Penjara Sekular Tidak Manusiawi

Sepekan terakhir di pekan kedua Juli ini, sudut berita media ramai dengan fakta penyimpangan seksual penghuni lapas di Jabar. Terindik...


Sepekan terakhir di pekan kedua Juli ini, sudut berita media ramai dengan fakta penyimpangan seksual penghuni lapas di Jabar. Terindikasi perilaku LGBT ini lestari di dalam lapas, hal ini pun diakui Kanwil Kemenkum HAM Jabar bahwa menurutnya gejala seks menyimpang tersebut muncul karena kebutuhan biologis warga binaan yang tak tersalurkan. Terutama, sambung dia, bagi warga binaan yang sudah berkeluarga.

Karena memang begini, bagaimana seseorang yang sudah berkeluarga, masuk ke dalam lapas, otomatis kan kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan," ungkap dia. Faktor pendukung lainnya, juga dampak dari kelebihan kapasitas lapas dan rutan. Saat ini lapas-lapas di Jabar dihuni 23.681 orang warga binaan. Padahal, kapasitasnya hanya 15.658 orang. (detik.com)

Hal ini seperti menjadi paradox bagi penegakkan pidana dalam peradilan saat ini, bayangkan saja mekanisme hasil peradilan malah bukan membawa kebaikan justru menambah kerusakan sosial yang massif, terstruktur dan sistematis. Sebelum ramai persoalan LGBT baru baru ini, kita lebih dulu mendengar idiom bahwa lapas merupakan kawah candra dimuka bagi para residivis, bila seorang terpidana awalnya ditahan sebab mencuri ayam maka setelah keluar lapas ia mahir mencuri mobil, naudzubillaah.

Risiko ini bukan perkara sepele, sebab penyimpangan seksual di lapas ini hanya salah satu dari banyak persoalan lapas dalam sistem hasil permufakatan penegak hukum, dimana derivative/turunan hukuman yang dirumuskan tidak jauh jauh dari Penjara, Denda atau Hukuman Mati. Belum lagi justru banyak soal tentang hak asasi dan naluriah manusia yang terganggu terusik dengan sistem pidana saat ini. Faktanya, mekanisme saat ini tidak banyak membuat “lulusan” lapas jera, buktinya banyak kasus kriminal baru dan hal ini justru indikasi bahwa kejahatan di sekitar kita makin marak hingga banyak juga yang masuk sebagai penghuni baru lapas.
Mencari solusi itu sifatnya wajib bagi mereka yang hendak mencari kebaikan dan perbaikan dari kerusakan sistematis, massif dan terstruktur ini. Hendaknya kita mencari jawaban dari Islam bagi persoalan ini, mekanisme pidana dan peradilan yang manusiawi sejatinya hanya ada dalam sistem Islam, sistem yang komprehensif atas segala urusan dunia, termasuk hukum pidana. Motifasi yang harus dibangun terlebih dahulu adalah kesadaran bahwa Islam itu jawaban dan panduan kita hidup secara menyeluruh.
Pidana Islam bukan hanya membahas soal penindakan, tapi juga pencegahan seseorang dalam melakukan kejahatan dan kriminal. Motif kebanyakan terpidana adalah faktor ekonomi dan sosial, mekanisme Islam dalam pencegahan kriminal dari faktor diatas diantaranya, negara wajib memenuhi hak kebutuhan dasar setiap individu rakyatnya dan dilarang menzolimi kebutuhan masyarakat. Hal ini akan terkait dengan sistem Ekonomi Islam, Anggaran Negara dan Sistem Sosial. Singkatnya, bila dijalankan sistem Ekonomi, Sosial dan semua syariah secara utuh, maka penyimpangan naluriah dan kerusakan manusia sangat mungkin bisa dihindari. Semangat yang dibangun adalah kesadaran keimanan, bukan sebatas semangat manfaat yang akan didapat. Bila kita dengan penuh yakin menjalankan Islam secara utuh, maka PASTI manfaat yang akan digapai, namun begitupun sebaliknya bila orientasi kita manfaat yang dicari meski menyalahi syariah maka tunggulah kerusakannya.

Bicara soal pidana dalam sudut pandang Islam, tidak harus kursus soal pidana secular yang merusak. Cukup cari literature yang berlimpah soal Pidana Islam secara mendetail dalam menghukumi suatu perkara. Singkatnya, pidana Islam memiliki ciri yang khas dan mengakomodasi naluriah kita sebagai manusia dan hubungan antara manusia sebagai hamba dengan Allah. Salah satu keistimewaan diberlakukannya hukum syariah Islam adalah sebagai Jawabir dan Jawazir. Keistimewaan ini tidak akan kita temui di luar daripada hukum Islam.

Misalnya, hukum syariah Islam ketika diterapkan kepada orang-orang yang melakukan tindakan kriminal, dan ketika kepada mereka diberlakukan hukum syariah, maka dosa mereka di dunia telah terhapus, inilah yang dinamakan sebagai Jawabir.

“Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri dan tidak menolak melakukan perbuatan yang ma’ruf. Siapa saja menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia *maka hukuman itu akan menjadi penebus (siksa akhirat) baginya.* Dan siapa saja yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya (lolos dari hukuman dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya; dan jika Dia berkehendak maka akan memaafkannya.” [HR Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit].

Disamping itu, pemberlakukan syariah Islam akan menjadi sarana pencegah terjadinya perbuatan tindak kriminal yang baru, inilah yang disebut sebagai Jawazir. Sebagai contoh, ketika diterapkannya hukum qishash, maka qishash tersebut akan mencegah terjadinya tindakakan balas dendam kepada keluarga korban kepada pelaku atau keluarga pelaku.

Allah swt berfirman : _“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”_ [TQS al Baqarah ayat 179]

Al-Alusi berkata dalam tafsirnya, Ruhul Ma’ani (2/1130), mengatakan, “Makna qishash sebagai jaminan kelangsungan hidup adalah kelangsungan hidup di dunia dan di akhirat. Jaminan kelangsungan hidup di dunia telah jelas karena dengan disyariatkannya qishash berarti seseorang akan takut melakukan pembunuhan. Dengan demikian, qishash menjadi sebab berlangsungnya hidup jiwa manusia yang sedang berkembang. Adapun kelangsungan hidup di akhirat adalah berdasarkan alasan bahwa orang yang membunuh jiwa dan dia telah diqishash di dunia, kelak di akhirat ia tidak akan dituntut memenuhi hak orang yang dibunuhnya.”

Oleh karenanya, sebagai seorang yang mengaku muslim, tidak sepatutnya merasa gerah terhadap penerapan syariah Islam (kecuali orang yang nifaq). Disamping penerapan syariah itu sendiri adalah perwujudan keimanan kita kepada Allah swt sebagai pencipta kita, sekaligus juga menjalankan syari’ah Islam yang diberikan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah swt sebagai pembawa risalah Islam yakni aqidah dan syariah Islam, yang berfungsi mengatur hubungan manusia dengan penciptaNya dalam perkara ibadah, untuk mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri yakni dalam pengaturan masalah akhlaq, makanan, pakaian dan minuman, serta untuk mengatur hubungan manusia dengan sesamanya yakni dalam perkara mu’alamah dan ‘uqubat. Itulah kesempurnaan Islam, hanya saja masih banyak generasi Islam bermimpi semua itu bisa diwujudkan melalui jalan yang bernama demokrasi. Jangan lupa, Islam telah menggariskan solusi (syariah;seperangkat aturan lengkap untuk kehidupan politik), sekaligus metode penerapannya (thoriqoh/methode). Islam hanya bisa tegak secara kaffah dengan institusi yang disebut Daulah Islamiyah (Khilafah ala Minhajin Nubuwah).

Wallahu A’lam bishowab.

Abu Hamizan

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Penjara Sekular Tidak Manusiawi
Penjara Sekular Tidak Manusiawi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidgJGZA9OP_Esb4noJqTeaXY7nnXDOBCMU6EMGOXR2w8anRA_gZKOOuev7TzWYwTFcl1uDVFYAcHjpPh-FeYmnweqYqesLdfGP8EnZ_bxEUSmKxidtlLM2KDSnzdhDi1vojl_hqYDhRsA/s320/Capture+2019-07-11+19.08.26.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidgJGZA9OP_Esb4noJqTeaXY7nnXDOBCMU6EMGOXR2w8anRA_gZKOOuev7TzWYwTFcl1uDVFYAcHjpPh-FeYmnweqYqesLdfGP8EnZ_bxEUSmKxidtlLM2KDSnzdhDi1vojl_hqYDhRsA/s72-c/Capture+2019-07-11+19.08.26.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/07/penjara-sekular-tidak-manusiawi.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/07/penjara-sekular-tidak-manusiawi.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy