (sanksi) yaitu Jawabir (sebagai penebus) dan Zawajir (sebagai pencegah). Tegasnya sanksi Islam kepada pelaku kejahatan akan menjadi pencegah bagi manusia lain untuk melakukan tindak kejahatan serupa. Sanksi rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhshan) maupun dijilid atau dicambuk bagi yang belum menikah (ghairu muhshan) akan menjadi efek jera.

Selain itu, penerapan hukum Islam memiliki tujuan untuk menjaga agama, nyawa, harta, akal, nasab, kehormatan, keamanan dan menjaga Negara. Dengan penerapan hukum Islam sangat jelas akan menjaga nyawa dan kehormatan perempuan.

Penerapan sanksi Islam tidak mungkin terjadi di dalam sistem demokrasi. Penerapan sanksi Islam hanya bisa ditegakkan dalam institusi negara yang berasaskan aqidah Islam, yaitu Khilafah Islamiyah. Khilafah Islamiyah akan menyelesaikan secara tuntas segala permasalahan perempuan termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan.

Allahu ‘alam bi ash showab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Aroma Liberal pada UU TPKS
Aroma Liberal pada UU TPKS
liberalisme dibalik uu tpks
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhD0-Z_vRzj-co-WdmqHSvmeHlpqjS_6MobW6BiFwnqbUp5tobnTHYzq3s_85ZZ7U45c14ZXA-x18NKGkXtEeoXpuI5fd-YcAcrHeZwM9QN7686arDku73iVVs8GusuNdIsFP0qhXrNZynQPPS00J1PQ5U7AVOQ9Zv6kGM9agz4ipG1hQkcaTHn9Xxb/s16000/PicsArt_04-24-10.27.49_compress97.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhD0-Z_vRzj-co-WdmqHSvmeHlpqjS_6MobW6BiFwnqbUp5tobnTHYzq3s_85ZZ7U45c14ZXA-x18NKGkXtEeoXpuI5fd-YcAcrHeZwM9QN7686arDku73iVVs8GusuNdIsFP0qhXrNZynQPPS00J1PQ5U7AVOQ9Zv6kGM9agz4ipG1hQkcaTHn9Xxb/s72-c/PicsArt_04-24-10.27.49_compress97.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/04/aroma-liberal-pada-uu-tpks.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/04/aroma-liberal-pada-uu-tpks.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy