Muhammadiyah Menangkan Soal UU Ormas, Ahok Tak Bisa Bubarkan FPI

Jakarta – Muhammadiyah kembali memenangkan pertarungan di depan meja hijau persidangan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review UU Ormas,...

Jakarta – Muhammadiyah kembali memenangkan pertarungan di depan meja hijau persidangan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review UU Ormas, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan permohonan gugatan Pasal 8, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 UU Ormas ini lantaran “beralasan menurut hukum”‎.

Disebutkan dalam salinan putusan, “Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri.”

Soalnya, masalah administrasi ini‎ hanyalah untuk memastikan terdaftarnya suatu Ormas. Dengan demikian, pelayanan terhadap ormas dalam menjalankan kegiatan dengan menggunakan anggaran negara dapat diatur oleh pemerintah.

“Suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara‎ tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum,” papar salinan putusan MK ini.

‎MK menyatakan, walaupun pemohon tidak mengajukan permohonan pengajuan konstitusionalitas Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, dan Pasal 18 UU Ormas. Maka ketentuan mengenai pendaftaran ormas yang dikaitkan dengan lingkup suatu ormas harus dinyatakan inkonstitusional pula. Adapun tata cara pendaftaran ormas tersebut dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Ormas.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini berimbas menggagalkan keinginan
Gubernur DKI untuk membubarkan Ormas FPI, seperti yang kita ketahui
sebelumnya AHOK telah bersurat ke Kemendragi dan Kemenkumham meminta
pembubaran FPI

Ahok mengatakan FPI bukan organisasi
yang terdaftar di Jakarta. “Dan FPI tidak terdaftar di Kesbangpol kami,
kita kirim surat kepada Kemenhukham, kita akan kirim supaya
merekomendasikan supaya dibubarkan FPI saja, secara undang-undang Ormas
FPI tuh tidak pantas ada di Indonesia,” kata Ahok.

Sehingga
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa Ormas tidak bisa
dibubarkan hanya karena tidak terdaftar di pemerintahan dan pemerintah
tidak memiliki wewenang untuk membubarkan suatu Ormas, satu – satunya
cara untuk membubarkan Ormas adalah melalui putusan Pengadilan
(arief/sp)

[SangPencerah]

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,24,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,2,Editorial,4,Ekonomi,197,fikrah,8,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,11,gerakan,5,Hukum,94,ibroh,17,Ideologi,72,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,52,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,87,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,291,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,51,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,90,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3639,opini islam,89,Opini Netizen,2,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,21,Pendidikan,120,Peradaban,1,Peristiwa,18,pertahanan,1,pertanian,2,politik,325,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,Sistem Islam,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,72,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,47,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,8,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Muhammadiyah Menangkan Soal UU Ormas, Ahok Tak Bisa Bubarkan FPI
Muhammadiyah Menangkan Soal UU Ormas, Ahok Tak Bisa Bubarkan FPI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBsmZ-M09_C_93zeKDp2gy1rApgQ3PAhlsU5IV4TSIUOnzI_GW8zAb8w3L9Amib1Bznc1NN2JSrZpfuKfUhjJlVSICidYQR6H4HBR_GuX2faZw6q9snsXE3X1M3oRJVmfsqlqCS1yZw9Q/s640/PicsArt_1414233334942-2%2525281%252529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBsmZ-M09_C_93zeKDp2gy1rApgQ3PAhlsU5IV4TSIUOnzI_GW8zAb8w3L9Amib1Bznc1NN2JSrZpfuKfUhjJlVSICidYQR6H4HBR_GuX2faZw6q9snsXE3X1M3oRJVmfsqlqCS1yZw9Q/s72-c/PicsArt_1414233334942-2%2525281%252529.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2016/12/muhammadiyah-menangkan-soal-uu-ormas.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2016/12/muhammadiyah-menangkan-soal-uu-ormas.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy