DIDUGA BENDERA TAUHID DIPERSOALKAN KEPOLISIAN RESOR BANJAR?

Bendera Tauhid Reuni212


Oleh : Chandra Purna Irawan, S.H.,M.H., | Ketua Eksekutif BHP KSHUMI & Sekjen LBH PELITA UMAT

Berdasarkan informasi yang beredar dimedia sosial bahwa diduga Polisi Resor Banjar mengeluarkan surat nomor B/1241/XI/BIN.1.1/2019 tanggal 28 Nopemver 2019, terkait larangan membawa bendera ar-rayah dan al-liwa (bendera tauhid), sehubungan dengan adanya aktivitas kemerdekaan menyatakan pendapat dimuka umum untuk menyampaikan aspirasi proses hukum terhadap adanya dugaan penistaan agama oleh Sukmawati yang dilakukan oleh Aliansi Musim Kota Banjar (AL MUTABAR).

Berkenan dengan hal tersebut diatas, saya memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa tidak ada putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang melarang mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafadz kan "laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah". Tindakan mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafadz kan "laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah" bukan perbuatan melanggar hukum dan/atau tidak ada delik pidana atas hal tersebut, sehingga bagi masyarakat tidak perlu takut;

KEDUA, bahwa Menurut anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD berpendapat bendera tauhid bukan merupakan bendera kelompok radikal. Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara dalam Halaqah Alim Ulama di Solo, Sabtu, 31 Agustus 2019. Oleh karena itu tidak ada masalah dengan bendera tauhid, masyarakat tidak perlu takut;

KETIGA, bahwa didalam surat yang beredar diduga dari Resor Banjar tersebut menyatakan landasan pelarangan berdasarkan pasal 59 ayat (4) UU No 16 tahun 2017. Bahwa perlu saya sampaikan didalam UU tersebut tidak ada satupun norma atau frasa yang menyebut bendera Al Liwa dan Ar Rayah, atau bendera Tauhid, atau Bendera Rasulullah yang merupakan simbol, lambang atau atribut dari organisasi HTI. Bendera tauhid adalah bendera kaum muslimin dan simbol agama Islam;

Adapun lengkap bunyi pasal dimaksud sebagai berikut :

_"(4) Ormas dilarang: menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang"_

KEEMPAT, Bahwa terkait organisasi dakwah HTI, tidak ada satupun keputusan, Peraturan perundang-undangan atau produk hukum yang menyatakan HTI sebagai Ormas terlarang.  Berbeda kasus dengan HTI, contoh faktual organisasi yang dibubarkan, dinyatakan terlarang dan paham yang diemban juga dinyatakan sebagai paham terlarang, yakni kasus pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terbukti telah memberontak kepada negara. Melalui TAP MPRS NO. XXV/1966, didalamnya tegas menyebutkan tiga hal. Pertama, pernyataan pembubaran PKI. Kedua, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang. Ketiga, pernyataan pelarangan paham atau ideologi yang diemban PKI yakni marxisme/leninisme, atheisme, komunisme.

Bahwa HTI tidak pernah melakukan kudeta dan pemberontakan. HTI murni berdakwah dengan pendekatan pemikiran, tanpa kekerasan dan tanpa fisik. Methode dakwah HTI adalah sebagaimana dicontohkan oleh Nabi SAW. Semua materi dakwah yang disampaikan murni ajaran Islam dan tidak ada satupun yang menyimpang darinya. Tidak ada satupun jiwa yang meninggal karena menjadi korban dakwah HTI atau fasilitas publik yang rusak akibat dakwah HTI. Berbeda dengan PKI yang terbukti membunuh para pahlawan revolusi dan terbukti melakukan kudeta.

KELIMA, bahwa Bendera tauhid, berulangkali diframing sebagai bendera terlarang. Bendera ormas. Bendera teroris. Entah sampai kapan rezim  akan menebar tudingan dan fitnah ini?. Apabila hal ini berlanjut, maka akan memperkuat praduga dari masyarakat bahwa rezim Jokowi anti Islam;

KEENAM, bahwa tindakan Kepolisian Resor Banjar yang membuat 'Framing secara Hukum' dengan menyebut bendera Al Liwa dan Ar Rayah, atau bendera Tauhid, atau Bendera Rasulullah yang merupakan simbol, lambang atau atribut dari organisasi HTI yang dilarang Pemerintah berdasarkan pasal 59 ayat (4) UU No 16 tahun 2017 adalah tindakan yang tidak patut, tidak berdasar hukum, bahkan berpotensi menebar fitnah keji terhadap lambang dan simbol kemuliaan agama Islam.

Wallahu alam bishawab 

IG/Telegram @chandrapurnairawan

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: DIDUGA BENDERA TAUHID DIPERSOALKAN KEPOLISIAN RESOR BANJAR?
DIDUGA BENDERA TAUHID DIPERSOALKAN KEPOLISIAN RESOR BANJAR?
Bendera Tauhid Reuni212
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidOIgyeK0BG2iGEIu3zx2t_Qd6tyVj65ACl15YsvVbLV9b6q96a5iifkTDN3dIERL5Myq-gHavqnUiPK6Ii0W9F0eQllH7Pu4Y4cUigBBaBeYkTuMQt6V_WeI4LdEdfWo_C5WuXuF-DU8/s320/PicsArt_11-29-11.21.20.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidOIgyeK0BG2iGEIu3zx2t_Qd6tyVj65ACl15YsvVbLV9b6q96a5iifkTDN3dIERL5Myq-gHavqnUiPK6Ii0W9F0eQllH7Pu4Y4cUigBBaBeYkTuMQt6V_WeI4LdEdfWo_C5WuXuF-DU8/s72-c/PicsArt_11-29-11.21.20.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/11/diduga-bendera-tauhid-dipersoalkan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/11/diduga-bendera-tauhid-dipersoalkan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy