Patut Diduga Terdapat "Kepentingan Jahat" Di Balik Narasi Radikalisme, Bendera Tauhid dan HTI? (Studi Kasus Tentang Enzo Zenz Allie)

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H.,M.H. (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI dan sekjen LBH PELITA UMAT) Menteri Pertahanan (Menhan)...


Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H.,M.H. (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI dan sekjen LBH PELITA UMAT)

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meminta taruna akademi militer (Akmil) keturunan Prancis bernama Enzo Zenz Allie langsung diberhentikan jika benar menjadi pendukung gerakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).


Menanggapi hal tersebut di atas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa tidak ada putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang melarang mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafadz kan "laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah". Tindakan mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafadz kan "laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah" bukan perbuatan melanggar hukum dan/atau tidak ada delik pidana atas hal tersebut, sehingga bagi masyarakat tidak perlu takut;

KEDUA, bahwa atas dasar apa menilai seseorang yang mengibarkan bendera tauhid adalah tidak cinta negara Indonesia? Kemudian mengibarkan bendera tauhid dilekatkan dengan organisasi dakwah HTI, kalau iya kenapa? apa perbuatan tersebut melanggar hukum? Sedangkan terkait organisasi dakwah HTI, hanya dicabut status badan hukum perkumpulan (BHP) nya saja, hingga saat ini tidak ada keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang menyatakan sebagai organisasi terlarang, artinya bahwa organisasi dakwah HTI bukan ormas terlarang;

KETIGA, bahwa patut diduga terdapat "kepentingan jahat" dibalik isu radikalisme dan fitnah terhadap organisasi dakwah HTI yang difitnah sebagai ormas terlarang. Patut diduga ada "kepentingan jahat" yang ingin menyamakan organisasi dakwah HTI dengan PKI (Partai Komunis Indonesia). Padahal organisasi dakwah HTI menyampaikan dakwah tidak pernah menggunakan kekerasan dan tidak pernah mengangkat senjata, semua dilakukan dengan cara damai mengajak umat agar taat Allah SWT dan mencintai Rasulullah Saw;

KEEMPAT, bahwa organisasi dakwah HTI, tidak bisa disamakan dan/atau tidak bisa disejajarkan dengan PKI (Partai Komunis Indonesia) yang telah secara nyata melakukan pemberontakan. Sebagaimana Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor XXV/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menjabarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Kemudian diperkuat dengan TAP MPR Nomor V/MPRS/1973.

Demikian pernyataan saya sampaikan.

Wallahualam bishawab[]

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Patut Diduga Terdapat "Kepentingan Jahat" Di Balik Narasi Radikalisme, Bendera Tauhid dan HTI? (Studi Kasus Tentang Enzo Zenz Allie)
Patut Diduga Terdapat "Kepentingan Jahat" Di Balik Narasi Radikalisme, Bendera Tauhid dan HTI? (Studi Kasus Tentang Enzo Zenz Allie)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_seYqTqMQ3f3gkJTAskHLT6rlGQ0HpmOkSiFtuUOvhXfPxY16OMeYmBJxZErMfUhhjjSJxvWhKVDwTvtTp4DKrndzsSt28hUMQfrSspQusnvBEkkcskEmEaHq7DomD_7dXL8L8Gj_1uo/s320/Adobe_Post_20190809_231050.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_seYqTqMQ3f3gkJTAskHLT6rlGQ0HpmOkSiFtuUOvhXfPxY16OMeYmBJxZErMfUhhjjSJxvWhKVDwTvtTp4DKrndzsSt28hUMQfrSspQusnvBEkkcskEmEaHq7DomD_7dXL8L8Gj_1uo/s72-c/Adobe_Post_20190809_231050.png
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/08/patut-diduga-terdapat-kepentingan-jahat.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/08/patut-diduga-terdapat-kepentingan-jahat.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy