Perludem: Ngapain Partai Nyalonin Mantan Pecandu Narkoba Di Pilkada?

Partai politik diminta tak mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Partai harus hati-hati dan memperketat seleksi calon kepala daerah untuk Pilkada Desember 2020 mendatang

Partai politik diminta tak mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Partai harus hati-hati dan memperketat seleksi calon kepala daerah untuk Pilkada Desember 2020 mendatang.

Partai politik diminta tak mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Partai harus hati-hati dan memperketat seleksi calon kepala daerah untuk Pilkada Desember 2020 mendatang.

"Kalau pemahaman saya sebagai pemilih, partai ngapain nyalonin (mantan pengguna narkotika) meskipun sudah sembuh. Memang tidak ada kader yang bukan mantan pengguna narkotika yang jauh lebih sehat, yang jauh lebih berintegritas, yang punya rekam jejak bersih? Kan banyak kader-kader figur yang bisa didorong, kenapa harus mendorong mantan pengguna narkotika?" kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil kepada wartawan, Minggu (26/7).

Menurut Fadli, partai harus membangun mekanisme verifikasi sebelum menentukan calon kepala daerah. Teknisnya, partai bisa bekerja sama dengan BNN Pusat, BNN daerah, dan sejumlah rumah sakit rehabilitasi untuk menelusuri jejak rekam apakah calon yang akan diusung itu pernah terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan zat adiktif atau tidak.

"Jadi desakannya tidak hanya kepada membangun sistem verifikasi terhadap mantan pengguna narkoba, tapi juga mendesak partai untuk lebih hati-lebih mencalonkan siapa orang yang akan diusung. Jadi kan tidak boleh melihat problem ini hanya dari satu aspek saja," jelasnya.

Fadli juga mendorong Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu menggodok peraturan yang melarang mantan pengguna narkoba maju di Pilkada. Aturan tersebut bisa berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016.

"Harus diturunkan dalam regulasi teknis di peraturan KPU. Nah dalam menyusun regulasi teknis itu kolaborasi yang positif dengan rumah sakit rehabilitasi mantan pengguna narkoba. Kepolisian juga mesti melakukan sistem pelacakan dan verifikasi yang baik. Itu kalau kita bicara poroses di hilirnya," lanjut Fadli.

"Jadi harus ada instrumen hukum yg disiapkan. Tapi sebelum itu ya proses di hulunya ya partai politik. Ngapain partai nyalonin mantan pengguna narkotika," katanya.

Fadli menambahkan, partai tidak boleh bersikap pragmatis dalam mengusung calon pejabat publik, seperti calon kepala daerah. Partai harus menjalankan sistem kaderisasi dan penjaringan calon kepala daerah.

"Sehingga penelusuran jejak rekam siapa yang dicalonkan itu tidak boleh pragmatis sederhana saja, tapi juga betul-betul orang yang berintegritas, orang-orang yang punya jejak rekam yang bersih. Nah itu yang kemudian harus diperhatikan (partai)," tutupnya.

Pada Desember 2019 lalu, MK memutuskan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016. Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada.

Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela. (Rmol)

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Perludem: Ngapain Partai Nyalonin Mantan Pecandu Narkoba Di Pilkada?
Perludem: Ngapain Partai Nyalonin Mantan Pecandu Narkoba Di Pilkada?
Partai politik diminta tak mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Partai harus hati-hati dan memperketat seleksi calon kepala daerah untuk Pilkada Desember 2020 mendatang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgySjNUV4OQ0LGv0xkCUD_Az_Fn26hbiZ7BQiHc3HiTsUB7m463L0HwA53S_p8m0-ydUBHhTpsmMsM6ToUQAWfBHL5NNzKcPHwL3dpXNbpLLacV60T8wnBzucyI7rC3Tqa1auxE2DkcPyQ/s640/681967_08260326072020_Peneliti_Perludem%252C_Fadli_Ramadhanil.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgySjNUV4OQ0LGv0xkCUD_Az_Fn26hbiZ7BQiHc3HiTsUB7m463L0HwA53S_p8m0-ydUBHhTpsmMsM6ToUQAWfBHL5NNzKcPHwL3dpXNbpLLacV60T8wnBzucyI7rC3Tqa1auxE2DkcPyQ/s72-c/681967_08260326072020_Peneliti_Perludem%252C_Fadli_Ramadhanil.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/07/perludem-ngapain-partai-nyalonin-mantan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/07/perludem-ngapain-partai-nyalonin-mantan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy