Ahmad Khozinudin, SH Ketua LBH Pelita Umat
[Catatan Advokasi LBH Pelita Umat Terhadap Korban Kebijakan Rektor Zalim]
Oleh : Ahmad Khozinudin, SH
Ketua LBH Pelita Umat
Pada Selasa (21/1) penulis berkesempatan hadir langsung menyaksikan proses persidangan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara antara Hikma Sanggala, Mahasiswa IAIN Kendari melawan Rektor IAIN Kendari di pengadilan Tata Usaha Negara Kota Kendari. KTUN yang menjadi objek sengketa adalah surat pemecatan (DO) Rektor IAIN Kendari terhadap Hikma Sanggala dari statusnya sebagai Mahasiswa IAIN Kendari.
Agenda sidang adalah menghadirkan ahli, dimana Penggugat menghadirkan ahli hukum Tata Usaha Negara dan ahli Agama khususnya ahli kajian Fiqih Siyasah. Bapak Jayadi SH MH dihadirkan sebagai ahli Tata Negara sementara Kyai Haji Yasin Muthohar bertindak sebagai ahli agama.
Dalam keterangannya ahli Tata Usaha Negara menjelaskan bahwa KTUN objek sengketa wajib memuat atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Untuk menguji apakah keputusan tata usaha negara (KTUN) atau Besiching itu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik ahli menerangkan perlu dilakukan penelaahan terhadap 3 aspek yakni : Aspek Kewenangan, Prosedur dan substansi.
Aspek kewenangan juga wajib memperhatikan bahwa kewenangan itu dilakukan secara benar, tidak melampaui kewenangan, tidak bertindak sewenang-wenang dan tidak keluar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspek prosedur maksudnya adalah seluruh prosedur tata cara dan mekanisme yang diatur melalui undang-undang tentang administrasi pemerintahan atau peraturan yang diterbitkan melalui badan atau pejabat yang bersangkutan juga wajib dipenuhi secara menyeluruh.
Adapun secara substansi bahwa substansi yang menjadi dasar pertimbangan keluarnya KTUN memang benar, bukan tuduhan, dapat dipertanggungjawabkan, prosesnya telah memenuhi seluruh ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ahli agama menerangkan bahwa khilafah itu adalah ajaran Islam, hukumnya wajib, bahkan para ulama madzhab telah Ijma' (sepakat) tentang kewajibannya. Ahli agama lebih spesifik ahli Fiqih Siyasah juga menerangkan tentang definisi khilafah baik dari sisi bahasa dan secara istilah dengan mengutip berbagai pendapat para ulama dari imam Al Qurthubi, Imam Al Mawardi dan para ulama lainnya.
Prinsipnya khilafah adalah ajaran Islam karena itu aneh jika Khilafah dituding sebagai ajaran sesat. khilafah adalah sistem pemerintahan pengganti Rasulullah shallallahu salam sebagaimana diteruskan oleh Abu bakar, Umar Bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali karramallahu wajhah, Bani Umayyah, Bani Abbasiyah hingga yang terakhir diruntuhkan oleh Mustafa kemal ataturk laknatullah alaih di Turki Usmani.
Menariknya KTUN yang diterbitkan oleh Rektor Kendari ternyata memiliki beberapa cacat prosedur bahkan cacat substansi. Hikma Sanggala tidak pernah diperiksa untuk memberi klarifikasi atau membela diri sehubungan dengan terbitnya KTUN objek sengketa. Padahal hal ini wajib dilakukan untuk memenuhi asas keterbukaan dan ketidakberpihakan.
Substansi yang menjadi alasan terbitnya KTUN objek sengketa juga merupakan satu tuduhan yang keji yang sangat menyakitkan umat Islam. Hikma Sanggala dituding mendakwahkan ajaran khilafah yang sesat.
Setelah kuasa hukum LBH Pelita Umat Korwil Sultra melakukan counter dengan meminta dasar fatwa MUI tentang kesesatan ajaran khilafah, pihak IAIN Kendari tak mampu membuktikannya. Kemudian IAIN Kendari berdalih bahwa khilafah sesat yang dimaksud adalah sesat kebangsaan, satu nomenklatur yang tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan juga istilah yang tidak dikenal dalam ajaran agama Islam.
Jadi jelas alasan DO Hikma Sanggala mengada-ada, lebih didasari pada kebencian Rektor IAIN Kendari kepada ajaran Islam khilafah. Pertanyaannya, bagaimana mungkin Institusi Pendidikan Tinggi Islam yang seharusnya menjunjung tinggi ajaran Islam khilafah justru men-DO mahasiswanya karena mengemban dakwah khilafah ?
Semua ini semakin membuktikan bahwa Khilafah akan segera tegak kembali. Kaum kafir, orang-orang munafik dan seluruh pendengki Islam sedang berusaha bersusah-payah untuk menghalangi kebangkitan Islam, kembalinya khilafah Islamiyah, jika saja mereka mampu.
Padahal kembalinya khilafah itu adalah janji Allah SWT sebagaimana telah dikabarkan melalui Bisyarah (kabar gembira) dari Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Siapa pun tidak akan mungkin bisa menghalangi terbitnya matahari, malam makin gelap dan fajar Khilafah sungguh benar-benar telah di ujung ufuk.
Semoga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Hikma Sanggala masih memiliki nurani dan dapat memutus perkara secara adil dengan memberikan pembelaan terhadap pejuang Khilafah. Jika tidak maka besar sekali dosanya. Karena orang-orang yang zalim, orang-orang yang membenarkan kezaliman, membela kesalahan, orang-orang yang menghalangi kembalinya kebangkitan Islam, tegaknya Khilafah, jelas akan mendapat hisab yang berat di Yaumil akhir kelak. Naudzubillah. [].
COMMENTS