Fasilitas Mewah di Lapas, Ketika Hukum Terasa Berbeda bagi yang Berduit

Fasilitas Mewah di Lapas

Fasilitas Mewah di Lapas, Ketika Hukum Terasa Berbeda bagi yang Berduit

Oleh: Sania Nabila Afifah
Komunitas Muslimah Rindu Jannah

Fasilitas Mewah di Lapas, Ketika Hukum Terasa Berbeda bagi yang Berduit

Temuan fasilitas yang disebut mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, kembali membuka pertanyaan serius tentang wajah penegakan hukum dan tata kelola pemasyarakatan di negeri ini.

Lapas semestinya menjadi tempat warga binaan menjalani konsekuensi hukum sekaligus mendapatkan pembinaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat. Namun, temuan Ombudsman RI pada September 2026 menunjukkan adanya sejumlah bangunan dan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong yang tampak sangat berbeda dari gambaran kehidupan warga binaan pada umumnya.

Pada Rabu, 23 September 2026, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang tampak seperti rumah atau hunian bergaya apartemen, dengan fasilitas berupa sofa, televisi, kulkas, meja makan, serta fasilitas kebugaran. Ombudsman juga menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan dan beberapa mobil mewah di area tersebut.

Tim Ombudsman bahkan bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan yang berada di salah satu bangunan tersebut. Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran dan area yang tampak seperti simulator golf. Temuan lainnya adalah celah keamanan serta laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok.

Namun, temuan tersebut kemudian mendapatkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026, Ditjenpas menjelaskan bahwa sejumlah bangunan yang disorot merupakan rumah dinas dan fasilitas kegiatan. Dari 16 rumah dinas yang ada, hanya tiga yang tercatat dalam sistem aset negara, sedangkan 13 lainnya masih dalam proses pendalaman terkait status administrasi, aset, dan pemanfaatannya.

Mengenai barang-barang seperti televisi, sofa, springbed, kulkas, dan minuman beralkohol yang ditemukan, Dirjen Pemasyarakatan menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, barang-barang tersebut merupakan barang pribadi milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), bukan fasilitas resmi bagi narapidana.

Begitu pula mengenai area yang disebut menyerupai simulator golf. Ditjenpas menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, area tersebut sedang dipersiapkan sebagai loker.

Apa pun hasil akhir pemeriksaan, rangkaian temuan tersebut tetap layak menjadi bahan evaluasi. Sebab persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya sofa, televisi, kulkas, fasilitas kebugaran, atau bangunan yang terlihat mewah. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang sesuai aturan, transparan, dan tidak dibedakan berdasarkan kekayaan maupun akses.

Ketika Lapas Tidak Lagi Sekadar Tempat Menjalani Hukuman

Lapas semestinya menjadi tempat seseorang menjalani konsekuensi hukum sekaligus memperoleh pembinaan. Tujuannya bukan sekadar memberikan penderitaan, tetapi juga menjaga ketertiban, memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan, serta mempersiapkan mereka agar dapat kembali ke tengah masyarakat.

Namun, apabila fasilitas khusus dapat dinikmati oleh pihak tertentu karena kedudukan, kekayaan, atau akses kepada petugas, maka muncul persoalan serius mengenai kesetaraan dalam menjalani hukuman.

Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah ruangan memiliki sofa, televisi, pendingin ruangan, kasur yang nyaman, atau fasilitas lainnya. Persoalannya adalah apakah fasilitas tersebut merupakan hak yang diberikan berdasarkan aturan yang berlaku bagi semua warga binaan, atau justru menjadi privilese yang hanya dapat diperoleh oleh kelompok tertentu.

Jika kenyamanan dapat diperoleh melalui uang dan kedekatan, sementara warga binaan lainnya harus menerima kondisi yang jauh berbeda, maka kepercayaan masyarakat terhadap keadilan hukum dapat rusak.

Ombudsman sendiri menyatakan menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok Lapas Cibinong. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan dan objektif. Namun, adanya laporan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap tata kelola lapas tidak boleh dianggap sepele.

Mengapa Lapas Membutuhkan Tata Kelola yang Kuat?

Lembaga pemasyarakatan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Negara harus menyediakan bangunan, petugas, makanan, layanan kesehatan, keamanan, pembinaan, serta berbagai kebutuhan lain bagi warga binaan.

Namun, persoalan tidak berhenti pada besarnya anggaran. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana anggaran, fasilitas, dan kewenangan tersebut dikelola.

Jika pengelolaan lembaga pemasyarakatan bercampur dengan kepentingan pribadi, konflik kepentingan, atau peluang memperoleh keuntungan dari posisi jabatan, maka ruang penyalahgunaan kewenangan semakin terbuka.

Fasilitas yang seharusnya diberikan berdasarkan aturan dapat berubah menjadi sesuatu yang hanya dapat diperoleh oleh mereka yang memiliki uang atau akses.

Karena itu, persoalan lapas tidak cukup dilihat sebagai persoalan individu semata. Ketika penyimpangan dapat terjadi berulang, yang perlu diperiksa bukan hanya siapa yang melakukan pelanggaran, tetapi juga apakah sistem pengawasan mampu mencegah, mendeteksi, dan menindak penyimpangan tersebut.

Apakah Hukum Bisa Berbeda karena Kekayaan?

Hukum seharusnya berlaku kepada semua orang. Orang kaya maupun miskin, pejabat maupun rakyat biasa, semuanya harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Islam memberikan perhatian yang sangat tegas terhadap persoalan ini. Rasulullah ﷺ pernah menolak permohonan agar hukuman terhadap seorang perempuan dari kalangan terpandang Bani Makhzum diringankan karena status sosialnya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

“Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan prinsip penting: penerapan hukum tidak boleh dibedakan hanya karena seseorang memiliki kedudukan, hubungan, atau status sosial tertentu.

Keadilan tidak boleh berubah menjadi keistimewaan bagi orang yang memiliki uang dan kekuasaan. Sebaliknya, orang yang lemah juga tidak boleh mendapatkan perlakuan yang lebih berat hanya karena tidak memiliki kemampuan untuk mendapatkan akses khusus.

Islam Memandang Hukuman Bukan Sekadar Membalas

Islam memiliki pandangan bahwa kehidupan manusia tidak bebas tanpa batas. Setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum Allah dan akan dipertanggungjawabkan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ

“Dunia adalah penjara bagi orang mukmin dan surga bagi orang kafir.”
(HR. Muslim No. 2956)

Hadis tersebut bukan berarti seorang Muslim harus hidup miskin, sengsara, atau menolak kenyamanan dunia. Maknanya adalah bahwa seorang mukmin terikat oleh aturan Allah. Ia tidak bebas mengikuti hawa nafsu dan melakukan segala sesuatu yang diinginkannya tanpa batas.

Demikian pula, ketika Islam menetapkan hukuman terhadap pelanggaran, hukuman tidak semata-mata dimaksudkan sebagai pembalasan. Hukuman memiliki fungsi untuk menjaga masyarakat, mencegah terjadinya pelanggaran, dan dalam perkara tertentu menjadi kafarat bagi pelakunya apabila hukuman syar'i telah ditegakkan.

Rasulullah ﷺ bersabda kepada para sahabat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

فَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ بِهِ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ

“Barang siapa melakukan salah satu dari perkara tersebut kemudian ia dihukum karenanya di dunia, maka hukuman itu menjadi kafarat baginya.”

Karena itu, hukum dalam Islam bukan sekadar instrumen untuk memberikan penderitaan. Hukum merupakan bagian dari sistem yang menjaga kehidupan masyarakat dan mencegah kerusakan.

Keadilan Tidak Boleh Bisa Dibeli

Dalam Islam, penguasa dan aparat merupakan pihak yang diberi amanah untuk menerapkan hukum dan mengurus kepentingan masyarakat. Jabatan bukanlah fasilitas untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)

Ayat tersebut menggabungkan dua prinsip penting dalam kekuasaan: amanah dan keadilan.

Karena itu, ketika seorang aparat menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, persoalannya bukan hanya pelanggaran administratif. Ia juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah.

Demikian pula, jika seorang warga binaan memperoleh fasilitas yang tidak tersedia bagi warga binaan lain hanya karena memiliki kekayaan atau akses tertentu, maka kondisi tersebut harus diperiksa karena berpotensi merusak prinsip kesetaraan dalam pelayanan dan pembinaan.

Negara Wajib Mengawasi Aparat

Islam tidak hanya memberikan aturan kepada rakyat. Aparat dan penguasa juga terikat oleh hukum.

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut berlaku pula bagi orang yang diberi amanah mengurus lembaga dan masyarakat. Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat padanya.

Karena itu, negara membutuhkan mekanisme pengawasan yang mampu memastikan aparat tidak menyalahgunakan kewenangannya. Pengawasan tidak boleh berhenti pada saat sebuah kasus menjadi viral. Ia harus berjalan sebagai bagian dari sistem.

Membangun Sistem Pemasyarakatan yang Adil

Kasus Lapas Cibinong seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan.

Pertama, seluruh aset dan bangunan di lingkungan lapas harus memiliki status yang jelas, tercatat, dan dapat diawasi secara transparan. Apabila terdapat bangunan yang belum tercatat sebagai aset negara, status dan pemanfaatannya harus segera diperjelas.

Kedua, fasilitas bagi warga binaan harus diberikan berdasarkan aturan yang jelas dan berlaku secara setara. Tidak boleh ada fasilitas khusus yang diperoleh hanya karena kekayaan, jabatan, atau kedekatan dengan petugas.

Ketiga, setiap dugaan pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran tata tertib harus diperiksa secara objektif. Jika terbukti, pelakunya harus diberikan sanksi sesuai ketentuan.

Keempat, pengawasan terhadap aparat harus diperkuat. Pengawasan tidak hanya diarahkan kepada warga binaan, tetapi juga kepada petugas dan pejabat yang memiliki kewenangan serta akses terhadap lingkungan lapas.

Kelima, mekanisme pengaduan harus mudah diakses warga binaan maupun keluarganya. Keluhan mengenai pelayanan, pungutan, perlakuan tidak setara, atau penyalahgunaan kewenangan harus dapat disampaikan tanpa menimbulkan ketakutan terhadap pelapor.

Lebih dari Sekadar Mencopot Pejabat

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan, pencopotan atau pemberian sanksi kepada pejabat yang bersangkutan memang penting. Namun, itu tidak boleh menjadi akhir dari pembenahan.

Jika sebuah sistem memungkinkan penyimpangan terjadi, maka sistem tersebut juga harus diperbaiki.

Harus dicari tahu bagaimana sebuah bangunan dapat berdiri tanpa tercatat secara jelas dalam sistem aset, bagaimana fasilitas tertentu dapat tersedia di lingkungan lapas, bagaimana barang-barang yang dilarang dapat masuk, dan bagaimana dugaan pungutan kepada warga binaan dapat muncul.

Dengan demikian, penyelesaian tidak berhenti pada mencari satu orang yang dapat disalahkan. Negara harus menutup celah yang memungkinkan penyimpangan terulang.

Hukum Tidak Boleh Menjadi Barang Dagangan

Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong seharusnya tidak berhenti sebagai polemik tentang sofa, televisi, kulkas, rumah dinas, atau fasilitas kebugaran.

Yang jauh lebih penting adalah pertanyaan tentang keadilan.

Apakah setiap warga binaan mendapatkan hak sesuai aturan yang sama?

Apakah kekayaan dapat memberikan akses terhadap kenyamanan yang tidak tersedia bagi orang lain?

Apakah jabatan dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas pribadi?

Dan apakah negara memiliki mekanisme yang cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan tersebut?

Dalam pandangan Islam, hukum tidak boleh tunduk kepada kekayaan, jabatan, maupun hubungan pribadi. Orang yang kuat tidak boleh memperoleh keistimewaan karena kekuatannya, dan orang yang lemah tidak boleh diperlakukan lebih buruk karena kelemahannya.

Keadilan harus berlaku kepada semua.

Sebab ketika keadilan dapat dibeli, hukum kehilangan wibawanya. Penjara yang seharusnya menjadi tempat menjalani konsekuensi hukum dan pembinaan justru dapat berubah menjadi ruang yang memperlihatkan kesenjangan perlakuan.

Karena itu, kasus Lapas Cibinong semestinya menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh. Bukan hanya memastikan bangunan tercatat, tetapi memastikan amanah kekuasaan dijalankan dengan jujur, pengawasan berjalan efektif, dan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan sesuai hukum.

Keadilan tidak boleh memiliki harga.

Hukum tidak boleh menjadi barang dagangan.

Dan amanah kekuasaan tidak boleh berubah menjadi jalan memperoleh keuntungan pribadi.

Wallahu a'lam bish-shawab.


Catatan: Temuan terkait fasilitas, status bangunan, kepemilikan barang, dan dugaan pungutan dalam tulisan ini perlu dibedakan antara hasil inspeksi Ombudsman, penjelasan Ditjenpas, dan hal-hal yang masih dalam proses pemeriksaan. Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan individu sebelum proses pemeriksaan selesai.

COMMENTS

Name

afkar,6,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,25,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,43,demokrasi,52,Dunia Islam,2,Editorial,5,Ekonomi,204,fikrah,9,Fiqih,18,fokus,3,Geopolitik,20,gerakan,5,Hukum,95,ibroh,17,Ideologi,72,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,55,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,90,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,292,khutbah jum'at,3,Kitab,4,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,52,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,18,Musibah,4,Muslimah,91,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3784,opini islam,91,Opini Netizen,2,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,22,Pendidikan,137,Peradaban,1,Peristiwa,19,pertahanan,1,pertanian,2,politik,328,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,Press Release,1,propaganda,5,Ramadhan,6,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,Sistem Islam,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,80,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,47,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,3,Teladan,7,timur tengah,38,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,8,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Fasilitas Mewah di Lapas, Ketika Hukum Terasa Berbeda bagi yang Berduit
Fasilitas Mewah di Lapas, Ketika Hukum Terasa Berbeda bagi yang Berduit
Fasilitas Mewah di Lapas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZYGCDJT2cRpzqIWkIT36swIsYr77N19ExnCpgL7bykiJP-e8uc10KdWXtAfNj65Bn2vVu9DMZfCANCCilE102Gg_z3GF53pGO62ZLo1vlpXcjAnqHcKRp6rHPb8_Dq4-4Y2X4Z5fdSv5uhfKMxxtrdbtUeOsnBBP5ekG99rULlBpumT8tTsg36ZowAYo/w640-h320/Kemen-Imipas-fasilitas-mewah-595718229.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZYGCDJT2cRpzqIWkIT36swIsYr77N19ExnCpgL7bykiJP-e8uc10KdWXtAfNj65Bn2vVu9DMZfCANCCilE102Gg_z3GF53pGO62ZLo1vlpXcjAnqHcKRp6rHPb8_Dq4-4Y2X4Z5fdSv5uhfKMxxtrdbtUeOsnBBP5ekG99rULlBpumT8tTsg36ZowAYo/s72-w640-c-h320/Kemen-Imipas-fasilitas-mewah-595718229.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2026/10/fasilitas-mewah-di-lapas-ketika-hukum.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2026/10/fasilitas-mewah-di-lapas-ketika-hukum.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy