FITNAH BASI MENJAMUR LAGI (Tuduhan Keji terhadap Syekh Taqiyuddin an-Nabhani)

Sumber photo Wikipedia.com By: Poetra Sambu Dari mana saya mau memulai tulisan ini ya? Begini, tuduhan bahwa Hizbut Tahrir, An-N...

Sumber photo Wikipedia.com

By: Poetra Sambu

Dari mana saya mau memulai tulisan ini ya? Begini, tuduhan bahwa Hizbut Tahrir, An-Nabhani, dan para pengikutunya membolehkan tindakan cabul, seperti mencim atau meraba-raba perempuan non maharom merupakan fitnah yang telah sangat lama, mungkin sudah tiga atau empat dekade yang lalu.

Hanya Allah yang tahu seberapa besar  dan berat beban pihak-pihak yang secara sengaja membuat fitnah tersebut dan atau yang menyebarluaskannya dengan sadar. 
الفتنة نائمة لعن الله من أيقظها
Fitnah itu sebenarnya tidur. Laknat Allah atas orang yang membangunkannya. 

Begitu bunyi hadits dhoif dari Anas bin Malik ra. 

Baik, kita mulai tulisan ini. 

1. CIUMAN DENGAN PEREMPUAN

Dalam kaitannya dengan tuduhan Hizbut Tahrir/ An-Nabhani membolehkan ciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, meski tanpa syahwat, jelas merupakan fitnah. 

An-Nabhani di dalam an-Nizham al-Ijtima'i menegaskan: 
وهذا بخلاف القبلة، فقبلة الرجل لامرأة أجنبية يريدها وقبلة المرأة لرجل أجنبي تريده هي قبلة محرمة. 
Ini jelas berbeda dengan (hukum) ciuman. Ciuman seorang lelaki terhadap serorang perempuan ajnabiyah yang dia inginkan, atau ciuaman seorang perempuan terhadap seorang lelaki ajnabiy yang dia inginkan adalah CIUMAN yang DIHARAMKAN!! (lihat: hal. 53). 

an-Nabhani kemudian menjelaskan alasannya, beliau mengatakan: 
لأنها من مقدمات الزنا، ومن شأن هذه القبلة أن تكون من مقدمات الزنا عادة، ولو كانت من غير شهوة، ولو لم توصل إلى الزنا ولو لم يحصل الزنا
Sebab, ciuman merupakan bagian dari pendahuluan zina. Dan memang biasanya hal semacam ciuman ini bagian dari pengantar zina, meski TANPA SYAHWAT, dan meski tidak sampai nengantarkan pada zina dan benar-benar tidak terjadi zina.

Lebih jauh an-Nabhani kemudian mengemukakan istidlal beliau atas perkara ini, beliau mengatakan: 
لأن قول الرسول صلى الله عليه وآله وسلم لماعز لما جاءه طالبا منه أن يطهره لأنه زنى: ( لعلك قبلت)، أخرجه البخاري من طريق ابن عباس، يدل على أن مثل هذه القبلة هي من مقدمات الزنا، ولأن الآيات والآحاديث التي تحرم الزنا تشمل تحريم جميع مقدماته ولو كانت لمسا كما يحصل بين الشباب والشبات، فهذه القبلة تكون محرمة حتى ولو كانت للسلام على قادم من سفر لأن من شأن هذه القبلة بين الشباب والشبات أن تكون من مقدمات الزنا
Sebab, sabda Nabi saw. kepada Ma'iz, saat dia datang kepada beliau memohon disucikan karena dia telah berzina: "Mungkin engkau mencium?!" (HR. Bukhari dari Ibn Abbas) menunjukkan bahwa semacam ciuman ini merupakan bagian dari pendahuluan dari zina. Apalagi, ayat-ayat dan hadits-hadits yang mengharamkan zina  mencakup pula semua pendahuluannya, meski HANYA MENYENTUH, seperti yang terjadi antara para pemuda dan pemudi. Jadi, ciuman ini HARAM, meski sekedar sebagai penghormatan saat tiba dari safar. Sebab, sudah menjadi tabiat ciuman ini yang dilakukan oleh pemuda dan pemudi merupakan pendahuluan dari zina. (hal. 53). 

Mudah-mudahan clear soal ini. Ini penjelasan, dan saya menduga saya tidak dapat mendatangkan yang lebih jelas lagi dari perkataan an-Nabhani soal ciuman ini.

Siapa yang sebelumnya menyebar fitnah ini karena belum tahu, silahkan mantapkan posisi anda; berhenti atau lanjut fitnah. Itu urusan anda dengan Allah yang Maha Adil. Bagi yang sudah biasa menfitnah dan tahrif kalimah, maka persoalannya akan lebih rumit, kecuali saya bisa menghentikan aliran dana itu atau memadamkan api kebencian itu.

**********
2. JABAT TANGAN DENGAN PEREMPUAN

Baik, kita lanjut soal kedua, yaitu tentang mushafahah (jabat tangan) antara laki-laki dengan perempuan ajnabiyah. Apakah juga fitnah? 

Jawabannya, sebagiannya fakta, dan sebagiannya fitnah, sebagiannya lagi freming.

Fakta, bahwa Hizbut Tahrir membolehkan jabat tangan antara laki-laki dan perempuan ajanabiyah. Namun dengan syarat: TIDAK ada SYAHWAT dan tidak ada MAKSUD mencari KENIKMATAN (taladzdzudz). 

Hal ini dikatakan sendiri oleh an-Nabhani di dalam an-Nizham al-Ijtima'i, hal. 53. An-Nabhani berdalil dengan hadits riwayat al-Bukhari dari Ummu Athiyah saat Nabi saw. membaiat kaum wanita. Ummu Athiyah mengatakan: 
بايعنا النبي صلى الله عليه وسلم فقرأ علينا أن لا يشركن بالله شيئا ونهانا عن النياحة فقبضت امرأة منا يدها. 
"Kami membaiat Nabi saw. Maka beliau pun membacakan kepada kami: Hendaklah mereka tudak menyekutukan Allah dengan suatu apapun. Nabi saw. juga melarang kami melakukan niyahah. Ketika itulah salah seorang wanita di antara kami me-qabdh tangannya". 

Kita tahu bahwa biasanya baiat dilakukan dengan berjabat tangan. Maka --menurut an-Nabhani --kata qabdh di dalam hadits itu berarti menarik. Memang kata qabdh punya banyak arti, diantaranya menarik, menggeggam, dan menyempitkan. Sesuai dengan siyaq hadits, kata qabdh --menurut an-Nabhani -- berarti menarik, bukan yang lain. Sehingga artinya, saat baiat tersebut ada seorang wanita yang MENARIK tangannya. 

Sampai di sini mudah-mudahan clear. Inilah manthuq hadits Ummu Mathiyah.

Nah, menurut an-Nabhani hadits di atas secara mafhum memiliki pengertian bahwa wanita-wanita yang lain mengulurkan tangannya, artinya mereka menjabat tangan Nabi saw. 

Mafhum ini seolah bertentangan dengan manthuq hadits Nabi saw pada kesempatan baiat juga, seperti diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Asiyah, tentang baiat Nabi saw. kepada wanita Muhajirat, di mana saat itu Nabi saw. bersabda: 
قد بايعتك كلاما 
Aku telah membaiat kamu secara verbal. 

Dan Aisyah mengatakan: 
والله ما مست يده يد امرأة قط في المبايعة، وما بايعهن إلا بقوله
"Demi Allah tangan beliau tidak menyentuh tangan seorang wanita pun saat berbaiat. Beliau hanya membaiat mereka dengan ucapan".

Juga dengan hadits riwayat Malik dari Amimah binti Raqiqah yang menceritakan kisah baiatnya kepada Nabi saw. bersama sejumlah wanita, di mana mereka mengatakan kepada  Rasulullah: 
هلم نبايعك يا رسول الله 
"Mari, baiatlah kami (dengan jabat tangan) wahai Rasulullah". 

Lalu Rasulullah saw. menjawab: 
 إني لا اصافح النساء
"Aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita". 

Nampak kesimpulan an-Nabhani terhadap mafhum hadits Ummu Athiyyah bertentangan dengan hadits-hadits ini.

Lantas bagaimana? 

Menurut an-Nabhani, di kitab Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 3/114, --- saat menjelaskan tentang ta'arudh bayna aqwal an-nabiy (kontradiksi antara beberapa ucapan Nabi) --- sebenarnya tidak terjadi ta'arudh. Bisa dilakukan jama', yaitu bahwa penolakan Nabi saw. melakukan jabat tangan tidak berarti mengharamkan. 

Begitulah an-Nabhani beristidlal dan melakukan jama' terhadap dua kelompok dalil yang nampak bertentangan, dan sampai pada kesimpulan bahwa jabat tangan seorang laki-laki dengan perempuan dengan syarat tidak ada syahwat hukumnya boleh.

*****
Sampai di sini anda boleh setuju dan boleh tidak setuju. Yang tidak boleh anda lakukan adalah mengatakan apa yang tidak dikatakan oleh an-Nabhani, misalnya mengatakan an-Nabhani membolehkan jabat tangan meski ada syahwat. Atau mengatakan an-Nabhani membolehkan meraba-raba, nggrayangi, atau meremas-remas seorang wanita. Atau mengatakan an-Nabhani membolehkan cabul. Ini fitnah. 

Saya tidak sedang memposisikan diri mendukung istidlal an-Nabhani, jadi terlepas anda setuju atau tidak dengan kesimpulan an-Nabhani tentang hukum jabat tangan tersebut, bukan fukos saya kali ini. Ada banyak buku dan tulisan-tulisan yang mendukung kemubahan jabat tangan laki-laki perempuan dengan syarat tidak ada syahwat. Ada banyak pula kitab dan tulisan yang membantahnya. Sebagian ulama kontemporer juga sependapat dengan an-Nabhani dalam masalah jabat tangan ini, diantaranya al-Qardhawi, Ali Jum'ah, bahkan Syekh Azhar Ahmad Thayuib sendiri, dll. 

Artinya apa? masalah jabat tangan ini boleh saja anda menguliti pendapat yang membolehkan sampai tinggal tulang-tulangnya. Satu yang tidak boleh: Membuat fitnah dan mengada-ada apa yang tidak ada.

3. MERABA TUBUH PEREMPUAN

Masih ada satu masalah lagi, yaitu potongan perkataan an-Nabhani di dalam an-Nizham al-Ijtima'i: 
وايضا فإن مفهوم قوله تعالى: ((أو لمستم النساء)) بلفظه العام لجميع النساء من حيث أن الملامسة تنقض الوضوء يدل اقتصار الحكم على نقض الوضوء من لمس النساء على أن لمسهن بغير شهوة ليس حراما فمصافحتهن ليس حراما.
"Selain itu, mafhum dari firman Allah swt.: (atau kalian menyentuh perempuan) -- di mana kata perempuan datang dalam bentuk umun, sehingga mencakup semua perempuan, dilihat dari aspek sentuhan laki-laki dengan perempuan dapat membatalkan wudhu --- dan ayat ini membatasi pada hukum membatalkan wudhu karena bersentuhan dengan  perempuan menunjukkan bahwa menyentuh mereka dengan tanpa syahwat tidaklah haram. Oleh karenanya berjabat tangan juga tidak haram". (lihat: hal. 53)

Dari potongan perkataan an-Nabhani ini muncul freming bahwa an-Nabhani membolehkan menyentuh tubuh perempuan di bagian manapun, termasuk meraba-raba tubuh perempuan, asal tidak ada syahwat. Apakah benar demikian maksud dari potongan perkataan an-Nabhani di atas?

Inilah fokus kita pada bagian terakhir ini.

Sebelum kita mengambil kesimpulan, kita wajib melakukan konfirmasi ke beberapa bagian dari pandangan an-Nabhani terkait dengan masalah interaksi laki-laki dan perempuan, aurat perempuan, dan tentu merujuk kepada konsep ushul fiqh an-Nabhani sehingga dapat melahirkan kesimpulan tertetu dari potongan ayat di atas (yang sepertinya belum pernah ada ulama mengambil kesimpulan seperti an-Nabhani).

Dengan ini kita berharap bisa adil dan jujur dalam memposisikan an-Nabhani dalam timbangan ilmiah.

Baik, kita mulai bagaimana an-Nabhani memandang interaksi laki-laki dan wanita. 

Di dalam kitab an-Nizham al-Ijtima'i an-Nabhani menulis bab khusus tentang tanzhim (pengaturan) interaksi antara laki-laki dan perempuan.  Berangkat dari falsafah bahwa laki-laki dan perempuan keduanya bisa saling memberikan daya tarik, namun tentu tidak mungkin antara laki-laki dan perempuan dipisahkan secara total mengingat laki-laki dan perempuan dalam banyak hal harus saling ta'awun, bantu membantu, maka diperlukan adanya aturan yang mengatur hubungan antara laki-laki dengan perempuan di mana aturan ini dapat menjamin keberlangsungan kehidupan manusia di mana laki-laki dan perempuan saling membantu namun tanpa  aspek yang dapat mengantarkan terjadinya perkara yang dikhawatirkan. (Lihat: hal. 25). 

An-Nabhani kemudian menegaskan bahwa satu-satunya aturan yang dapat menjamin kebaikan hidup dan mengatur  interaksi laki-laki dengan perempuan secara alamiyah, di mana aspek KEIMANAN menjadi LANDASANNYA dan  HUKUM SYARA' menjadi standarnya, termasuk hukum-hukum yang akan mewujudkan nilai-nilai moral yang tinggi, adalah SISTEM PENGATURAN INTERAKSI dalam Islam. (Hal. 26)

An-Nabhani kemudian menjelaskan bahwa satu-satunya jalan yang diberikan oleh Islam untuk memenuhi naluri seks dengan beragam tuntutan dan pendahuluannya adalah dengan menikah atau memiliki budak (lihat: hak. 26).

Meski demikian, bukan berarti terjadinya interaksi antara laki-laki dan perempuan asing lantas dilarang total. Tidak demikian. Islam mengajarkan ta'awun antara kaum laki-laki dan kaum perempuan dalam kehidupan ini. (lihat: hal. 27).

Namun Islam sangat berhati-hati dalam perkara ini, sehingga Islam melarang SEGALA SESUATU yang dapat mengarahkan interaksi antara laki-laki dan perempuan menjadi INTERAKSI yang BERBELOK menjadi, atau BERORIENTASI seksual. (hal. 28).

Karenanya Islam mensyariatkan beberapa hukum dan memberikan batasan-batasan tertentu dengan hukum-hukum ini. Diantaranya (1) menundukkan pandangan, (2) wanita wajib memakai pakaian yang syar'iy (Jilbab dan Khimar), (3) wanita dilarang safar tanpa mahram, (4) dilarang khalwat antara laki-laki dan perempuan, (5) larangan keluar rumah tanpa izin suami, (6) wajibnya infishil (terpisah) anatara komunitas/kelompok laki-laki dengan kelompok perempuan dalam kehidupan khusus; di masjid, di sekolah, di kantor, dan semacamnya, sehingga perempuan hidup di komunitas perempuan dan laki-laki juga hidup di komunitas laki, dan tidak campur baur, (7) mewajibkan interaksi laki-laki dan perempuan hanya dalam masalah yang bersifat umum, seperti jual beli, bukan interaksi yang bersifat khusus, seperti saling mengunjungi. (lihat: hal. 28-30) 

Itulah sebagian pandangan an-Nabhani terkait interaksi antara laki-laki dan perempuan. Mudah-han anda sudah dapat mulai melihat cahaya yang akan menerangi jalan anda memahami gelapnya fitnah yang dialamatkan kepada an-Nabhani dalam masalah ini.

Terkait memandang wanita non mahram, an-Nabhani berpandangan kaum laki-laki haram melihat aurat wanita, yaitu SELAIN MUKA dan TELAPAK TANGAN, baik DENGAN maupun TANPA SYQHWAT!!!  Sebaliknya, dalam kondisi normal, menurut an-Nabhani mboleh melihat wajah dan telapak tangan wanita dengan syarat TIDAK ADA SYAHWAT, TIDAK mencari KENIKMATAN dengan melihatnya. (lihat: hal. 38, 40, 41, dan 42).

Terkiat dengan aurat wanita, yakni selain muka dan telapak tangan, an-Nabhani tidak melepaskannya hari hukum-hukum yang lain, yakni seperti tabarruj dan Khimar dan Jilbab yang sesuai aturan syara', tidak ketat, tidak potongan, tidak berparfum, dan yang semacamnya. (lihat: 44-46).

Dari uraian di atas apakah anda masih beranggapan bahwa an-Nabhani membolehkan tindakan cabul? An-Nabhani menghalkan grayangi tubuh wanita selain istrinya? an-Nabhani membolehkan meraba-bahkan meremas-remas tubuh wanita lain, seperti digambarkan oleh salah seorang pendekar ASWAJA dalam sebuah vedio yang disebar luaskan??!!! 

Jika anda masih yakin atau minimal masih percaya dengan fitnah-fitnah cabul seperti itu, saya harap anda tidak usah melanjutkan membaca tulisan ini!! Sebab, jika mukadimah, pengantar ini tidak membuka akal dan fikiran anda, saya yakin mungkin sampai kapanpun akan tetap terkunci rapat untuk memahami dengan jujur masalah ini.

Sementara itu, saat menjelaskan bagaimana kaum perempuan berperan dalam kehidupan, di mana seorang perempuan bisa menjadi pegawai negeri, berjualan, berbisnis, dan seterusnya, an-Nabhani mengatakan bahwa sistem interaksi dalam Islam antara satu dengan yang lain saling terkait. Sehingga ketika wanita keluar rumah, bekerja, berbisnis, dan yang sejininya, bukan berarti dia bebas dari hukum-hukum syara' yang mengatur masalah ini, sehingga ia bebas keluar rumah dengan dandanan menor, seolah seperti pengantin wanita akan dipertemukan dengan pengantin pria. Tentu tidak begitu, sebaliknya wajib terikat dengan hukum-hukum yang ada. Dinataranya: (1) wajib tundukkan pandangan bagi laki-laki dan perempian. (2) wajib taqwa kepada Allah. (3) wajib menjauhi perkara-perkara syubuhat. (4) wanita  wajib berpakaian yang penuh dengan kewibawaan (jilbab dan khimar), (5) haram berkhalwat, (6). Haram tabarruj. (7) haram mengambil pekerjaan/profesi yang merusak akhlaq atau merusak masyarakat, seperti pekerjaan yang mengeksploitasi unsur kewanitaan atau maskulinitas. (lihat: hal. 91-100). 

Hukum-hukum tersebut juga beliau singgung di dalam kitab Masyru' Dustur di bab An-Nizham al-Ijtima'iy. 

Dari semua paparan di atas mudah-mudahan kita sudah mendapat gambaran bagaimana an-Nabhani memandang interaksi wanita dan laki-laki.

Dari sini, saya akan mulai jelaskan potongan perkataan an-Nabhani dalam an-Nizham al-Ijtima'i: 
وايضا فإن مفهوم قوله تعالى: ((أو لمستم النساء)) بلفظه العام لجميع النساء من حيث أن الملامسة تنقض الوضوء يدل اقتصار الحكم على نقض الوضوء من لمس النساء على أن لمسهن بغير شهوة ليس حراما فمصافحتهن ليس حراما.

Yang oleh sebagian orang -semoga Allah mengampuni kita semua - difreming bahwa an-Nabhani membolehkan meraba-raba tubuh wanita non mahram dengan syarat tanpa syahwat!!

Sebagaimana kita ketahui para ulama, dalam kaitannya menyentuh aurat,  mengatakan: 
كل ما حرم النظر اليه حرم مسه لأن المس أبلغ من النظر
Setiap perkara yang haram dilihat, maka haram disentuh, karena menyentuh lebih kuat dari pada melihat. 

Karena melihat aurat haram, maka menyentuhnya juga haram. Dengan alasan yang mirip, an-Nabhani membolehkan jabat tangan, yaitu karena telapak tangan bukan aurat dan boleh dilihat, karenanya boleh disentuh (tanpa syhawat). Meski di sini an-Nabhani berbeda dengan  beberapa ulama, di mana mereka mengatakan: meski telapak tangan boleh dilihat, tapi tidak boleh disentuh. Alasannya menyentuh lebih kuat. 

Nah, di sini, yakni menyentuh aurat, an-Nabhani berpandangan haram, karena jika melihat tidak boleh maka menyentuh juga tidak boleh. Setara dengan kaidah an-Nabhani tentang telapak tangan, karena telapak tangan bukan aurat dan boleh dilihat maka boleh disentuh (tanpa syahwat). Sehingga, sesuai kaidah an-Nabhani, dapat dikatakan: Karena aurat (yaitu selain muka dan telapak tangan) adalah aurat, maka tidak boleh dilihat, karenanya haram disentuh.

Sebab, memang perkara ini telah ma'lum 'indal ulama'. Yakni hukum menyentuh aurat, dengan syahwat ataupun tidak, aurat laki-laki oleh laki, atau aurat perempuan oleh perempuan, apalagi beda jenis, hukumnya telah jelas, maklum dan kata an-Nawawi, di dalam syarah Shahih Muslim, muttafaq 'alayh (perkara yang disepakati ulama').  

Hal ini berdasarkan hadits Nabi saw: 

(لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل ولا تنظر المرأة إلى عورة المرأة ولا يفضي الرجل إلى الرجل في الثوب الواحد ولا تفضي المرأة إلى المرأة في الثوب الواحد)
"Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan. Dan seroang laki-laki tidak boleh dalam satu kain dengan seorang laki-laki, begitu juga seorang perempuan tidak boleh dalam satu kain dengan perempuan". (HR. Muslim, Abu Dawud,  Tirmidzi, dan yang lain).

Hadits ini tegas mengharamkan sentuhan aurat antara laki-laki dengan laki dan perempuan dengan perempuan. Lalu bagaimana dengan sentuhan aurat laki-laki dengan perempuan? jelas!

Dari semua laparan di atas, jelas bahwa yang maksud oleh an-Nabhani dalam perkataan beliau: 
"..... على أن لمسهن بغير شهوة ليس حراما"
"....... Bahwa menyentuh perempuan tanpa syahwat tidak haram" 

---- adalah menyentuh yang bukan aurat!! Tidak ada makna selain itu, bagi orang yang faham perkataan para ulama dan membaca kitab-kitab an-Nabhani dengan jujur.

Bagaimana mungkin an-Nabhani menghalal meraba tubuh (baca aurat) wanita sementara an-Nabhani mengaramkan memandang aurat dan mengharamkan wanita ikhthilat dengan kaum pria, mengharamkan wanita berkhalwat dengan pria, mengharamkan wanita membuka auratnya??? 

Logika apa yang dipakai jika an-Nabhani mengharamkan semua itu, tapi menghalalkan meraba-rabanya bagi kaum laki-laki? 

Logika apa yang dipakai jika an-Nabhani mengharamkan semua itu, tapi an-Nabhani menghalalkan meremas-remas tubuh (aurat) wanita? 

Jika itu anda yang katakan, maka sama saja menuduh an-Nabhani gila. Bagaimana orang gila seperti itu bisa lulus jenjang tertinggi di al-Azhar? Al-Azhar meluluskan orang yang nalarnya tidak hidup?

Jika ini clear dan membuat anda faham bahwa an-Nabhani tidak seperti yang mereka gambarkan, an-Nabhani hanya membolehkan ---dengan syarat tidak ada syahwat dan jika diperlukan -- menyentuh YANG BUKAN AURAT, maka silahkan anda lanjutkan membaca tulisan ini. Jika tidak, maka tutup saja layar HP anda dari tulisan ini.

Terakhir, apa alasan an-Nabhani membolehkan menyentuh yang bukan aurat -dengan syarat tidak ada syahwat dan ada hajat? 

Alasannya adalah firman Allah: 
أو لمستم النساء. 

Ayat ini, banyak menjadi perbincangan ulama terkait apa makna al-lams (اللمس)? Al-Syafi'i berbeda dengan Imam Malik maupun Imam Abu Hanifah. As-Syafi'i memaknai kata al-Lams sebagai sentuhan tangan biasa. An-Nabhani pun demikian, memahami seperti Imam as-Syafi'i. (lihat: as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, 3/109).

An-Nabhani memahami ada dalalah isyarah pada ayat ini, di mana dalalah isyarah ini menunjukkan bahwa hukumnya boleh menyentuh perempuan. (an-Nabhani, as-Syakhshiiyah, 3/115).

Seperti kita ketahui, kata an-nisa pada ayat ini bersifat umum, sehingga mencakup bagian tubuh manapun. Namun, keumuman ini jelas tidak berlaku, karena terdapat banyak dalil-dalil manthuq yang telah mengharamkan menyentuh aurat. Kaidah seperti ini juga maklum bagi para pelajar ushul fiqh, apalagi bagi an-Nabhani.

Sehingga, menjadi  jelas bagi kita bahwa maksud an-Nabhani adalah, boleh menyentuh -dengan syarat tidak ada syahwat - bagian yang bukan aurat berdasarkan mafhumnya ayat ini dan manthuqnya dalil-dalil yang lain. 

Memahami perkataan manusia, termasuk an-Nabhani, yang bersifat umum berdasarkan perkataannya yang lain, sehingga perkataan sesorang dapat kita fahami dengan benar juga merupakan perkara yang penting, seperti halnya memahami perkataan as-Syari' (al-Quran dan Sunnah) yang bersifat umum mengacu kepada yang bersifat khusus. Hal ini juga sudah maklum bagi yang terbiasa mengkaji perkataan ulama. Misalnya dalam mazhan Syafi 'i sering kita menjumpai perkataan seorang ulama yang memiliki makna umum, namun makna umum tersebut tidak berlaku dan tidak dapat disandarkan kepadanya karena dalam kesempatan lain, atau di kitab yang laian, atau karena ada siyaq tertentu, makna umum tersebut harus dibatasi dengan perkara-perkara yang khusus. Begitu seterusnya.

Kembali kepada dalalah isyarah. An-Nabhani menjelaskan bahwa dalalah isyarah adalah keberadaan kalam sedang berbicara tentang satu hukum tertentu, namun dari kalam tersebut dapat difahami hukum lain yang bukan hukum di mana kalam dikemukakan untuk menjelaskannya. (lihat: as-Syakhshiyyah, 3/185). 

An-Nabhani mencontohkan ayat: 
وحمله وفصاله ثلاثون شهرا
yang digabung dengan ayat: 
وفصاله في عامين

Dapat memberikan pengertian hukum bahwa minimal masa kehamilan adalah enam bulan. Tapi, hukum ini bukanlah hukum yang menjadi tujual semua dua ayat di atas diturunkan atau jelaskan. (hal. 185). 

Dalam konteks bahasan kita, ayat: 
أولمستم النساء
yang menurut an-Nabhani tujuan semula bicara tentang perkara yang membatalkan wudhu, namun secara isyarat tidak langsung bicara bolehnya menyentuh kulit perempuan dengan batas dan syarat tertentu. 

Demikian. Semoga telah jelas. Urusan anda setuju itu perkara lain. Yang penting tidak membuat fitnah, freming jahat, dan semacamnya. 

Wallah a'lam.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: FITNAH BASI MENJAMUR LAGI (Tuduhan Keji terhadap Syekh Taqiyuddin an-Nabhani)
FITNAH BASI MENJAMUR LAGI (Tuduhan Keji terhadap Syekh Taqiyuddin an-Nabhani)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-6aoRcUgqrSq_v_li3zun1LGU6UJQwXaiWcs_NFSga5sz1189x8yDbdKnbawygVXXtnIxtYdyIHTTWx7OREyXOfP1PIf9pDABeeC1CTHTAs4D23IRNEanFbwmCL61nkzfhcUKAk1AqyE/s320/Syekh_Taqiyuddin_An-Nabhani.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-6aoRcUgqrSq_v_li3zun1LGU6UJQwXaiWcs_NFSga5sz1189x8yDbdKnbawygVXXtnIxtYdyIHTTWx7OREyXOfP1PIf9pDABeeC1CTHTAs4D23IRNEanFbwmCL61nkzfhcUKAk1AqyE/s72-c/Syekh_Taqiyuddin_An-Nabhani.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/07/fitnah-basi-menjamur-lagi-tuduhan-keji.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/07/fitnah-basi-menjamur-lagi-tuduhan-keji.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy