Oleh: Aniyatul Ain, S.Pd | Aktivis Dakwah-Asal Tangerang Di tengah pandemi Covid 19 yang melanda, baru-baru ini masyarakat dikejutka...
Oleh: Aniyatul Ain, S.Pd | Aktivis Dakwah-Asal Tangerang
Di tengah pandemi Covid 19 yang melanda, baru-baru ini masyarakat dikejutkan oleh kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menerbitkan surat utang bertenor 50 tahun. Secara garis besar, Sri mengatakan, Pandemic Bond merupakan sumber pembiayaan yang akan digunakan sebagai cadangan bagi negara untuk menghadapi efek domino dari Covid 19, “Dalam rangka jaga kemungkinan domino effect yang bisa mengancam ekonomi dan sistem keuangan kita”, ujarnya dalam teleconference dengan jurnalis (7/4). (Republika, 08/04/2020).
Dalam jadwal yang diterbitkan pemerintah, surat utang global ini akan diterbitkan pada 15 April 2020. Surat utang yang dicatatkan di New York, AS, saat ini sudah melewati masa pembayaran. Sri Mulyani sebagaimana dilansir dari Bisnis.com (08/04/2020), menyebutkan ada tiga tahapan dalam Pandemic Bond yang berseri RI 1030, RI 1050 dan RI0470. Tahap pertama, senilai US$ 1,65 miliar bertenor 10,5 tahun atau jatuh tempo 15 Oktober 2030, dengan yield (imbal hasil) 3,9%. Tahap kedua, senilai US$ 1,65 miliar bertenor 30,5 tahun atau jatuh tempo 17 Oktober 2050, dengan yield 4,25%. Tahap ketiga, US$ 1 miliar bertenor 50 tahun atau jatuh tempo 15 April 2070 dengan yield 4,5%.
Namanya pinjaman, tentu ini bukan cuma-cuma. Mesti dikembalikan. Apalagi dengan imbal hasil yang cukup tinggi di range 3,9%-4,5% dan dalam tenor yang panjang, investor mana yang tidak tergiur dengan tawaran yang memikat ini? Mengapa negeri ini sangat gemar berhutang? Bukankah Indonesia kaya akan Sumber Daya Alam (SDA)? Kelola dan kuasai SDA dengan baik, niscaya kas negara akan terisi. Sebaliknya, bagaimana jika negara tidak mampu membayar? Bukankah para pemodal justru akan menukarnya dengan penguasaan berbagai Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia?
SDA yang sejatinya kepemilikan umum bagi umat, malah dikuasai asing. Jelas ini terlarang sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas RA, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput (padang gembalaan), api. Dan harganya haram.” (HR. Ibnu Majah).
Selalu mengambil kebijakan dengan hutang, ini sama saja kita memberi jalan kepada penjajah dengan model penjajahan gaya baru, yaitu dengan hutang luar negeri. Dalam paradigma Islam, hutang ribawi jelas haram. Semua jalan yang berefek pada penguasaan asing atas negeri ini juga jelas terlarang. Keharaman riba, banyak ditemukan di ayat suci Al-Qur’an.
Firman Allah SWT “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS: Al-Baqarah: 278-279)
Firman Allah SWT di ayat yang lain: “Dan sekali-sekali, Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS: An-Nisa: 141).
Dengan hutang, nyatanya berkonsekuensi mengobral SDA Indonesia. Dengan menumpuk hutang, kedaulatan negeri tergadai. Kita akan tersandera secara politik dalam semua aspek. Kita tidak bisa bebas menentukan kebijakan untuk urusan bangsa ini. Dengan membengkaknya hutang ribawi, porsi anggaran APBN akan tersedot lebih banyak untuk membayar hutang pokok berikut bunga utangnya. Hal ini tentu akan berefek kepada pencabutan subsidi bagi masyarakat dan naiknya pajak. Pada akhirnya, kebijakan menambah hutang hanya akan menambah beban penderitaan rakyat. Bahkan dengan tenor 50 tahun atau jatuh tempo pada 15 April 2070, anak, cucu, cicit bangsa ini yang menanggung bebannya. Sungguh, ironis!
Sabda Nabi SAW: “Jika kalian mendengar wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasukinya. Jika terjadi wabah di tempat kalian berada, janganlah keluar darinya.” (HR. al-Bukhari). Hanya saja, semenjak diumumkan dua orang WNI yang positif Covid 19 awal Maret lalu, sampai saat ini pemerintah belum mau lockdown dan sekarang justru mengambil kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Kekhawatiran banyak pihak jika terjadi lockdown, maka akan berdampak pada perekonomian negara dan rakyat yang pekerja harian tidak mendapat penghasilan. Namun, jika tidak lockdown, lalu-lintas WNA terutama dari China masih saja masuk ke negeri Indonesia, ditambah masyarakat kita yang masih abai belum mengindahkan pentingnya karantina, maka dampaknya sesungguhnya jika tidak lockdown akan lebih mengerikan lagi. Banyak pakar sudah membahas hal ini. Banyak dokter dan tenaga kesehatan sudah berguguran.
Penanganan wabah memang membutuhkan banyak dana. Dengan anggaran sebesar 405,1 triliun yang dirilis Kementrian Keuangan sebagai tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan dampak Covid 19, jika dirasa belum memadai sesungguhnya masih banyak cara untuk mengumpulkan dana, jangan dulu mendahulukan hutang. Hal ini bisa dimulai dari jajaran pemimpin negeri, dimulai dari penguasanya untuk terdepan memberi contoh: hidup hemat, bergaya hidup sederhana, pangkas anggaran-anggaran yang kurang efektif dan efisien, seperti pelesiran, dll. Tangkap semua koruptor dan miskinkan mereka. Mengingat kasus mega korupsi di negeri ini membuat APBN kita colaps. Harta dari koruptor kembalikan lagi ke negara. Bagi para konglomerat negeri ini yang menyimpan kekayaannya di luar negeri, mereka mesti diberi penataran untuk membuktikan kecintaan mereka pada NKRI. Ambil semua uang mereka yang disimpan di luar negeri, agar Rupiah kembali menguat. Jangan hanya bisa teriak NKRI harga mati, namun perilaku mereka menunjukkan sebaliknya. Selain itu, donasi dari orang-orang yang tergolong mampu juga bisa digalakkan. Dengan catatan, negara sudah lebih dulu mengerahkan semua upaya untuk masyarakat, jika masih kurang barulah dengan donasi. Bukan malah donasi didahulukan, negara malah lepas tangan. Dana yang sudah terkumpul ini langsung didistribusikan ke 270 juta rakyat Indonesia dalam bentuk pemberian semua kebutuhan. Agar mereka selama lockdown, hidupnya tetap tenang karena negara hadir mengurusinya.
Untuk mengisi kekosongan APBN, Islam kaffah pun sudah punya panduan dalam mengurusi keuangan negara. Jika saja negeri ini tidak alergi dengan penerapan Islam kaffah, tidak memonsterisasi ajaran khilafah sebagai institusi penerapan Islam kaffah, maka negeri ini bisa berpeluang menjadi negara yang kokoh secara ekonomi, bebas hutang, berdaulat, tidak tercengkram kepentingan para pemodal.
Berikut adalah panduan Islam dalam mengatur pos pemasukan negara:
Pos Fa’I dan Kharaj: meliputi ghanimah, kharaj, tanah-tanah jizyah, fa’I dan jika mendesak barulah dengan pajak
Pos Kepemilikan Umum: meliputi minyak bumi, gas, listrik, barang-tambang, laut, sungai, selat, mata air, hutan, padang gembalaan, dsb.
Pos Zakat: meliputi zakat uang, komoditas perdagangan, pertanian dan buah-buahan, unta, sapi dan domba (Struktur Negara Khilafah, Bab: Baitul Mal, hal 237, tahun 2009)
Banyak sekali bukan pos pemasukan negara dalam Islam? Bukan melulu dari pajak, apalagi hutang luar-negeri. Semua itu dikembalikan ke para pemimpin negeri ini, ahlul quwwah (orang yang punya kekuatan/militer) dan seluruh rakyat Indonesia. Jika kita ingin menjadi negara yang kuat, maka sudah selayaknya kita tinggalkan sistem kapitalisme ini yang terbukti menyengsarakan umat dan memporak-porandakan ekonomi negara. Dan saatnya kita kembali ke tuntunan Islam kaffah yang mampu menyelesaikan semua persoalan umat. Wallahua’lam.
Dalam jadwal yang diterbitkan pemerintah, surat utang global ini akan diterbitkan pada 15 April 2020. Surat utang yang dicatatkan di New York, AS, saat ini sudah melewati masa pembayaran. Sri Mulyani sebagaimana dilansir dari Bisnis.com (08/04/2020), menyebutkan ada tiga tahapan dalam Pandemic Bond yang berseri RI 1030, RI 1050 dan RI0470. Tahap pertama, senilai US$ 1,65 miliar bertenor 10,5 tahun atau jatuh tempo 15 Oktober 2030, dengan yield (imbal hasil) 3,9%. Tahap kedua, senilai US$ 1,65 miliar bertenor 30,5 tahun atau jatuh tempo 17 Oktober 2050, dengan yield 4,25%. Tahap ketiga, US$ 1 miliar bertenor 50 tahun atau jatuh tempo 15 April 2070 dengan yield 4,5%.
Sadarilah, Ini Penjajahan Gaya Baru!
Seolah sebuah prestasi, global bond ini diklaim pemerintah sebagai pinjaman terbesar yang pernah diterbitkan Indonesia, bahkan terbesar di Asia sejak pandemi pada Februari 2020. Bahkan pemerintah menambahkan, secara implisit menunjukkan kepercayaan investor terhadap rekam jejak pengelolaan keuangan Indonesia (Warta Ekonomi.co.id).Namanya pinjaman, tentu ini bukan cuma-cuma. Mesti dikembalikan. Apalagi dengan imbal hasil yang cukup tinggi di range 3,9%-4,5% dan dalam tenor yang panjang, investor mana yang tidak tergiur dengan tawaran yang memikat ini? Mengapa negeri ini sangat gemar berhutang? Bukankah Indonesia kaya akan Sumber Daya Alam (SDA)? Kelola dan kuasai SDA dengan baik, niscaya kas negara akan terisi. Sebaliknya, bagaimana jika negara tidak mampu membayar? Bukankah para pemodal justru akan menukarnya dengan penguasaan berbagai Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia?
SDA yang sejatinya kepemilikan umum bagi umat, malah dikuasai asing. Jelas ini terlarang sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas RA, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput (padang gembalaan), api. Dan harganya haram.” (HR. Ibnu Majah).
Selalu mengambil kebijakan dengan hutang, ini sama saja kita memberi jalan kepada penjajah dengan model penjajahan gaya baru, yaitu dengan hutang luar negeri. Dalam paradigma Islam, hutang ribawi jelas haram. Semua jalan yang berefek pada penguasaan asing atas negeri ini juga jelas terlarang. Keharaman riba, banyak ditemukan di ayat suci Al-Qur’an.
Firman Allah SWT “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS: Al-Baqarah: 278-279)
Firman Allah SWT di ayat yang lain: “Dan sekali-sekali, Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS: An-Nisa: 141).
Dengan hutang, nyatanya berkonsekuensi mengobral SDA Indonesia. Dengan menumpuk hutang, kedaulatan negeri tergadai. Kita akan tersandera secara politik dalam semua aspek. Kita tidak bisa bebas menentukan kebijakan untuk urusan bangsa ini. Dengan membengkaknya hutang ribawi, porsi anggaran APBN akan tersedot lebih banyak untuk membayar hutang pokok berikut bunga utangnya. Hal ini tentu akan berefek kepada pencabutan subsidi bagi masyarakat dan naiknya pajak. Pada akhirnya, kebijakan menambah hutang hanya akan menambah beban penderitaan rakyat. Bahkan dengan tenor 50 tahun atau jatuh tempo pada 15 April 2070, anak, cucu, cicit bangsa ini yang menanggung bebannya. Sungguh, ironis!
Syariah Kaffah Solusi Semua Masalah
Dalam konteks penanganan wabah, sesunggunya dien (Islam) yang sempurna dan menyeluruh ini telah memberi tuntunan, yaitu dengan karantina. Perhatikan dulu nyawa rakyatnya, barulah kemudian memikirkan persoalan lain (ekonomi).Sabda Nabi SAW: “Jika kalian mendengar wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasukinya. Jika terjadi wabah di tempat kalian berada, janganlah keluar darinya.” (HR. al-Bukhari). Hanya saja, semenjak diumumkan dua orang WNI yang positif Covid 19 awal Maret lalu, sampai saat ini pemerintah belum mau lockdown dan sekarang justru mengambil kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Kekhawatiran banyak pihak jika terjadi lockdown, maka akan berdampak pada perekonomian negara dan rakyat yang pekerja harian tidak mendapat penghasilan. Namun, jika tidak lockdown, lalu-lintas WNA terutama dari China masih saja masuk ke negeri Indonesia, ditambah masyarakat kita yang masih abai belum mengindahkan pentingnya karantina, maka dampaknya sesungguhnya jika tidak lockdown akan lebih mengerikan lagi. Banyak pakar sudah membahas hal ini. Banyak dokter dan tenaga kesehatan sudah berguguran.
Penanganan wabah memang membutuhkan banyak dana. Dengan anggaran sebesar 405,1 triliun yang dirilis Kementrian Keuangan sebagai tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan dampak Covid 19, jika dirasa belum memadai sesungguhnya masih banyak cara untuk mengumpulkan dana, jangan dulu mendahulukan hutang. Hal ini bisa dimulai dari jajaran pemimpin negeri, dimulai dari penguasanya untuk terdepan memberi contoh: hidup hemat, bergaya hidup sederhana, pangkas anggaran-anggaran yang kurang efektif dan efisien, seperti pelesiran, dll. Tangkap semua koruptor dan miskinkan mereka. Mengingat kasus mega korupsi di negeri ini membuat APBN kita colaps. Harta dari koruptor kembalikan lagi ke negara. Bagi para konglomerat negeri ini yang menyimpan kekayaannya di luar negeri, mereka mesti diberi penataran untuk membuktikan kecintaan mereka pada NKRI. Ambil semua uang mereka yang disimpan di luar negeri, agar Rupiah kembali menguat. Jangan hanya bisa teriak NKRI harga mati, namun perilaku mereka menunjukkan sebaliknya. Selain itu, donasi dari orang-orang yang tergolong mampu juga bisa digalakkan. Dengan catatan, negara sudah lebih dulu mengerahkan semua upaya untuk masyarakat, jika masih kurang barulah dengan donasi. Bukan malah donasi didahulukan, negara malah lepas tangan. Dana yang sudah terkumpul ini langsung didistribusikan ke 270 juta rakyat Indonesia dalam bentuk pemberian semua kebutuhan. Agar mereka selama lockdown, hidupnya tetap tenang karena negara hadir mengurusinya.
Untuk mengisi kekosongan APBN, Islam kaffah pun sudah punya panduan dalam mengurusi keuangan negara. Jika saja negeri ini tidak alergi dengan penerapan Islam kaffah, tidak memonsterisasi ajaran khilafah sebagai institusi penerapan Islam kaffah, maka negeri ini bisa berpeluang menjadi negara yang kokoh secara ekonomi, bebas hutang, berdaulat, tidak tercengkram kepentingan para pemodal.
Berikut adalah panduan Islam dalam mengatur pos pemasukan negara:
Pos Fa’I dan Kharaj: meliputi ghanimah, kharaj, tanah-tanah jizyah, fa’I dan jika mendesak barulah dengan pajak
Pos Kepemilikan Umum: meliputi minyak bumi, gas, listrik, barang-tambang, laut, sungai, selat, mata air, hutan, padang gembalaan, dsb.
Pos Zakat: meliputi zakat uang, komoditas perdagangan, pertanian dan buah-buahan, unta, sapi dan domba (Struktur Negara Khilafah, Bab: Baitul Mal, hal 237, tahun 2009)
Banyak sekali bukan pos pemasukan negara dalam Islam? Bukan melulu dari pajak, apalagi hutang luar-negeri. Semua itu dikembalikan ke para pemimpin negeri ini, ahlul quwwah (orang yang punya kekuatan/militer) dan seluruh rakyat Indonesia. Jika kita ingin menjadi negara yang kuat, maka sudah selayaknya kita tinggalkan sistem kapitalisme ini yang terbukti menyengsarakan umat dan memporak-porandakan ekonomi negara. Dan saatnya kita kembali ke tuntunan Islam kaffah yang mampu menyelesaikan semua persoalan umat. Wallahua’lam.
COMMENTS