*USTADZ BACHTIAR NASIR (UBN) 'DITARGET' REZIM JOKOWI ?* #UmatBersamaUBN #SaveUBN

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. Ketua LBH PELITA UMAT Sebagaimana diketahui, esok (Rabu, 8/5) Penyidik dari Markas Besar Kepolisian ...


Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH PELITA UMAT

Sebagaimana diketahui, esok (Rabu, 8/5) Penyidik dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, memanggil Ust. Bachtiar Nasir (UBN) untuk dilakukan pemeriksaan pertama kali sebagai Tersangka. Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rudy Heriyanto, beredar luas di berbagai jejaring sosial media.

Dalam surat tersebut, UBN dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Perkara bermula ketika Nama Ust. Bahctiar Nasir sebagai pemimpin Yayasan Indonesian Humanitarian Relief (IHR) pernah menjadi pembicaraan publik, pada akhir tahun 2016 lalu. Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi pengiriman dana dari GNPF-MUI ke Turki.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami ingin menyampaikan pendapat hukum (legal opini) dengan batasan definisi, fakta peristiwa, rujukan hukum dan peraturan perundangan, yang pada akhirnya menghadirkan kesimpulan, sebagai berikut :

1. Bahwa Pencucian uang (Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

2. Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pencucian uang dibedakan dalam tiga tindak pidana, yakni tindak pidana pencucian uang aktif sebagaimana diatur dalam pasal 3, tindak pidana pencucian uang pasif sebagaimana diatur dalam pasal 5, dan tindak pidana bagi yang menikmati harta hasil pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 4, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

3. Bahwa melihat konstruksi hukum pasal TPPU yang dikenakan kepada UBN sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, UBN dikenakan pasal TPPU kumulatif, yakni pasal 3, pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

4. Bahwa menurut ketentuan pasal 2 ayat (2) UU TPPU, dijelaskan : _"(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia"._

5. Bahwa ketentuan pasal 2 UU TPPU ini, mengatur tentang tindak pidana asal _(predicate crime)_, yang mana dalam kasus UBN, predicate crime nya berupa :

5.1. Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 Jo. Pasal 5 ayat (1) UU No 16 tahun 2001 tentang Yaysan sebagaimana diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004, yang menyatakan :

Pasal 70 ayat 1: "Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."

Pasal 5 ayat 1 "Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas."

5.2. Tindak pidana Penggelapan, Penipuan, dan penyertaan sebagaimana diatur dalam pasal 374 Jo. Pasal 372 Jo. Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, Jo. Pasal 56 KUHP.

5.3. Tindak Pidana Perbankan, berdasarkan ketentuan pasal 49 ayat (2) huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan atau pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.

6. Bahwa melihat konstruksi pasal yang menjerat UBN, terlihat jelas bahwa UBN sedang ditarget rezim, mengingat penyidik secara kumulatif sekaligus menempatkan 3 (tiga) tindak pidana asal (predicate crime) berupa tindak pidana yang merujuk rezim UU yayasan, KUHP dan UU perbankan termasuk perbankan syariah. UBN juga dijerat pasal TPPU secara kumulatif, baik secara aktif melakukan pencucian uang, secara pasif maupun menikmati harta hasil kejahatan TPPU.

7. Bahwa Khusus tindak pidana asal yang berasal dari rezim UU yayasan, dimana Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas, *tidaklah tepat jika dijadikan predicate crime pada kasus TPPU.*

8. Bahwa seharusnya, penyidik lebih berfokus pada asal usul harta yayasan, yang mengandung praduga diperoleh dari harta kekayaan yang tidak sah, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU TPPU. Fokus penyidik seharusnya menyidik perkara berdasarkan ketentuan pidana rezim KUHP yang memang secara limitatif disebut dalam tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU TPPU, *yakni pidana penggelapan dan/ atau penipuan.*

9. Bahwa terlebih lagi, kasus ini lebih pekat nuansa politiknya ketimbang ikhtiar nyata penyidik untuk menegakan hukum, disebabkan :

*Pertama,* kasus ini telah lama berlalu dan dianggap ditutup, meskipun tidak ada deklarasi resmi maupun penerbitan SP3 dari penyidik. Dengan diendapkan, kasus ini seperti di peti-eskan dan siap digoreng kapanpun dibutuhkan.

*Kedua,* kasus ini bergulir dan UBN langsung dipanggil dengan status tersangka setelah Wiranto mengumumkan rencana memantau sejumlah tokoh yang dipandang menghasut rakyat. Jelas, kasus ini sangat erat hubungannya dengan bergulirnya isu people power yang bergulir ditengah masyarakat sehubungan adanya pemilu curang.

*Ketiga,* ada semacam hororisasi berupa menebar teror dan ketakutan ditengah masyarakat, dengan 'digarapnya' sejumlah tokoh yang kritis terhadap rezim. Selain UBN, kabarnya UAS juga mendapat tindakan represif rezim, bahkan Gus Nur dua kasusnya baik di Palu maupun di Surabaya digarap ke proses lanjutan setelah lama _Cooling Down._

*Keempat,* kasus-kasus serupa seperti apa yang dialami oleh Yusuf Mansyur dan Ma'ruf Amien mendapat perlakuan berbeda. Meskipun banyak nasabah yang menjadi korban penipuan dan/atau penggelapan, namun kasus ini jalan ditempat. Padahal, selain dikenakan pasal penipuan dan penggelapan kasus ini juga bisa dilekatkan penyidikan kasus TPPU. 

Berdasarkan paparan sebagaimana dijelaskan diatas, jelaslah bahwa UBN memang sedang ditarget. Kasus hukum yang menimpa UBN tidak lepas dari sikap kritis UBN terhadap rezim, yang selama ini berbuat zalim terhadap umat. Termasuk, keikutsertaan UBN dalam forum Ijtima' Ulama III, beberapa waktu yang lalu.

Andai saja UBN diam, tidak melakukan aktivitas dakwah untuk mengoreksi kezaliman, andai saja UBN mencukupkan diri dengan dzikir dan membaca Al Quran di masjid dan diam dari mendakwahi penguasa, pastilah kasusnya tidak akan dibuka kembali. Karena itu, umat Islam harus berdiri tegak disamping UBN untuk memberi dukungan dan pembelaan, sekaligus melawan kezaliman yang dipertontonkan rezim Jokowi yang represif dan anti Islam. [].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: *USTADZ BACHTIAR NASIR (UBN) 'DITARGET' REZIM JOKOWI ?* #UmatBersamaUBN #SaveUBN
*USTADZ BACHTIAR NASIR (UBN) 'DITARGET' REZIM JOKOWI ?* #UmatBersamaUBN #SaveUBN
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxefGoXb-vV6DDhbH7K8HQdfLeYNxr8izZIINkBHf-KccMmuuGbDqwnrxPwGQD_ReRJQDo54QctpG5cuT4OC-3qvIzMK9iN3L2vMwrX_bKjFY12TqGCPzM8KisrCeWgg5BXpcJQI03SP8/s320/FB_IMG_1557277260991.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxefGoXb-vV6DDhbH7K8HQdfLeYNxr8izZIINkBHf-KccMmuuGbDqwnrxPwGQD_ReRJQDo54QctpG5cuT4OC-3qvIzMK9iN3L2vMwrX_bKjFY12TqGCPzM8KisrCeWgg5BXpcJQI03SP8/s72-c/FB_IMG_1557277260991.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/05/ustadz-bachtiar-nasir-ubn-ditarget.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/05/ustadz-bachtiar-nasir-ubn-ditarget.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy